Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi : Kejaksaan Beri Petunjuk ke Penyidik untuk Lengkapi Persyaratan Materill dan Formil


Para tersangka pembunuhan yang disertai mutilasi dikawal ketat anggota pada saat rekontruksi di Jalan Budi Utomo

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika mengembalikan berkas perkara tahap satu tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi ke penyidik Polres Mimika untuk dilengkapi, yakni persyaratan materill dan formil.

Hal ini disampaikan Kejari Mimika melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Masdalianto, Rabu (12/11).

"Itu petunjuk dari kami untuk dilengkapi penyidik karena ada kekurangan. Apalagi saat ini penyidik lagi lakukan pengembangan terhadap DPO yang berhasil ditangkap, jadi ini penting buat kasus ini secara menyeluruh," ungkapnya.

Oleh karena agar berkasnya tidak bolak balik pihaknya selalu berkoordinasi bukan hanya bersurat saja, namun berkoordinasi secara langsung.

"Supaya bisa menggambarkan bagaimana perkembangannya," katanya.

Terkait dengan apakah berkas perkara awal dari tiga tersangka sebelumnya itu dijadikan satu atau tidak dengan DPO yang sudah ditangkap? menurutnya hal itu akan dilihat mengingat banyak faktor yang menentukan terutama untuk pembuktian.

"Yang jelas dari kami dan tim penyidik itu niat dan tujuan sama yakni keberhasilan dipenuntutannya nanti. Jadi apapun berkas itu terpisah atau disatukan tujuannya itu tetap diputusan,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Kajari dan Inspektorat Ingatkan Aparatur Kampung di Mimika Tentang Hal Ini Jika Tidak Ingin Terjerat Hukum

Kajari Mimika,Sutrisno Margi Utomo saat memaparkan pentingnya penggunaan dan pengawasan dana desa

MIMIKA, BM

Penyalahgunaan Dana Desa atau dana kampung sangat mudah ditemui dan hasil akhirnya, para pengguna akan berurusan dengan hukum.

Oleh karena itu, dalam penggunaannya setiap aparatur kampung baik kepala kampung maupun bendaharanya harus memperhatikan tertibnya administrasi.

Hal ini disampaikan Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dan Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan dalam kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa tahun 2022 Kepada Aparat Kampung di Mimika, Rabu (12/10/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting agar tidak terjerat proses hukum. Karena dana desa itu diberikan untuk dikelola bagi masyarakat.

"Jadi intinya nanti kalau terima dana kampung atau dana desa harus digunakan dan dipertanggungjawabkan. Yang penting jangan fiktif, kalau fiktif itu tidak boleh nanti ada yang tahu maka bisa dilaporkan,"ungkapnya.

Apabila ada laporan dari masyarakat, kata Kajari, pihaknya tidak langsung memproses tetapi akan diundang untuk dimintai klarifikasi.

"Kejaksaan tidak langsung masuk ke dalam dan langsung proses, tapi kita akan berikan waktu terlebih dahulu dengan memanggil untuk sampaikan apakah laporan itu benar atau tidak," kata Sutrisno.

Kajari memberikan pesan kepada aparatur kampung untuk selalu memperhatikan proses administrasi dengan baik karena pada akhirnya hal itulah yang dipertanggungjawabkan.

"Perlu ketahui bersama bahwa terkait penyalahgunaan dana kampung saat ini seperti dialami dua aparatur kampung yang terlibat korupsi dan sudah mengikuti proses sidang," ujar Sutrisno.

Ditambahkannya, apabila aparatur kampung belum memahami pengelolaan administrasi maka pihaknya mempersilahkan untuk melakukan konsultasi atau koordinasi dengan Kejaksaan.

"Karena tugas Kejaksaan itu adalah melakukan upaya-upaya pendampingan atau pencegahan. Itu yang kita kedepankan dan itu kita lakukan terhadap pemerintah dan aparat kampung. Kita bisa berikan masukan dan langkah-langkah,"ujar Sutriano.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan bahwa giat ini sangat bermanfaat bagi aparatur kampung dalam mengelola dana kampung atau dana dana desa.

"Supaya kepala-kepala desa itu jangan sampai bermasalah dengan hukum dan tidak masuk penjara. Jadi intinya itu yaitu tertib administrasi, itu aman dan tidak ada yang berani otak-atik," ungkapnya.

Sihol juga berharap aparatur kampung bisa koordinasi dengan inspektorat terkait hal-hal yang belum dipahami. Pasalnya inspektorat juga sebagai pengawal.

"Harus terbuka karena kita tahu SDM kita seperti apa, nanti kita arahkan terkait apa yang mau dikonsultasikan. Karena di inspektorat itu ada ada inspektur pembantu wilayah 1, 2, 3 dan 4, jadi sudah dibagikan ke tiap distrik,"ungkapnya.

Lanjutnya," Kepala kampung juga tidak usah takut datang ke Kejaksaan kalau memang untuk meminta petunjuk atas ketidaktahuan. Seperti kita di inspektorat juga begitu, kalau tidak tahu kita sampaikan ke inspektorat provinsi untuk mohon petunjuknya. Jadi tujuan kita dalam kegiatan ini supaya aparatur kampung tidak lagi terjerumus dengan hukum," pesannya. (Ignasius Istanto)

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa, Delapan Orang Saksi Dipanggil


Dua terdakwa saat mengikuti sidang perdana Senin (4/10) lalu (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Sebanyak delapan orang dipanggil dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan terdakwa TY selaku Kepala Kampung dan YT bendahara Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama.

Delapan orang yang dipanggil dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sebenarnya agenda sidang pemeriksaan saksi itu dilakukan Selasa (kemarin-red) tapi tertunda dan dilanjutkan Rabu (hari ini), sehingga kemarin itu belum ada saksi satu pun yang berikan keterangan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (12/10/2022).

Menurut Kajari, tertundanya sidang Selasa (kemarin-red) karena masih berlangsungnya sidang perkara tindak pidana umum yang belum selesai.

"Jadi delapan orang yang dipanggil untuk ikut sidang Rabu (hari ini) itu diantaranya lima orang pemilik toko. Mereka dimintai keterangan terkait dimana kedua terdakwa memakai nota-nota fiktif. Kemudian tiga orangnya itu masyarakat kampung penerima dana tersebut,"ungkap Sutrisno.

Diketahui sebelumnya dua aparat Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama yang terlibat tindak pidana pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sudah menjalani sidang perdana atau pertama di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (4/10) lalu.

Kedua terdakwa ini terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000. (Ignasius Istanto)

Top