Kesehatan

Pemda Mimika Kerjasama dengan PTFI Siapkan 1.000 Alat Rapid Tes Anti Gen


Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra didampingi Kabag Humas Pemda Mimika

MIMIKA,BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini tengah bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) guna menyiapkan 1.000 alat rapid tes anti gen.

Pengadaan alat ini sebanyak 500 buah melaui Dinas Ksehatan sementara 500 sisanya dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra menuturkan hal ini kepada BeritaMimika di Mozza, Selasa (20/10) siang.

"Kami saat ini sedang menyiapkan untuk mempercepat kontak-kontak erat, agar bisa tahu statusnya dan tidak menunggu terlalu lama dengan menggunakan rapid tes anti gen," ungkapnya.

Reynold mengatakan, Rapid tes anti gen tingkat spesifisitasnya hingga 98 persen dan sangat cepat dalam mengetahui status pasien. Rapid ini digunakan karena saat ini kasus Covid-19 di Mimika sangatlah tinggi.

"Rapid tes anti gen ini sedikit lebih efektif dibandingkan rapid tes yang ada saat ini. Selama ini ada keterlambatan. Untuk mempercepat itu kami mensiasati dengan menggunakan rapid tes anti gen," ujarnya.

"Jadi kontak tracing dilakukan, hasil kontaknya di swab, kalau yang positif langsung kami usul untuk PCR karena dia bisa mendeteksi kasus dan menemukan kasus sampai 98 persen kemudian yang negatif kami minta untuk karantina sehat dan nanti di swab kembali pada hari ke 14," jelasnya.

Dengan demikian maka menurut Reynold, beban kapasitas pemeriksaan di rumah sakit baik di Klinik Kuala Kencana maupun di RSUD semakin berkurang dan setiap orang akan lebih cepat mengetahui statusnya, dibandingkan sebelumnya. (Shanty)

Kapus Timika Beri Klarifikasi Terkait Menyebarnya Kwitansi Biaya Rapid Tes Masih Rp600 Ribu

Salinan kwitansi pembayaran biaya raid tes yang dikirimkan warga di beberapa group whatsapp

MIMIKA, BM

Tersebar salinan soft copy kwitansi pembayaran rapid tes di beberapa group whatsapp bahwa Puskesmas Timika masih memberlakukan tarif rapid tes sebesar Rp600 ribu.

Sebagian warga menilai, masih diberlakukannya tarif lama ini bertetangan dengan Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Covid-19 pada Puskesmas di Mimika yang menetapkan bahwa biaya rapid tes terbaru harga Rp75 ribu.

Menyikapi kwitansi ini, BeritaMimika kemudian menghubungi Kepala Puskesmas Timika, dr Moses Untung. Kepada media ini, ia kemudian memberikan klarifikasinya.

"Kami memang sudah dapat informasi tentang perubahan ini tapi kami belum menerima salinan
Informasi resmi dalam bentuk surat. Kita tidak bisa ubah sesuatu hanya berdasarkan rumor atau informasi saja," ungkapnya.

dr Moses menjelaskan, hingga hari ini mereka masih mengunakan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 yang mana biaya rapid tes masih Rp600 ribu.

"Karena kami belum menerima salinannya maka kami masih gunakan tarif 600 ribu. Jika kami tarik biaya 75 ribu berdasarkan isu dan rumor dan ternyata aturan baru belum berlaku hari ini maka siapa yang mau bertanggungjawab untuk pertanggungjawabannya," jelasnya.

Ia mengatakan, sebelum Perbup nomor 14 tahun 2020 dijalankan beberapa waktu lalu, dilakukan pertemuan sosialisasi bersama secara internal antara puskesmas dan Dinas Kesehatan tentang pemberlakuan aturan tersebut.

"Kami ketemu dan diberitahu penarikan retribusi dimulai hari apa? berapa biayanya dan sebagainya. Perubahan hari ini, kami belum disosialisasikan. Kami tidak menyalahi aturan karena kita ikuti regulasi yang ada. Jika salinanya sudah kami dapatkan maka kami pasti akan gunakan perubahan terbarunya," jelasnya.

Kepada BM, dr Untung mengisahkan bahwa kepada pelaku perjalanan yang datang melakukan rapid tes ke Puskesmas Timika pada hari ini, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa mereka masih menggunakan tarif 600 ribu karena belum menerima salinan perubahan terbaru yakni 75 ribu.

