Foto bersama KPU Mimika dengan para undangan dalam kegiatan sosialisasi SIAKBA di Hotel Hotel Cartenz, Timika, Papua, Sabtu (5/11/2022)
MIMIKA, BM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) lewat sosialisasi yang digelar di Hotel Hotel Cartenz, Timika, Papua, Sabtu (5/11/2022).
Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Fidelis Piligame, menyampaikan bahwa SIAKBA merupakan alat pendukung dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024.
Dengan adanya SIAKBA ini, kata Fidelis, perekrutan PPD sudah tidak lagi dilakukan secara tatap muka di kantor KPU, melainkan langsung melalui proses online.
"Aplikasi ini kan diciptakan negara untuk memperbaiki sistem demokrasi di negera kita. Kalau sebelum-sebelumnya kan sistem aplikasi tidak ada sehingga manual dan selalu ada banyak masalah di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut Fidelis menyampaikan, sistem aplikasi SIAKBA telah terkoneksi dengan sistem informasi partai politik, sistem informasi kepegawaian (Simpeg), dan SIDALIH.
"Jadi ketika masyarakat ingin mendaftar PPD, dia harus menggunakan KTP elektronik, selain itu dia juga harus terdaftar sebagai data pemilih di Dapil di mana dia berada," terangnya.
"Terus pada saat mendaftar, dia punya KTP harus berdomisili di daerah itu. Itu berkaitan dengan PKPU nomor 3 tahun 2018 pasal 36. Di situ, dia menjelaskan tentang syarat menjadi Badan Ad Hoc. Syarat menjadi PPD, PPS, APPS itu ada di situ," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Fidelis, setiap data yang diinput ke SIABAK akan langsung terhubung ke KPU pusat dan juga KPU Mimika.
"Kita ada operator, proses yang kami ada lakukan ini terbaca langsung dari pusat, misalnya daftar dari distrik mana saja tetap dia terkoneksi. Jadi servernya itu ada di pusat, di KPU RI. Ini pun bukan hanya untuk pendaftaran PPD, untuk partai politik juga kemarin melalui Sipol, sama seperti itu," terangnya.
Disampaikan bahwa saat ini SIABAK masih dalam proses simulasi untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Bilamana nantinya secara tertulis diputuskan perekrutan PPD dikulai tanggal 16 atau 19 November, maka otomatis SIABAK dari KPU pusat langsung diaktifkan atau dibuka.
"Kalau dia secara sistem langsung dari KPU pusat dia terbuka, berarti dia sudah bisa digunakan. Jadi kita sudah bisa masuk, tinggal daftar, dan dia akan otomatis menginput data kita," tuturnya.
Di samping itu, terkait dengan wilayah yang belum terjangkau internet, Fidelis mengungkapkan KPU RI bersama KPU Provinsi sedang berupaya mencari solusi.
"Persoalan seperti Ini juga bukan hanya di Timika. Banyak daerah juga yang pernah menyampaikan hal ini, dan itu menjadi atensi yang benar sangat diperhatikan oleh KPU Provinsi dan KPU RI," pungkasnya. (Endy Langobelen)