Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Nekat Bobol Mesin ATM Bank BRI untuk Membayar Hutang

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw didampingi Waka Polsek, AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat menunjukan BB yang diamankan dari kedua tersangka

MIMIKA, BM

Ingin membayar hutang, dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Baru nekat membobol mesin ATM Bank BRI yang berlokasi di Pin Celuler, Jalan Bhayangkara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw didampingi Waka Polsek, AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran pada prees release di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (20/11).

Diterangkan Kapolsek bahwa aksi tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial FF dan FL ini terjadi pada tanggal 16 Oktober lalu sekitar jam 02.00 wit.

Keduanya merencanakan pencurian pembobolan ATM dengan mempersiapkan 1 unit kendaraan roda empat, 1 set mesin gurinda, 1 set mesin bor, 1 rol kabel, 1 buah parang dan 1 buah tang.

Setelah semua alat dipersiapkan, kedua tersangka menuju TKP, sesampai di TKP keduanya melakukan aksi dengan cara mematikan lampu ATM dan memutuskan kabel CCTV dengan menggunakan neptang.

Selanjutnya mencongkel casing ATM dengan menggunakan parang. Pada saat hendak mengambil dan menyalakan mesin gurinda dan bor, terdengar suara dari luar ATM oleh saksi.

Karena aksi mereka diketahui oleh saksi, keduanya berpura-pura sedang bertugas sebagai teknisi perbaiki ATM karena ada kartu ATM yang tertelan.

Melihat ada kejanggalan, saksipun memberitahukan kepada pihak yang berwajib pada saat melaksanakan patroli.

"Kedua tersangka ini sempat kabur ke jalur 4 Koperapoka. Namun berkat kerjasama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat keduanya berhasil ditangkap," terang Kapolsek.

Dari kedua tersangka, kata Kapolsek salah satunya masih dibawah umur yakni FL (16), oleh karena itu untuk penanganannya sesuai dengan UU peradilan anak dimana akan dilakukan diversi.

"Kami upayakan RJ karena kami masih tunggu kedatangan orangtuanya,"kata AKP Saidah.

Dalam pengembangan, kedua tersangka melakukan aksi nekat itu karena termotivasi faktor ekonomi untuk melunasi hutang mereka.

"Aksi bobol ATM yang dilakukan keduanya ini sudah yang kedua kali. Pertama itu pada tanggal 11 Oktober di ATM Bank Mandiri depan Pasar Sentral. Dan dari keternagan saksi mereka gagal meraup hasil sesuai yang diharapkan," kata Kapolsek.

Keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dan masih tahap penyidikan.

Selain kedua tersangka yang diamankan, sejumlah BB juga turut diamankan, diantaranya 1 unit mobil Feroza warnah hitam putih DS 280 MA, 1 set gurinda warna merah, 5 buah mata gurinda dan 1 set bor warna biru.

Selain itu 1 buah parang gagang hitam sarung coklat yang panjangnya 35 Cm, 1 buah lakban warna bening, 1 almunium foil warna silver, 1 neptang warna merah, 1 buah kabel CCTV warna orange serta 1 unit HP nokia senter warna biru muda dan 1 buah kabel colokan warna putih. (Ignasius Istanto)

Sembunyi Ganja Dalam Karton Dengan Gulungan Pakaian, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari seorang kurir yang nekat membawa dari Jayapura ke Timika untuk diperjual belikan.

Kurir yang berinisial RM ini ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba dan unit opsnal Polres Mimika saat tiba di Bandara baru Mozes Kilangin, Selasa (18/11) sekitar pukul 10.25 wit.

Dari tangan RM, polisi mendapati 49 (empat puluh sembilan) bungkusan plastik berisikan campuran daun yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam karton dengan gulungan pakaian.

Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra kepada media BeritaMimika, Selasa (18/11) malam menyampaikan bahwa penangkapan terhadap RM bermula saat tim mendapat informasi bahwa seseorang akan tiba dari Jayapura membawa narkotika jenis ganja.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjut yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba dan unit Opsnal Polres Mimika. Diketahui, target akan tiba di bandara pada pukul 09.45 Wit.

Tim Kemudian memusatkan pemantauan di kawasan bandara sekitar pukul 10.25 Wit dan melakukan penangkapan.

"Dari pengakuan RM bahwa dia merupakan kurir dari Jayapura ke Timika dengan membawa barang milik AMRI untuk diperjual belikan di Timika,"ungkap Putra.

Dari pengakuan atau keterangan RM, tim langsung melakukan pencarian pemilik barang tersebut (AMRI).

"AMRI berhasil ditangkap di jalan Bunga Palem-Irigasi. Keduanya beserta BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan," jelas Putra. (Ignasius Istanto)

Plt Bupati Mimika Minta Tindaklanjuti Oknum Modifikasi Tengki Bahan Bakar: Tangkap dan Hukum!

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) memberikan tanggapan terkait maraknya tangki modifikasi yang ditemukan pada sejumlah kendaraan dalam beberapa hari terakhir ini.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari persoalan sosial yang harus ditangani dengan tegas agar masyarakat sadar dan dapat tertib dalam mengaplikasikan hidup dengan baik di Kabupaten Mimika.

"Jadi kalau yang seperti-seperti begitu, saya bilang kepada Polres, tangkap dan hukum supaya besok-besok tidak boleh lagi terjadi. Ini saya himbau, jadi masyarakat jangan lagi lakukan seperti itu," tegas JR saat ditemui di Hotel Cendrawasih 66 Timika, Senin (17/10/2022) malam.

"Sekarang kita buat yang benar, kita harus kerja yang baik. Bukan berarti bahwa kita tidak memberikan masyarakat berkat, tetapi masyarakat hidup itu jangan curang-curanglah. Kita kerja yang jujur-jujur saja," imbuhnya.

JR mengatakan bahwa segala sesuatu ada aturannya, sehingga jangan hanya karena untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang lain ikut dirugikan. Begitu juga bagi petugas SPBU, JR berpesan agar hal-hal seperti itu tidak boleh lagi dilayani.

"Nanti kalau ada yang layani-layani seperti begitu, saya berharap mungkin petugas bisa melaporkan supaya ditindak lanjut," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Lantas (Satlantas) Polres Mimika menemukan kendaraan roda empat yang menggunkan tengki modifikasi di tiga SPBU yang didatangi, diantaranya SPBU Hasanudin, SPBU Yos Sudarso, dan SPBU di Nawaripi.

Mengenai penemuan itu, JR meminta agar para oknum tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Jadi saya minta itu ditindaklanjuti karena pemerintah memberikan dukungan penuh, pemerintah sangat tegas dengan hal-hal yang seperti itu. Yang curang-curang itu tidak boleh lagi. Kita jalani hidup di Mimika ini, baik baik saja sudah e. Jangan kepala-kepala baru lagi," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top