Disperindag Dan Pertamina Perketat Penggunaan Barcode BBM Subsidi

Foto bersama Kadis Perindag bersama tim saat melakukan kunjungan ke salah satu SPBU

MIMIKA, BM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika bersama Pertamina Patra Niaga memperketat penggunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) reguler di Timika.

Upaya tersebut dilakukan dalam melakukan pemasangan spanduk dan X-Banner di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) reguler di Timika, Jumat (22/5/2026).

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, pemasangan spanduk dan banner tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan pembelian BBM subsidi.

Selain itu untuk mengingatkan masyarakat agar tertib menggunakan barcode Subsidi Tepat saat melakukan pengisian pertalite dan biosolar.

Penggunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi sebenarnya bukan kebijakan baru. Namun sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan karena antrean kendaraan, khususnya truk dan mobil pengguna BBM subsidi, masih sering terjadi di sejumlah SPBU.

“Dalam banner itu tertulis beberapa hal, yakni SPBU tidak melayani pembelian BBM subsidi dengan identitas kendaraan dan QR Code yang berbeda, kemudian kendaraan yang tidak memiliki atau memodifikasi pelat nomor, serta kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi,”kata Sabelina.

Sabelina menjelaskan, BBM subsidi merupakan hak seluruh masyarakat sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk penimbunan ataupun diperjualbelikan kembali.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Melalui pemasangan banner dan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan yang ada dan tertib dalam melakukan pengisian BBM di SPBU,”ujarnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala mengatakan, pemasangan X-Banner dan spanduk dilakukan serentak di seluruh SPBU reguler di Timika sebagai bagian dari kampanye Subsidi Tepat.

“Pertamina tidak akan melayani pengisian BBM subsidi apabila data kendaraan tidak sesuai dengan barcode yang digunakan, kendaraan tidak memiliki pelat nomor, maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi,”tuturnya.

Junaedi juga mengimbau masyarakat agar rutin melakukan reset barcode pada akun Subsidi Tepat guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Barcode yang dimiliki pengguna bisa saja disalin, difoto, atau disebarluaskan sehingga digunakan oleh orang lain. Karena itu masyarakat perlu melakukan reset barcode secara berkala untuk menjaga keamanan akun Subsidi Tepat,”ungkapnya.

Melalui kolaborasi antara Pertamina dan Disperindag Mimika, diharapkan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Mimika semakin tertib, tepat sasaran, dan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top