Benarkah Denda Pajak Dihapuskan?! Ini Penjelasan Bapenda Mimika


Kadispenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMKA, BM

Informasi tentang apakah denda pajak di Kabupaten Mimika akan dihapus dan kapan mulai ditetapkan, dijawab pasti oleh Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.

Kepada media ini, Jumat (29/8/2025). Dwi menjelaskan penghapusan denda pajak bagi semua jenis pajak merupakan bagian dari semarak peringatan HUT RI ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke 29.

Penghapusan ini bahkan telah ditetapkan dalam  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

“Perbup ini sudah berlaku sejak 27 Agustus hingga akhir November 2025 dengan batas waktu masa pajak 2016 sampai 2025. Kalau wajib pajak mereka bayar mulai 27 Agustus sampai 30 November dihapus denda tapi untuk pokok pajak tetap harus dibayar,” jelasnya.

Peraturan bupati ini menurut Dwi Cholifah selain Tim Satgas Pajak gabungan Bapenda, sosialisasi dan pelaksanaan Perbub ini juga melibatkan satpol-PP, Kejaksaan, kepolisian dan Disperindag.

“Jadi tim Satgas Pajak hari ini sudah turun ambil tunggakan sekaligus mereka sosialisasikan kepada wajib pajak tentang Perbub penghapusan pajak ini,” ujarnya.

Ia berharap penghapusan denda pajak ini sapat meringankan beban pembayaran para wajib pajak. Namun demikian ia berharap setiap wajib pajak konsisten dan membayar pajaknya tepat waktu.

“Kita berencana setiap tahun Perbub penghapusan pajak ini berlaku untuk beri keringanan kepada mereka (wajib pajak). Harapan kita dengan penghapusan ini beban mereka semakin ringan,” katanya. (Ronald Renwarin)

Top