Perwakilan Pimpinan Empat Rumah Sakit Datangi BPJS Kesehatan Timika

Sosialisasi dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah

MIMIKA, BM

Perwakilan pimpinan empat Rumah Sakit di Mimika mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Timika guna mengikuti sosialisasi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan pada Rabu (27/01) di lantai III Kantor BPJS Kesehatan Jalan Budi Utomo dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah.

Djamal menjelaskan secara teknis mereka membahas penjaminan antara BPJS dengan asuransi kesehatan tambahan seperti Prudencial dan Mandiri Inhealth (asuransi komersial).

“Kalau misalnya pasien atau peserta JKN memiliki asuransi tambahan, bagaimana teknis dan mekanismenya, ini yang kami jelaskan disini,” ujarnya kepada BM.

Djamal mencontohkan, PNS Golongan III atau IV, sebagai peserta JKN secara otomatis berada di kelas I namun jika memiliki asuransi tambahan maka dia bisa naik ke kelas yang lebih tinggi.

“Jadi pembiayaanya nanti diatur, BPJS yang bayar sampai kelas I, asuransi komersial atau tambahan bayar benefit lebihnya. Ini yang diatur dan sosialisasikan dengan teman-teman rumah sakit di Timika,” ungkapnya.

Dikatakan empat rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina dan RS Tembagapura. Empat rumah sakit ini telah bekerjasama dengan BPJS.

Djamal tidak menyebutkan secara detail namun untuk Mimika peserta BPJS jumlahnya sekitar 200-an ribu peserta.

Peserta BPJS sendiri terbagi menjadi beberapa segmen. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibagi dalam APBN dan APBD. ini merupakan kelompok masyarakat yang iurannya dibantu pemerintah.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI Polri dan pegawai perusahan yang pembayarannya langsung dilakukan oleh kantor masing-masing.

Ketiga, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Ini adalah mereka yang sifatnya perorangan yang bekerja sendiri semisal tukang ojek dan para pedagang.

“Tidak salah ini tahun kelima kami bekerjasama dengan Pemda Mimika. Setiap tahun pemda membayar jumlah peserta sebanyak 24 ribu. Kami ucapkan terimakasih ke bapak bupati dan jajaran katena pembayaran iuran selama ini berjalan lancar dan tidak ada masalah,” ucapnya.

Pembayaran iuran BPJS oleh Pemda Mimika tidak pernah ada tunggakan namun tunggakan diakibatkan oleh peserta sektor mandiri.

“Kalau ada peserta BPJS yang nunggak dan mendapatkan perawatan di rumah sakit maka solusinya dia tinggal bayar tunggakan dan denda layanan. Jadi ketika dia bayar maka penjaminan waktu dirawat kita bisa bayar. Kalau tidak bayarkan maka RS akan jadikan dia sebagai pasien umum walau dia tetap dilayani,” jelasnya.

Dijelaskan pula, dari 24 ribu peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan, Pemda Mimika membayar per satu orang sebesar Rp42 ribu dengan kategori kelas III penerima bantuan.

“Tapi dari Rp42 ribu per orang itu Pemda Mimika hanya membayar Rp37.800 per orang karena sisanya disubsidi oleh pusat,” ujarnya. (Ronald)

Top