Ekonomi dan Pembangunan

Warga Dirugikan, Pemkab Mimika Minta Kebijakan Menteri Terkait Aturan Penjualan Hasil Laut

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Semenjak adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa bahwa warganya telah dirugikan.

Pasalnya di dalam peraturan tersebut, penjualan kepiting tidak lagi disyaratkan berdasarkan berat melainkan ukuran kepiting yang mana lebar karapasnya harus di atas 12 cm.

"Sekarang itu kalau kita mau beli, kita mau ekspor, kita mau jual kemana-mana itu disyaratkan itu bukan berat lagi tapi ukuran. Baik kepiting, ikan, udang, itu semua. Berbeda dengan dulu, itu undang-undangnya bicara tentang berat," jelas Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (8/11/2022).

Akibatnya, lanjut John, saat ini banyak keluhan yang ia terima dari para nelayan dan pengusaha lantaran menurunnya penghasilan yang di dapat.

"Masyarakat sekarang ini kehilangan pendapatan karena masyarakat kita ini kan bukan budidaya ya, masyarakat kita ini kan mereka ambil yang sudah jadi," imbuhnya.

Oleh sebab itu, John mengatakan pihaknya telah melambungkan surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk melihat kembali dampak kerugian masyarakat dari aturan tersebut.

"Tindak lanjutnya yang sudah kami lakukan adalah kami sudah menulis surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk membijaki hal ini, karena ini diberikan tanpa sosialisasi. Undang-undang ini muncul kita belum diberikan sosialisasi tapi langsung diterapkan. Ini persoalan kita," pungkasnya. (Endi Langobelen)

Produksi Telur Lokal Sehari di Mimika Capai 13,4 Ton

Penyerahan MoU ke PSU

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) Mimika teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pangan Sari Utama (PSU) sebagai perusahaan jasa catering bagi karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI).

MoU ini untuk menyerap telur lokal melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam rangka meningkatkan daya saing pada budidaya ayam petelur.

Selain MoU, Disnak & Keswan Mimika juga menyerahkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi tiga peternak ayam petelur.

Semua kegiatan tersebut dikemas dalam Sosialisasi aksi perubahan "Sarapan Telur In Cafe" yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Senin (7/11/2022) dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda Mimika, Edi Santoso.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda Mimika, Edi Santoso dalam sambutannya mengatakan, Sektor peternakan merupakan sektor yang cukup penting didalam proses pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat.

Produk peternakan merupakan sumber protein hewani, turut berperan dalam mendorong terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dari sisi pemenuhan gizi melalui penyediaan konsumsi protein hewani asal ternak yaitu daging, telur dan susu.

Selain itu sektor peternakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat peternakan.

"Dalam rangka menggalakan sektor usaha di bidang peternakan khususnya peternakan ayam petelur, Pemda Mimika  melalui Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan terus mendorong melalui pendampingan dan pembinaan, sehingga sejak tahun 2016 Kabupaten Mimika mencapai swasembada telur ayam ras dengan produksi sebanyak 13,4 ton perhari," jelasnya.

Katanya, dengan aksi perubahan “strategi penyerapan telur lokal oleh PTFI dalam hal ini PSU melalui sertifikasi nomor kontrol veteriner dalam peningkatan daya saing pada usaha budidaya ayam petelur memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya peternak memiliki produk telur yang berkualitas dan berdaya saing, produk telur lokal yang sudah bersertifikat NKV dapat diserap oleh PSU selaku penyedia jasa cathering terbesar di Mimika yang mensuport kebutuhan makan karyawan PTFI dan mempertahankan Papua bebas penyakit avian influenza (AI).

Menurutnya, dengan ditandatanganinya MoU antara Pemda Mimika dengan PT PSU, merupakan langkah maju dalam upaya pemasaran produk telur lokal.

"Saya mewakili Pemda Mimika menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun antara Pemda Mimika dengan PT PSU semoga dengan kerja sama ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi kerakyatan di Mimika dalam upaya Indonesia pulih lebih cepat bangkit lebih kuat,"ujarnya.

Edi mengajak, untuk bersama-sama membangun Mimika, dalam pemenuhan kebutuhan telur lokal yang berkualitas, untuk itu ia mendorong para peternak untuk terus berupaya memiliki peternakan yang bersertifikat NKV.

