BKPSDM Beri Sosialisasi Kepangkatan ke ASN Bidang Kesehatan

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) menggelar sosialisasi tentang kepangkatan tahun anggaran 2025 kepada Aparatir Sipil Negara (ASN) di bidang Kesehatan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Kamis (27/02/2025) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses usulan kenaikan pangkat dalam tata cara manual ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan dalam sistem Kepegawaian, kenaikan pangkat bukan sekedar hak, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras seorang pegawai, khususnya bagi para pegawai yang bekerja di bidang kesehatan dimana pegawai kesehatan memiliki peran penting dalam membangun sdm.

"Teman-teman yang selama ini bekerja di lingkup kesehatan, khususnya di puskesmas-puskesmas, kalau sibuk tugas, lupa lagi pangkat, padahal teman-teman punya hak naik pangkat," kata Pj Sekda Petrus Yumte.

Menurutnya, sosialisasi kepangkatan ini sangat penting untuk diketahui, sebab selama ini masih banyak pegawai yang mengalami hambatan atau mungkin banyak yang belum naik pangkat karena kurang pemahaman terhadap mekanisme yang berlaku.

Petrus mengingatkan kepada Kasubag Kepegawaian agar lebih proaktif dalam memperhatikan para pegawai. Mestinya, Kasubag Kepegawaian sudah tahu siapa saja yang akan naik pangkat tanpa yang bersangkutan melapor dulu, juga perlu tertib administrasi terkait data setiap pegawai di organisasi perangkat daerah (opd) masing-masing.

"Jangan masing-masing orang datang bawa dokumen ke Kepegawaian. Di opd saya, seluruh tugas itu dikerjakan Kepegawaian, itu tugasnya. Hak pegawai dan lainnya melekat di sana," kata Petrus.

Lanjutnya, kenaikan pangkat juga harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, seperti menyerahkan laporan kinerja dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

"Sehingga tidak ada lagi kendala administrasi atau keterlambatan dalam pengajuan hak-hak pegawai,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top