Hukum & Kriminal

Curi Kipas Angin, Seorang Pria Ketangkap Basah oleh Warga

Suasana di lokasi kejadian saat pelaku diamankan oleh warga

MIMIKA, BM

Seorang pria ketangkap basah karena nekat mencuri sebuah kipas angin di Toko Cayaha Timur Jaya di jalan Budi Utomo, Jumat (7/10) sekitar pukul 14.00 wit.

Dalam aksinya, pria tersebut ternyata dalam keadaan mabuk karena dipengaruhi minuman keras.

Awal mula tertangkapnya pria tersebut, menurut Lando, ibu mertuanya yang melihat dan memberitahukan bahwa barang jualan berupa kipas angin dicuri dan dibawah kabur.

"Waktu itu saya ada di dalam dan dengar teriakan dari ibu mertua dan saya langsung kejar. Saat itu dia sudah mau naik motor yang sudah ditunggu temannya, tapi saya dibantu oleh warga berhasil amankan dia sama temannya," ungkapnya di lokasi kejadian.

Menurutnya, kehilangan barang jualan di Tokonya bukan baru pertama kali tapi sudah keseringan.

"Sudah sering barang jualan kita hilang tapi kita tidak pernah lihat siapa pelakunya. Di Toko inikan kita jual alat-alat elektronik sama aksesoris hp,"kata Lando.

Diketahui pria tersebut bersama temannya beserta barang bukti akhirnya dibawah oleh anggota piket jaga Polsek Mimika Baru setelah menerima laporan dari salah satu anggota Polsek Mimika Baru yang berada di lokasi kejadian. (Ignasius Istanto)

Terkait Temuan Dua Orang Bersimbah Darah Di Hotel : Polisi Sudah Lakukan olah TKP dan Amankan Sejumlah BB


Jenazah N saat berada di kamar jenazah RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika telah melakukan olah TKP terkait penemuan dua warga yang bersimbah darah saat ditemukan di salah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/10/2022).

Selain olah TKP, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti (BB) dan kini masih mendalami kasus tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 buah pisau jenis sangkur, 1 buah kursi plastik warnah merah ,1 buah helm warnah hitam, 1 buah hp merk vivo dan 1 buah kunci motor Yamaha vino dan sepasang sendal warnah hitam.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro saat ditemui di pelataran kamar jenazah RSUD Mimika.

"Untuk modusnya kita masih dalami mengingat kita cek di TKP ada CCTV yang menuju ke lorong kamarnya dan CCTV tersebut juga masih didalami oleh tim identifikasi," ungkap Sugarda.

Terkait kedekatan atau adanya dugaan hubungan asmara N dan laki-laki berinisial LA yang akan menjalani operasi karena alami beberapa luka tusukan, Sugarda tidak memberikan penjelasan lebih terkait hal tersebut.

"Kita belum tahu dan masih dalami hubungan keduanya ini seperti apa. Kalau untuk pihak hotel sendiri sudah kita mintai keterangan awal," ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Mimika, Syamsuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga N yang berada di Makassar.

"Orangtuanya di Makasar minta dipulangkan dan kami dari kerukunan siap untuk mengurus tapi kalau untuk dipulangkan itu harus kami pikirkan lagi," ungkapnya.

"Kalau keluarganya mau untuk pulangkan silahkan yang penting ada dananya. Secara manusiawi dan atas nama organisasi kami siap membantu karena N ini adalah masyarakat kami dan tentunya kami akan urus," sambungnya.

Syamsuddin juga mengatakan bahwa ia juga tidak mengetahui pasti motif hubungan antara N dan LA. Menurutnya, almarhum N punya suami dan keduanya telah memiliki satu anak.

"Suaminya kerja cetak batako dan N sama suaminya ini sudah berpisah tapi secara sahnya belum cerai di pengadilan," ujarnya.

Untuk diketahui jenazah N saat ini akan dimakamkan di pemakaman umum SP1. (Ignasius Istanto)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BLT Dana Desa Ternyata Tidak Ditahan : Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Supriyanto Teguh Sukma selaku kuasa hukum kedua terdakwa

MIMIKA, BM

Tim hukum dua terdakwa tindak pidana korupsi BLT Dana Desa yakni TY (kepala kampung) dan YT (bendaha Kampung) Bintang Lima Distrik Kwamki Narama angkat bicara terkait kasus kedua kliennya.

Supriyanto Teguh Sukma, kuasa hukum keduanya menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana atau pertama di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (4/10).

"Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU pada Intinya kami dari kuasa hukum tidak ada eksepsi karena dalil penuntut umum terkait data pribadi klien, tempat dan waktu kejadian tidak berbeda artinya sudah sesuai," ujar Supriyanto Teguh Sukma saat ditemui Kamis (6/10).

Ia mengatakan, terkait nota pembelaan atau pledoi nanti di agenda selanjutnya dimana pihaknya akan melakukan pembuktian terkait dugaan kasus tersebut.

"Untuk agenda sidang berikutnya itu tanggal 11 Oktober mendatang minggu depan untuk pemeriksaan saksi," ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum ia juga memastikan kliennya (dua terdakwa) tetap kooperatif untuk tetap hadir setiap kali ketika dipanggil dalam persidangan.

"Secara keseluruhan permohonan kami juga kepada Majelis Hakim Tipikor agar klien kami tidak ditahan juga dikabulkan. Ini poin plusnya dari langka hukum awal yang kami lakukan sehingga keduanya masih bisa beraktifitas di luar," ungkap Supriyanto.

Untuk diketahui kedua terdakwa ini terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000. (Ignasius Istanto)

Top