Ketua Lemasko : Bicara Soal Perpanjangan AMDAL, Kementerian Lingkungan Hidup Diminta Datang dan Tinjau Langsung

Ketua Lemasko bersama pengurus Lemasko lainnya usai memberikan keterangan pers di Rimba Papua Hotel, Selasa (1/11/12)
MIMIKA, BM
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk bertanggungjawab terhadap persoalan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang PT Freeport Indonesia di Mimika.
Pasalnya selama bertahun-tahun mereka selama ini menerima dividen dalam jumlah yang sangat besar namun melupakan dan mengabaikan keberpihakan kepada para pemilik hak ulayat yang selama ini menderita akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gerry Okoware mengingat akan adanya Perpanjangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia (PTFI).
"Pemerintah pusat harus datang ke Timika dan tinjau kembali keadaan lingkungan di sini. Di pantai-pantai sana sudah terjadi pendangkalan bahkan sampai ratusan kilometer," katanya kepada wartawan seusai mengikuti pertemuan di Rimba Hotel Papua (RPH), Senin (1/11) malam.
Menurutnya, bicara soal perpanjangan AMDAL harus butuh waktu sehingga pemerintah pusat dan PT Freeport Indonesia harus memperhatikan masyarakat khsusnya dua suku besar yakni Amungme dan Kamoro.
"Mereka harus libatkan kami karena dua suku besar inilah yang punya hak ulayat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gerry Okoare yang juga selaku Ketua Lemasko menegaskan belum mempelajari dokumen AMDAL yang telah diberikan kepada pihaknya.
Hal ini karena dokumen tersebut diberikan secara mendadak, hanya sehari sebelum perwakilan Lemasko dan Lemasa diberangkatkan ke Jakarta hari ini guna melalukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
"Kami dari lembaga adat pertegaskan bahwa dengan dokumen yang tebal ini kami belum bisa mempelajarinya dalam waktu sesingkat-singkatnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia maupun Freeport, seharusnya itu dikasih sebelum-sebelumnya supaya kami bisa mempelajari terlebih dahulu, "tegas Gerry.
Menanggapi soal apakah akan berangkat untuk mengikuti pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kata Gerry, pihaknya hanya akan mengirim beberapa utusan.
"Kami dari Lemasko itu dibagi dua kelompok, jadi sebagian yang ikut itu hanya menghadiri undangan saja, dan saya sendiri tidak ikut. Mereka pergi tapi tidak boleh terlibat dalam keputusan apapun," ungkapnya.
Ditambahkan Marianus Maknaipeku bahwa terkait hal ini sangat perlu dilibatkan pihak-pihak terkait dalam hal ini LSM-LSM untuk ikut memantau.
"Ini demi regenerasi kita kedepannya," ujarnya.
Sementara itu, kepada Beritamimika, Vice President Corporate Communications PTFI, Riza Pratama, menyampaikan konfirmasinya terkait penolakan isue AMDAL yang disampaikan Ketua Lemasko, Gerry Okoare.
"Komitmen PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam upaya dapat beroperasi dan berkontribusi untuk Indonesia, PTFI telah menjalani proses penyusunan dokumen perpanjangan AMDAL melalui beberapa tahapan yang dilakukan bersama pemerintah dan masyarakat sejak pertengahan tahun 2020," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PTFI mempersiapkan AMDAL bersama pemerintah, masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan hidup LSM/NGO, dan bersama masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses penyusunan AMDAL.
Proses Pelibatan masyarakat ini dilakukan melalui pengumuman rencana usaha/kegiatan dan dalam bentuk konsultasi publik.
"Dalam proses penyusunan AMDAL, PTFI telah melakukan sosialisasi tatap muka bersama masyarakat melalui dua kali tahapan konsultasi publik," ujarnya.
Konsultasi publik tahap 1 dilakukan pada Juli tahun 2020 bersama masyarakat yang berdomisili di 3 Desa dataran tinggi, dan di 5 desa DASKAMM dataran rendah, yakni daerah Aliran Sungai Kamora, Ajkwa, Minajerwi dan Mawati.
Dilanjutkan dengan konsultasi tahap 2 yang dilaksanakan di Hotel Horison dan Hotel Grand Mozza, Timika, pada bulan Agustus 2020, dihadiri oleh perwakilan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terdampak, organisasi kemasyarakatan LEMASA dan LEMASKO, YPMAK, pemerintah daerah, LSM lokal dan internasional, serta masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan AMDAL.
"Kami optimis, AMDAL 2020 yang kami siapkan dengan melibatkan masyarakat, dapat menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area operasi perusahaan," ujarnya.
"Dalam penerapannya di kemudian hari, kami pun akan senantiasa melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK sebagai kementerian teknis yang melakukan pendampingan dan pengawasan penerapan AMDAL 2020 ini," jelas Riza Pratama, Vice President Corporate Communications PTFI
(Ignasius Istanto/Red)