"Kami sampaikan ke pasien bahwa kami sudah dengar informasi perubahan itu tapi kami harus miliki bukti tertulisnya. Jadi kalau tidak mendesak, besok baru kembali lagi sambil kita lihat keputusan penetapan perubahan biaya rapid menjadi 75 ribu. Hari ini banyak yang batal, mereka akan kembali besok. Beberapa pasien tetap di rapid tapi dengan biaya 600 ribu," ungkapnya.

Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait hal ini. Jika perubahan biaya rapid tes mulai diberlakukan hari ini maka akan mengembalikan sisa uang pasien yang telah membayar sebesar 600 ribu.

"Jika efektif mulai berlaku hari ini maka kewajiban kami sudah pasti yakni mengembalikan sisa uang pelaku perjalanan yang membayar dengan biaya 600 ribu. Mereka datang ke kami tunjukan kwitansinya dan kami kembalikan. Ini juga tadi sudah kami sampaikan ke pelaku perjalanan yang datang ke Puskesmas Timika," ungkapnya. (Ronald

Resmi, Pemda Mimika Tetapkan Biaya Tarif Rapid Tes Terbaru Hanya Rp75 Ribu


Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA,BM

Beberapa waktu lalu biaya rapid tes sempat menjadi permasalahan, selain harganya yang mahal juga karena klinik swasta dan apotik menyediakan pelayanan rapid tes dengan harga yang terbilang cukup murah.

Harga tersebut bertolak belakang dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika di setiap layanan fasilitas kesehatan pemerintah, yakni sebesar Rp600 ribu.

Namun, per hari Selasa (20/10) apa yang menjadi harapan masyarakat Mimika akhirnya terwujud. Pemda Mimika telah merubah biaya rapid tes menjadi Rp75 ribu.

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Covid-19 pada Puskesmas di Mimika.

Adapun 9 Puskesmas yang melayani pemeriksaan rapid tes dengan biaya Rp75 ribu yakni, Puskesmas Timika, Timika Jaya, Wania, Pasar Sentral, Mapurujaya, Bhintuka, Limau Asri, Jile Ale dan Puskesmas Kwanki Narama.

Kepada BeritaMimika di Mozza, Selasa (20/10), Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra menyampaikan hal ini.

Reynod menegaskan bahwa rapid tes antibody seharga Rp75 ribu hanya berlaku di puskesmas bagi pelaku perjalanan dan tidak dilayanan lain seperti klinik dan apotek.

Ditegaskan, jika masih ada klinik atau apotik yang sediakan layanan rapid tes maka akan dipanggil oleh pemerintah daerah.

"Pelayanan rapid tes hanya diperbolehkan di Puskesmas. Yang menjadi masalah kan ketika unit layanan kesehatan lain yang tidak tercantum dalam peraturan bupati juga menyediakan layanan. Sudah tidak di suratkan dalam kebijakan daerah tetapi mau melakukan, jadi pertanyaannya siapa yang salah karena tidak di ijinkan kok tetap menyediakan," ungkapnya.

Reynold mengatakan pihaknya mengambil langkah ini mendasari dua kebijakan untuk pelaku perjajalanan guna mencegah penularan covid.

Kebijakan pertama untuk pelaku perjalanan adalah rapid tes dan kedua adalah Surat Keterangan Bebas ILI. 

Namun diakuinya regulasi ini tidak berjalan normal secara nasional karena disisi lain Puskesmas mengeluarkan Surat ILI sementara KKP dan Kementerian Perhubungan tidak diperbolehkan karena harus menggunakan rapid tes untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat. 

Ubra juga menjelaskan bahwa wabah ini merupakan masalah kegawatdaruratan kesehatan masyarakat. Jika membahas persoalan kesehatan masyarakat maka rollnya di Puskesmas. Sementara klinik dan rumah sakit lebih pada pelayanan medis.

"Jadi perlaku perjalanan itu dia bukan orang sakit tapi dia harus di jaring dan dimanage. Di manage oleh puskesmas supaya ketika sakit dan diketahui antibodynya reaktif maka ada langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan,"tutur Reynold. (Shanty

Top