"Semoga ketiga peternak ini menjadi inspirasi dan mendorong bagi para peternak yang lain untuk segera memperbaiki dan melengkapi usaha peternakannya untuk  bisa memiliki sertifikat NKV," Ungkapnya.

Sementara, Kepala Disnak & Keswan, Sabelina Fitriyani mengatakan, MoU yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2022 lalu dalam rangka penyerapan telur lokal dari para pengusaha telur di Timika.

Keinginan pemerintah melibatkan stakeholder dalam hal ini PT PSU agar telur lokal memiliki pasar yang sangat luas, karena saat ini produksi telur lokal di Timika sangat melimpah.

Sabelina mengatakan, Produksi telur lokal sehari mencapai 13,4 ton dan ini merupakan jumlah yang cukup melimpah, sehingga lalu lintas pengiriman telur dari luar daerah telah ditutup dan kini masyarakat hanya menikmati telur lokal, bahkan sekarang Mimika menjadi penyuplai telur ke Kabupaten tetangga sepertinya Asmat, Yahokimo, Puncak dengan harga yang lebih murah.

Katanya, agar telur lokal bisa diakomodir PT Pangan Sari Utama maka pengusaha peternak harus memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) dan sejauh ini baru ada 3 pengusaha peternak ayam petelur yang memiliki NKV.

Diketahui, saat ini di Mimika terdapat kurang lebih 52 peternakan yang tersebar dari kota hingga ke SP-SP.

"Total kita punya peternak untuk ayam petelur itu kurang lebih ada 52, tetapi kapasitas di atas 2 ribu ekor itu ada 12 peternakan. Dari 12 peternak baru 3 kita sertifikasikan," Jelas Sabelina.

Terkait waktu pengurusan sertifikat NKV, kata Sabelina, tidak ada batas waktu. Hanya saja bagi yang memenuhi syarat segera mengurusnya dengan pertimbangan manfaat.

"Harapan kita nanti ke depan kita akan buat MoU dengan retail seperti Diana, Gelael dan sebagainya untuk mereka ambil dari peternakan yang sudah bersertifikat," Ungkapnya. (Shanty Sang)

Halte Penunjang Bus Rapid Transit di Timika Belum Berfungsi Sesuai Peruntukan

Satu dari sejumlah halte yang dibangun tahun 2017 oleh Dinas Perhubungan Mimika untuk menunjang bus rapid transit

MIMIKA, BM

Sejumlah halte di Kota Timika yang dibangun sejak tahun 2017 lalu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tampaknya hingga saat ini belum juga berfungsi sesuai peruntukannya.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang dulu menjabat sebagai Dinas Perhubungan Mimika mengatakan bahwa halte-halte tersebut sesungguhnya diperuntukkan sebagai penunjang bus rapid transit (BRT).

Namun, nyatanya sampai dengan detik ini, tak ada satu pun armada BRT yang pernah melintas di jalan raya Kota Timika.

"Waktu itu, Menteri Perhubungan mengalokasikan kita 16 bus untuk empat jalur, sehingga dipasanglah halte-halte bus itu. Tapi sesudah itu tidak dilanjutkan untuk melaksanakan uji trayek itu," ungkapnya saat ditemui di lobi Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (7/11/2022).

John cukup menyayangkan, kesempatan untuk mendapatkan sejumlah armada dari Kementrian Perhubungan tidak diupayakan dengan serius oleh Pemda Mimika kala itu.

"Padahal itu studinya sudah ada, hasil studinya sudah ada, eksekusinya sudah ada, dan memang pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan sendiri. Harus bersama dengan PU supaya semuanya jalan. Itu tidak ada keseriusan untuk armadanya didatangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut John menyebutkan bahwa halte-halte itu bisa difungsikan sesuai rencana bilamana Mimika sudah memiliki bus yang cocok sebagai BRT.

"Kalau armada yang ada sekarang ini, seperti bus Damri dan PON ini memang tidak bisa untuk BRT. Bus BRT itu harus bus-bus yang menengahlah. Jadi yang ada sekarang ini memang tidak cocok untuk BRT," jelasnya.

"Tapi kalau mungkin tidak ada juga, ya terpaksa toh. Nanti baru kita lihat. Tapi apakah kita bisa dukung Damri, nanti itu kita lihat dulu. Jadi betul ini kota yang memang tidak ada kendaraan umum, tidak punya air bersih, ini kota ini. Baru semua kita tidur," pungkasnya. (Endi Langobelen)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top