Politik & Pemerintahan

Tahun 2023 Pemkab Mimika Targetkan 17 Ribu Rumah Sudah Dialiri Air Bersih


Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Mimika bakal melanjutkan kembali program air bersih yang sempat mandek beberapa tahun belakangan ini.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, kepada wartawan mengatakan bahwa pada tahun 2023 nanti, air bersih sudah dapat dinikmati oleh warga Mimika.

"Soal air bersih, ini program prioritas Pemerintah Daerah di tahun 2023. Minimal kita harus alirkan ke 17 ribu rumah," kata John saat ditemui di lobi Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, program air bersih harus diprioritaskan karena air bersih merupakan salah satu indikator dari suatu kota.

Dia melihat selama ini kerap terjadi persoalan perihal air bersih, dalam hal ini air bersih isi ulang, karena pemerintah belum sama sekali menyediakan air bersih kepada warganya.

"Di sini kan 80 persen air bersih dari air galon. Makanya air galon mereka langsung kepala batu itu dengan menaikan harga seenaknya," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut John, program air bersih harus dilaksanakan sesegera mungkin dengan serius, mulai dari pemasangan instalasi hingga menyiapkan manajemennya.

"Jadi begitu, program air bersih itu target program Pemerintah Kabupaten tahun depan," pungkasnya. (Endy Langobelen)

KPU Mimika Perkenalkan Sistem Informasi Anggota Badan Ad Hoc

Foto bersama KPU Mimika dengan para undangan dalam kegiatan sosialisasi SIAKBA di Hotel Hotel Cartenz, Timika, Papua, Sabtu (5/11/2022)

MIMIKA, BM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) lewat sosialisasi yang digelar di Hotel Hotel Cartenz, Timika, Papua, Sabtu (5/11/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Fidelis Piligame, menyampaikan bahwa SIAKBA merupakan alat pendukung dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024.

Dengan adanya SIAKBA ini, kata Fidelis, perekrutan PPD sudah tidak lagi dilakukan secara tatap muka di kantor KPU, melainkan langsung melalui proses online.

"Aplikasi ini kan diciptakan negara untuk memperbaiki sistem demokrasi di negera kita. Kalau sebelum-sebelumnya kan sistem aplikasi tidak ada sehingga manual dan selalu ada banyak masalah di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut Fidelis menyampaikan, sistem aplikasi SIAKBA telah terkoneksi dengan sistem informasi partai politik, sistem informasi kepegawaian (Simpeg), dan SIDALIH.

"Jadi ketika masyarakat ingin mendaftar PPD, dia harus menggunakan KTP elektronik, selain itu dia juga harus terdaftar sebagai data pemilih di Dapil di mana dia berada," terangnya.

"Terus pada saat mendaftar, dia punya KTP harus berdomisili di daerah itu. Itu berkaitan dengan PKPU nomor 3 tahun 2018 pasal 36. Di situ, dia menjelaskan tentang syarat menjadi Badan Ad Hoc. Syarat menjadi PPD, PPS, APPS itu ada di situ," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Fidelis, setiap data yang diinput ke SIABAK akan langsung terhubung ke KPU pusat dan juga KPU Mimika.

"Kita ada operator, proses yang kami ada lakukan ini terbaca langsung dari pusat, misalnya daftar dari distrik mana saja tetap dia terkoneksi. Jadi servernya itu ada di pusat, di KPU RI. Ini pun bukan hanya untuk pendaftaran PPD, untuk partai politik juga kemarin melalui Sipol, sama seperti itu," terangnya.

Disampaikan bahwa saat ini SIABAK masih dalam proses simulasi untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Bilamana nantinya secara tertulis diputuskan perekrutan PPD dikulai tanggal 16 atau 19 November, maka otomatis SIABAK dari KPU pusat langsung diaktifkan atau dibuka.

"Kalau dia secara sistem langsung dari KPU pusat dia terbuka, berarti dia sudah bisa digunakan. Jadi kita sudah bisa masuk, tinggal daftar, dan dia akan otomatis menginput data kita," tuturnya.

Di samping itu, terkait dengan wilayah yang belum terjangkau internet, Fidelis mengungkapkan KPU RI bersama KPU Provinsi sedang berupaya mencari solusi.

"Persoalan seperti Ini juga bukan hanya di Timika. Banyak daerah juga yang pernah menyampaikan hal ini, dan itu menjadi atensi yang benar sangat diperhatikan oleh KPU Provinsi dan KPU RI," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Program Nasional TV Digital, Diskominfo Mimika: Kami Belum Dapat Info Lebih Lanjut dari Pusat

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo

MIMIKA, BM

Program nasional pengalihan siaran tv analog switch off (ASO) ke tv digital yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk seluruh wilayah mulai dilaksanakan sejak 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kabupaten Mimika yang sebenarnya juga dijadwalkan pada waktu yang sama nampaknya belum dilakukan pemutusan siaran tv analog.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Kominfo Mimika, Hilar Limbong Allo, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/11/2022) siang.

"Semestinya harus November sih sudah harus klir, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan info," ujarnya.

Hillar menyampaikan, beberapa bulan lalu pihaknya sempat dikabari tentang rencana dilaksanakannya zoom meeting terkait program tv digital ini.

"Tapi belum ada info lagi lebih lanjut. Itu terakhir satu dua bulan lalu, sudah agak lama disampaikan. Dan memang perjanjiannya bahwa November sudah harus rampung," kata Hillar.

Kendati demikian, Hillar mengatakan bahwa program tv digital ini dilakukan secara bertahap di semua daerah, termasuk Mimika.

"Dan Mimika ini kan bangun baru, kalau yang lain ada yang hanya semacam rehab seperti itu. Jadi mungkin masih bertahap. Sementara kami masih menunggu info dari pusat bagaimana," jelasnya.

"Kan kita ini hanya menyiapkan fasilitas lahan saja, semuanya dibangun oleh pusat dengan ketentuan bahwa mereka sanggup menyelesaikan semua di November seperti itu. Ini pun baru masuk November juga , jadi mungkin tinggal ini saja," imbuhnya.

Di samping itu, terkait dengan pembagian set top box (alat penunjang siaran tv digital) kepada masyarakat kurang mampu, Hillar juga mengakui belum mendapatkan informasi.

"Terkait pembagian set top box juga kami belum mendapatkan info dari pusat. Apakah set top box ini nantinya dibagikan gratis kah, ini belum ada info sama sekali," pungkasnya.

Untuk diketahui, program migrasi siaran tv analog ke tv digital ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Jika semua wilayah telah dijalankan maka ke depan masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi. (Endi Labololen)

Top