Selama Ramadhan, Pemkab Mimika Akan Keluarkan Instruksi Pembatasan THM
Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin
MIMIKA, BM
Guna menciptakan suasana nyaman dan aman selama bulan Ramadhan 1446 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Akan mengeluarkan instruksi pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Pembatasan jam operasional THM ini menurut Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Kamis (27/2/2025) dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat edaran mengenai persiapan memasuki bulan Ramadhan. Isinya tentang pembatasan pembukaan THM dan lainnya. Karena kita harus menghormati bulan suci Ramadhan ketika umat muslim menjalankan ibadah puasa," kata Pj Bupati Yonathan.
Yonathan menuturkan bahwa dengan demikian maka Satpol PP harus mulai menjalankan pengawasannya bekerjasama dengan Polres guna menjaga kondisifitas di masyarakat dalam suasana menyambut bulan Ramadhan.
Meski, surat edaran belum diterbitkan tetapi yang jelas THM akan dibatasi jam operasionalnya.
Sementara terkait pelayanan publik, Ia menegaskan bahwa selama bulan Suci Ramadhan, pelayan publik di Pemerintahan Kabupaten Mimika tetap jalan.
"Kalau saya, pelayanan publik harus jalan terus, tidak ada libur, mungkin anak sekolah. Kalau pelayanan publik tidak jalan, saya protes loh. Harus jalan," tegasnya.
Lanjutnya, pelayanan publik tidak bisa ditunda terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
"Kalau ada orang sakit, nanti dulu sakitnya ‘kan gak bisa," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memeiliki 3 fungsi utama yang diatur dalam undang-undang ASN yaitu sebagai pelaksana dari kebijakan, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Jadi kita harus melaksanakan itu. Di pelayanan publik dari kehadiran pegawai sesuai dengan jam kerja. Itu sebabnya saya protes juga kalau misalnya sebelum jam kerja berakhir sudah pada pulang," tambahnya.
Ia mengaku telah menemui dan meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan. Kepada ASN yang menjabat sebagai manajerial supaya memperhatikan pegawainya pada jam kerja.
"Kalau ada pegawai negeri di mall laporkan ke Satpol PP. Karena dia harus melayani masyarakat dengan baik," tandasnya. (Shanty Sang)























Foto bersama usai kegiatan
Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau saat menandatangani berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih.