Kesehatan

Dirut RSUD dr. Faustina Burdam Fokus melanjutkan Visi Pelayanan, Sinergitas Kuncinya

 


Foto bersama sekaligus Penyerahan memori jabatan antara Dirut RSUD yang lama ke Dirut RSUD yang baru  

MIMIKA, BM

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika melakukan Serah Terima Jabatan dari, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes kepada Direktur RSUD yang baru dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H

Serah terima jabatan ini ditandai dengan. Pembacaan SK Bupati Mimika Nomor 800.1.3.3 132 tertanggal 9 Maret 2026,
Penyerahan memori jabatan dan penandatangan berita acara.

Proses sertijab pada Selasa (7/4/2026) ini disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan Ananias Faot, kepala instalasi, kepala ruangan, humas dan sebagian pegawai RSUD Mimika.

dr. Anthonius Pasulu mengatakan ia dilantik pada 13 Januari 2020. Dan setelah masa jabatannya berakhir, ia akan tetap berada di RSUD sebagai dokter spesialis THT.

Selama menjabat, dr. Anton mengatakan ada berbagai tantangan baik internal maupun external.

Namun berkat dukungan yang ada, semua bisa dijalani dengan baik hingga masa berakhir jabatannya.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena penyertaanya saya bisa menjalaninya dengan baik selama kurang lebih 6 tahun saya menjabat,” ujarnya.

Menurutnya ada begitu banyak tantangan saat itu yang dimulai dengan Covid-19. Begitu banyak kepanikan dan kebutuhan yang memang harus diantisipasikan sehinga butuh kerja keras pihak RSUD.

Selepas itu ada perhelatan PON 2021, kemudian Pesparawi dan semua terlaksana dalam kondisi akhir Covid-19.

Selain itu ada juga beberapa hal yang menjadi fokus di kepemimpinannya selain akreditasi juga kebutuhan (rutin) rumah sakit hingga tata kelola dan SDM di RSUD.

“Kesuksesan kita melewati masa sulit COVID-19, penyelenggaraan PON XX, hingga Pesparawi tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama internal RSUD,” ungkapnya.

Selain sukses menjaga operasional dan keberlangsungan di masa krisis itu, dr. Anthonius juga berhasil membawa sejumlah keberhasilan dan penghargaan buat RSUD Mimika.

Ia mewariskan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang fleksibel dan akuntabel.

RSUD Mimika juga bertransformasi menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang fokus pada ketersediaan enam pilar vital: obat-obatan, alat medis, air, listrik, serta konsumsi pasien.

Upaya ini membuahkan hasil nyata pada aspek finansial, di mana pendapatan RSUD melonjak drastis dari Rp27 miliar pada 2019 menjadi angka historis Rp122,3 miliar pada 2025.

RSUD Mimika juga meraih berbagai prestasi yang tidak hanya membanggakan Mimika tapi juga Papua.

RSUD Mimika meraih penghargaan nomor 1 Pelayanan Kecelakaan Kerja Terbaik oleh BPJS Ketenagakerjaan saat PON.

Selain itu RSUD juga meriah akreditasi paripurna, hingga inovasi digital SIMRS yang membawa rumah sakit ini menjadi satu-satunya RSUD yang terbebas dari sanksi kementerian terkait rekam medik elektronik.

Inovasi “SiPoli” dan layanan “Sa Antar Ko” khusus pasien Orang Asli Papua (OAP) turut mempertegas keberpihakan pelayanan RSUD pada kearifan lokal.

Meski demikian, dr. Anthonius menitipkan sejumlah pekerjaan rumah bagi Direktur RSUD yang baru dr. Faustina Helena Burdam, M.P.H.

Menurutnya, pengembangan ruang rawat inap menjadi prioritas mendesak mengingat ketersediaan tempat tidur sering kali mencapai kapasitas maksimal (overload).

Dengan jumlah tempat tidur yang telah menyentuh angka 210, ia meyakini RSUD Mimika sudah sangat layak untuk naik kelas dari Tipe C menjadi Tipe B, sebuah rencana yang sempat tertunda akibat transisi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menerima tanggung jawab besar tersebut, dr. Faustina Helena Burdam menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan visi pelayanan.

Ia memandang tugas ini sebagai amanah untuk menyempurnakan fondasi yang telah dibangun pimpinan sebelumnya.

dr. Faustina menekankan pentingnya sinergi kolektif, mulai dari jajaran dokter spesialis hingga petugas garis depan seperti cleaning service dan keamanan.

