Kesehatan

Perwakilan Pimpinan Empat Rumah Sakit Datangi BPJS Kesehatan Timika

Sosialisasi dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah

MIMIKA, BM

Perwakilan pimpinan empat Rumah Sakit di Mimika mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Timika guna mengikuti sosialisasi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan pada Rabu (27/01) di lantai III Kantor BPJS Kesehatan Jalan Budi Utomo dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah.

Djamal menjelaskan secara teknis mereka membahas penjaminan antara BPJS dengan asuransi kesehatan tambahan seperti Prudencial dan Mandiri Inhealth (asuransi komersial).

“Kalau misalnya pasien atau peserta JKN memiliki asuransi tambahan, bagaimana teknis dan mekanismenya, ini yang kami jelaskan disini,” ujarnya kepada BM.

Djamal mencontohkan, PNS Golongan III atau IV, sebagai peserta JKN secara otomatis berada di kelas I namun jika memiliki asuransi tambahan maka dia bisa naik ke kelas yang lebih tinggi.

“Jadi pembiayaanya nanti diatur, BPJS yang bayar sampai kelas I, asuransi komersial atau tambahan bayar benefit lebihnya. Ini yang diatur dan sosialisasikan dengan teman-teman rumah sakit di Timika,” ungkapnya.

Dikatakan empat rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina dan RS Tembagapura. Empat rumah sakit ini telah bekerjasama dengan BPJS.

Djamal tidak menyebutkan secara detail namun untuk Mimika peserta BPJS jumlahnya sekitar 200-an ribu peserta.

Peserta BPJS sendiri terbagi menjadi beberapa segmen. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibagi dalam APBN dan APBD. ini merupakan kelompok masyarakat yang iurannya dibantu pemerintah.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI Polri dan pegawai perusahan yang pembayarannya langsung dilakukan oleh kantor masing-masing.

Ketiga, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Ini adalah mereka yang sifatnya perorangan yang bekerja sendiri semisal tukang ojek dan para pedagang.

“Tidak salah ini tahun kelima kami bekerjasama dengan Pemda Mimika. Setiap tahun pemda membayar jumlah peserta sebanyak 24 ribu. Kami ucapkan terimakasih ke bapak bupati dan jajaran katena pembayaran iuran selama ini berjalan lancar dan tidak ada masalah,” ucapnya.

Pembayaran iuran BPJS oleh Pemda Mimika tidak pernah ada tunggakan namun tunggakan diakibatkan oleh peserta sektor mandiri.

“Kalau ada peserta BPJS yang nunggak dan mendapatkan perawatan di rumah sakit maka solusinya dia tinggal bayar tunggakan dan denda layanan. Jadi ketika dia bayar maka penjaminan waktu dirawat kita bisa bayar. Kalau tidak bayarkan maka RS akan jadikan dia sebagai pasien umum walau dia tetap dilayani,” jelasnya.

Dijelaskan pula, dari 24 ribu peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan, Pemda Mimika membayar per satu orang sebesar Rp42 ribu dengan kategori kelas III penerima bantuan.

“Tapi dari Rp42 ribu per orang itu Pemda Mimika hanya membayar Rp37.800 per orang karena sisanya disubsidi oleh pusat,” ujarnya. (Ronald)

Spesial, 4 Bayi di Timika Lahir di Hari Natal

Usai dilahirkan, bayi ini terlihat begitu pulas dalam tidurnya (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kebahagian yang paling dirindukan oleh sebuah rumah tangga adalah memiliki buah hati. Kebahagiaan akan menjadi lebih sempurna jika bayi yang dilahirkan kondisinya sehat dan selamat.

Namun dalam setiap proses kelahiran, momen paling unik dan spesial lainnya bagi pasangan suami isteri adalah ketika anak mereka lahir pada momen tertentu semisal hari kemerdekaan hingga hari raya keagamaan.

Di momen Natal 2020 ini, ada 4 kelahiran yang terjadi di dua rumah sakit di Timika yang bertepatan dengan kelahiran Bayi Yesus yakni 25 Desember yang biasanya diperingati sebagal Hari Raya Natal oleh umat nasrani.

Kepada BeritaMimika siang ini, melalui pesan wahtssap, Direktur RSUD Mimika dr Anton Pasullu mengatakan di RSUD ada satu kelahiran.

"Siang bung, di RSUD ada 1 bayi perempuan lahir di tanggal 25 desember pada malam hari," ujarnya singkat.

Kepada BM, dr Anton juga mengatakan bahwa hampir setiap tahun selalu ada bayi yang lahir di RSUD bertepatan dengan tanggal 25 Desember.

Selain 1 bayi di RSUD, di RSMM Karitas juga terjadi 3 kelahiran pada tanggal 25 Desember. Info ini didaptian BeritaMimika usai menghubungi dr Nina, Direktur RSMM.

"Ada 3 bayi lahir tanggal 25 Desember dan 2 diantaranya adalah kembar perempuan," ungkapnya melalui pesan whtassap.

Terkait dengan data keempat bayi ini bersama data orangtuanya, dr Anton maupun dr Nina tidak ingin membeberkannya karena privasi pasien dan kode etik.

BeritaMimika juga belum dapat melakukan wawancara langsung dengan orangtua keempat bayi ini karena situasi covid sehingga akses ke rumah sakit sangat dibatasi, terutama kunjungan ke orangtua dan bayi yang baru dilahirkan. (Ronald)

Ternyata Kosmetik Ilegal Marak Dijual di Timika

Nursinatrya Sari

MIMIKA, BM

Tim Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ternyata masih menemukan penjualan kosmetik ilegal baik yang ada di forum jual beli FB maupun toko-toko di Mimika.

Saat diwawancarai wartawan BM di Hotel Grand Tembaga, Nursinatrya Sari, Plt Kepala Loka POM Timika mengatakan kosmetik ilegal laris karena banyak peminatnya.

Pihaknya terus brupaya menghentikan maraknya edaran kosmetik ilegal di Mimika. Namun butuh bantuan warga terutama yang biasanya membeli dan menggunakannya.

Pasalnya, ketika penggunanya tidak ada, otomatis para penjual tidak akan menjual kosmetik ilegal. Jika warga masih menggunakan dan membelinya, maka dipastikan peredaran ini akan semakin luas dan menjamur. 

"Kami ingatkan masyarakat Mimika agar jangan menggunakan yang ilegal. Ayo gunakan prodak yang legal dan sudah memiliki ijin edar, jangan gunakan prodak yang tidak ada ijin edar,"ungkap Nursinatrya.

Dikatakan, masyarakat harus menyadari bahwa penggunaan produk kosmetik ilegal, sama saja membiarkan tubuhnya dirusak oleh bahan-bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya.

"Hampir semua forum jual beli menjualnya. Ada beberapa secara terang-terangan menjual tapi ada juga yang sembunyi-sembunyi. Sejak tahun 2018 sudah banyak pelaku penjualan kosmetik ilegal di Mimika yang dipanggil dan diberikan pembinaan bahkan sampai dimusnakan produknya,"ujarnya.

Nursinatrya mengatakan ada penjual yang sudah ditindak namun sayangnya mereka kembali lagi berjualan. Bahkan ada yang membuka di tempat baru.

Kuncinya cuma satu yakni kesadaran konsumen. Ketika konsumen berhenti, tidak memesan dan menggunakan lagi maka sudah pasti penjual dan produsen pun akan berhenti dengan sendirinya karena tidak ada permintaan.

"Kosmetik ilegal itu modalnya hanya Rp5 atau 10 ribu di jual dengan harga Rp500 ribu per paket,   apa tidak menggiurkan? Jelas menguntungkan penjualnya. Kalau ditangkap paling kata penjual lagi sial saja. Mereka anggapnya begitu tapi ini sebenarnya sangat berbahaya. Kita berharap agar masyarakat Mimika harus cerdas memilih untuk apa yang baik untuk dirinya," katanya. (Shanty)

Top