Politik & Pemerintahan

Buka Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, Pemda Mimika Dorong Perlindungan UMKM OAP

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, DPRK, Kepala Dinas Satpol PP foto bersama peserta

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan yang di gagas oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/4/2026).

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha OAP.

"Ini sangat penting sekali bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Jadi sosialisasi ini dibuat sedemikian rupa khusus untuk mau menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaku-pelaku usaha dalam menjual produk berbasis kearifan lokal seperti pinang, sarang semut, buah merah, sagu dan lainnya," kata Wabup Kemong.

Jadi, tutur Wabup pelaku usaha ini sambil melakukan usahanya harus melihat aturan-aturan yang ada.

Menurutnya, pemerintah daerah hadir untuk melindungi seluruh pelaku usaha dengan tetap mengatur ruang secara adil sesuai konsep Mimika sebagai “Kota Harmoni”.

"Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Dan juga agar UMKM memahami pengaturan ruang usaha, sehingga ke depan tidak menimbulkan konflik antara pelaku usaha," jelasnya.

Diharapkan, bagi peserta yang ikut sosialisasi ini agar dapat menyampaikan juga kepada pelaku usaha yang lain yang tidak ikut sosialisasi ini supaya mereka juga dapat mengetahui tentang Perda ini.

"Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik karena ini penting untuk keberlangsungan pelaku usaha OAP," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Linmas Satpol PP Mimika, Engel Piri dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Perda.

"Perda ini sudah terbentuk di tahun 2024, dan merupakan Perda inisiatif dari DPRK," ujar Engel.

Engel mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dari Perda ini tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah OAP.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan Perda dan mendorong terciptanya ketentraman umum dan ketertiban masyarakat. (Shanty Sang)

Eks Pejabat Diminta Segera Kembalikan Kendaraan Dinas

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong

MIMIKA, BM

Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong meminta seluruh pejabat aparatur sipil negara (ASN) segera mengembalikan aset kendaraan dinas apabila sudah tidak memiliki hak untuk menggunakannya. Instruksi ini berlaku bagi mantan pejabat atau ASN yang telah pensiun maupun berpindah tugas.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

Menurut Wabup Kemong, pejabat yang telah berpindah jabatan seharusnya meninggalkan seluruh fasilitas, termasuk kendaraan dinas, untuk digunakan oleh pejabat pengganti.

“Sampai hari ini saya mendapatkan informasi masih ada pejabat yang belum menyerahkan fasilitas, terutama mobil dinas. Kami sudah tegaskan setelah dilantik segera dikembalikan, tetapi yang terjadi pejabat pindah, kendaraan juga ikut pindah,”kata Wabup Kemong.

Wabup berharap imbauan ini menjadi yang terakhir sebelum diambil langkah tegas. Ia menegaskan, apabila kendaraan dinas tidak juga dikembalikan, maka pemerintah akan melakukan penyitaan melalui petugas aset.

“Saya harap ini penyampaian terakhir. Jika masih ada yang belum mengembalikan, maka kami akan melakukan penyitaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Kita lakukan ini agar administrasi tertib, inventaris pemerintah tercatat dan terkelola dengan baik," ungkapnya. (Shanty Sang)

Wabup Mimika Minta OPD Segera Proses Penginputan di LPSE

Wakil Bupati Emanuel Kemong saat memimpin apel 

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mempercepat proses penginputan program kerja dan pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hal tersebut ditegaskan saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan, Senin (13/4/2026).

Menurut Wabup Kemong, percepatan proses lelang penting dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan tender yang dapat menghambat realisasi program prioritas daerah serta serapan anggaran APBD.

Selain itu, diharapkan juga kepada semua OPD untuk segera menunjuk pengelola kegiatan tahun 2026 untuk melaksanakan kegiatan rutin, terutama yang harus dilelang.

"Kami harap dokumennya segera diproses ke LPSE, ini menjadi perhatian,” kata Wabup Kemong.

Selain OPD, Wabup juga meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Mimika untuk menyiapkan personel Kelompok Kerja (Pokja), sehingga proses pelelangan tidak tertumpuk dan dapat berjalan tepat waktu.

“Saya harap BPBJ dapat menyiapkan Pokjanya, sehingga dokumen yang sudah siap dan lengkap bisa langsung dilelang,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk memperhatikan pelaksanaan pekerjaan di masing-masing instansi agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya harap pimpinan OPD memperhatikan setiap pekerjaan di dinasnya, sehingga semua berjalan dengan baik dan sesuai peraturan,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top