Politik & Pemerintahan

Selama Ramadhan, Pemkab Mimika Akan Keluarkan Instruksi Pembatasan THM

Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin

MIMIKA, BM

Guna menciptakan suasana nyaman dan aman selama bulan Ramadhan 1446 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Akan mengeluarkan instruksi pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Pembatasan jam operasional THM ini menurut Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Kamis (27/2/2025) dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat edaran mengenai persiapan memasuki bulan Ramadhan. Isinya tentang pembatasan pembukaan THM dan lainnya. Karena kita harus menghormati bulan suci Ramadhan ketika umat muslim menjalankan ibadah puasa," kata Pj Bupati Yonathan.

Yonathan menuturkan bahwa dengan demikian maka Satpol PP harus mulai menjalankan pengawasannya bekerjasama dengan Polres guna menjaga kondisifitas di masyarakat dalam suasana menyambut bulan Ramadhan.

Meski, surat edaran belum diterbitkan tetapi yang jelas THM akan dibatasi jam operasionalnya.

Sementara terkait pelayanan publik, Ia menegaskan bahwa selama bulan Suci Ramadhan, pelayan publik di Pemerintahan Kabupaten Mimika tetap jalan.

"Kalau saya, pelayanan publik harus jalan terus, tidak ada libur, mungkin anak sekolah. Kalau pelayanan publik tidak jalan, saya protes loh. Harus jalan," tegasnya.

Lanjutnya, pelayanan publik tidak bisa ditunda terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

"Kalau ada orang sakit, nanti dulu sakitnya ‘kan gak bisa," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memeiliki 3 fungsi utama yang diatur dalam undang-undang ASN yaitu sebagai pelaksana dari kebijakan, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Jadi kita harus melaksanakan itu. Di pelayanan publik dari kehadiran pegawai sesuai dengan jam kerja. Itu sebabnya saya protes juga kalau misalnya sebelum jam kerja berakhir sudah pada pulang," tambahnya.

Ia mengaku telah menemui dan meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan. Kepada ASN yang menjabat sebagai manajerial supaya memperhatikan pegawainya pada jam kerja.

"Kalau ada pegawai negeri di mall laporkan ke Satpol PP. Karena dia harus melayani masyarakat dengan baik," tandasnya. (Shanty Sang)

BKPSDM Beri Sosialisasi Kepangkatan ke ASN Bidang Kesehatan

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) menggelar sosialisasi tentang kepangkatan tahun anggaran 2025 kepada Aparatir Sipil Negara (ASN) di bidang Kesehatan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Kamis (27/02/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses usulan kenaikan pangkat dalam tata cara manual ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan dalam sistem Kepegawaian, kenaikan pangkat bukan sekedar hak, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras seorang pegawai, khususnya bagi para pegawai yang bekerja di bidang kesehatan dimana pegawai kesehatan memiliki peran penting dalam membangun sdm.

"Teman-teman yang selama ini bekerja di lingkup kesehatan, khususnya di puskesmas-puskesmas, kalau sibuk tugas, lupa lagi pangkat, padahal teman-teman punya hak naik pangkat," kata Pj Sekda Petrus Yumte.

Menurutnya, sosialisasi kepangkatan ini sangat penting untuk diketahui, sebab selama ini masih banyak pegawai yang mengalami hambatan atau mungkin banyak yang belum naik pangkat karena kurang pemahaman terhadap mekanisme yang berlaku.

Petrus mengingatkan kepada Kasubag Kepegawaian agar lebih proaktif dalam memperhatikan para pegawai. Mestinya, Kasubag Kepegawaian sudah tahu siapa saja yang akan naik pangkat tanpa yang bersangkutan melapor dulu, juga perlu tertib administrasi terkait data setiap pegawai di organisasi perangkat daerah (opd) masing-masing.

"Jangan masing-masing orang datang bawa dokumen ke Kepegawaian. Di opd saya, seluruh tugas itu dikerjakan Kepegawaian, itu tugasnya. Hak pegawai dan lainnya melekat di sana," kata Petrus.

Lanjutnya, kenaikan pangkat juga harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, seperti menyerahkan laporan kinerja dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

"Sehingga tidak ada lagi kendala administrasi atau keterlambatan dalam pengajuan hak-hak pegawai,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Rapat Pleno Terbuka, KPU Mimika Tetapkan JOEL Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau saat menandatangani berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih.

MIMIKA, BM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan pasangan Johannes Rettob, S, Sos,.,MM dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mimika hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar Rabu (26/02/2025) bertempat di Hotel Horison Ultima Timika.

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, dan empat anggotanya ini dihadiri oleh segenap Forkopimda Mimika, Bawaslu, DPRD Kabupaten Mimika, pihak Partai Politik, tokoh masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon terpilih.

Dalam sambutan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat memimpin rapat pleno memberikan apresiasi atas terlaksananya Pilkada di Mimika yang berlangsung dengan aman, damai dan tertib.

"Kenapa di Timika tidak ada sistem noken, Nabire tidak ada sistem noken. Ini karena masyarakat dengan sadar datang ke TPS dan memilih pemimpin dengan hati nurani. Dan saya yakin kita pilih karena hati nurani bukan karena uang,"ucapnya.

Tak lupa juga dirinya memberikan apresiasi kepada pihak keamanan yang sudah menjaga dan mengamankan situasi sejak awal hingga saat ini.

"Memang Timika ada ribut-ribut sedikit dan itu sudah biasa, tapi sudah dikendalikan dengan aman dan tertib sehingga masyarakat bisa tenang. Selain itu, saya juga ucapkan terima kasih kepada Kesbangpol karena mendukung kami dengan dana yang besar sehingga bisa menjalankan Pilkada," ucap Dete.

"Terimakasih juga kepada tokoh masyarakat yang sudah mendukung kita dalam doa sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman," sambungnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin dengan ditetapkan paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mimika.

"Saya ucapkan selamat kepada pasangan terpilih yang sudah dipercayakan oleh masyarakat, dan kepercayaannya adalah amanah yang besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dedikasi dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya saat memberikan sambutan.

Oleh karena itu, Pj Bupati berharap kepada pemimpin yang terpilih dapat mengubah dan membawa Kabupaten Mimika ke arah yang lebih maju, sejahtera dan berkarya.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan daerah yang kita cintai," ajaknya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada.

Perlu diketahui Ketua KPU Mimika yang membuka rapat pleno terbuka calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dan membacakan Berita Acara Pleno Nomor: 7/PL.02.7-BA/9404/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon nomor Urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. SK KPU tersebut dengan nomor 7 tahun 2025 ,dimana menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong dengan perolehan suara sebanyak 77.818 atau 35,66 persen dari total suara sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode tahun 2025-2030 dalam Pilkada 2024. (Ignasius Istanto)

Top