“Suka tidak suka, namun hari ini saya berdiri di sini sudah dilantik sah pada tanggal 11 Maret tahun 2026 sebagai Direktur Rumah Sakit Kabupaten Mimika. Mempertahankan itu memang susah, tapi semua bisa kita lewati dengan kerja sama yang baik, diskusi, keterbukaan karena tujuan kita adalah pelayanan masyarakat,” tegas dr. Faustina.

Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak akan dokter spesialis organik demi menjamin kualitas pelayanan yang berkelanjutan.

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Ananias Faot, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dr. Anthonius yang dinilai mampu mengubah hal kecil menjadi besar.

“Pemerintah Daerah berharap di bawah kepemimpinan dr. Faustina, RSUD Mimika tidak terjebak dalam pengelompokan internal, melainkan tetap solid sebagai satu keluarga besar yang memberikan edukasi dan pelayanan kesehatan beretika bagi seluruh masyarakat Mimika,” pungkasnya. (Ronald Renwarin)

Jelang Lebaran Loka POM Mimika Lakukan Sidak di Gudang Distributor

Petugas saat melakukan pemeriksaan di gudang distribusi dan grosir-grosir

MIMIKA, BM

Menjelang Lebaran atau Idul Fitri 1447 H Loka Pengawas Obat dan Makanan (LOKA POM) Mimika melalulan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang-gudang distribusi, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, serta Kementerian Agama Republik Indonesia dan jajarannya tersebut guna memastikan produk makanan di wilayah Mimika layak konsumsi.

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah produk pangan yang tidak layak edar, meskipun jumlahnya relatif sedikit.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Loka POM Mimika, Irmawati, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh produk makanan yang beredar di Mimika aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Dalam sidak tersebut, tim memfokuskan pemeriksaan pada produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, maupun kedaluwarsa.

“Kami melakukan pemeriksaan di sarana distributor dan grosir guna mengantisipasi adanya produk yang tidak memiliki izin edar, rusak, maupun kedaluwarsa,” kata Irmawati.

Irmawati menjelaskan, bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada distributor dan grosir, tetapi juga akan menyasar toko-toko dan kios guna memastikan seluruh rantai peredaran pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Loka POM juga telah melakukan pemeriksaan di sejumlah distributor dan ritel. Dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan beberapa produk pangan yang tidak layak edar, meskipun jumlahnya tidak banyak.

“Kami langsung memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik atau penanggung jawab, kemudian produk tersebut dimusnahkan,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Direktur RSUD Sebut RSUD Mimika Masih Lengkapi Dua Ruangan Untuk Pemenuhan KRIS

Direktur RSUD Mimika Antonius Pasulu

MIMIKA, BM

Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes, mengatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika terus melengkapi fasilitas untuk memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

"Ada 27 ruangan yang digunakan untuk penerapan KRIS. Dari 27 ruangan pemenuhan KRIS, masih tersisa dua ruangan yang sementara dikerjakan untuk mencapai pemenuhan standar KRIS,”kata Dokter Anton.

Dokter Anton, menjelaskan, dua ruangan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan berkaitan dengan perbaikan ventilasi udara serta pengaturan suhu ruangan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa yang sementara diproses adalah sistem tata udara dan pertukaran udara. Salah satu persyaratan penerapan KRIS yakni suhu ruangan harus berada pada standar 20–26 derajat Celcius dan masing-masing ruangan memiliki perputaran udara enam kali dalam 24 jam.

"Sebagian besar persyaratan lainnya telah dipenuhi oleh RSUD Mimika, termasuk standar pencahayaan ruangan sebesar 250 lux. Saat ini kami hanya menunggu proses visitasi,” katanya.

Ia menambahkan, RSUD Mimika terus melakukan pembaruan data penerapan KRIS melalui sistem pelaporan daring.

Diketahui, terdapat 12 indikator yang wajib dipenuhi rumah sakit dalam penerapan KRIS. Beberapa di antaranya meliputi standar bahan bangunan yang tidak berpori, ventilasi udara yang baik, pencahayaan ruangan yang memadai, serta kelengkapan fasilitas tempat tidur pasien.

Selain itu, setiap tempat tidur harus dilengkapi minimal dua kontak listrik, nurse call yang terhubung dengan perawat, serta ketersediaan tenaga kesehatan untuk setiap tempat tidur.

Standar lainnya meliputi pengaturan suhu dan kelembaban ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit, serta kepadatan ruang rawat dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter dan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Fasilitas lainnya yang juga menjadi indikator adalah tirai atau partisi tempat tidur sesuai standar, kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan aksesibilitas yang memadai, serta ketersediaan outlet oksigen," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top