Program Nasional TV Digital, Diskominfo Mimika: Kami Belum Dapat Info Lebih Lanjut dari Pusat
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo
MIMIKA, BM
Program nasional pengalihan siaran tv analog switch off (ASO) ke tv digital yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk seluruh wilayah mulai dilaksanakan sejak 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Kabupaten Mimika yang sebenarnya juga dijadwalkan pada waktu yang sama nampaknya belum dilakukan pemutusan siaran tv analog.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Kominfo Mimika, Hilar Limbong Allo, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/11/2022) siang.
"Semestinya harus November sih sudah harus klir, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan info," ujarnya.
Hillar menyampaikan, beberapa bulan lalu pihaknya sempat dikabari tentang rencana dilaksanakannya zoom meeting terkait program tv digital ini.
"Tapi belum ada info lagi lebih lanjut. Itu terakhir satu dua bulan lalu, sudah agak lama disampaikan. Dan memang perjanjiannya bahwa November sudah harus rampung," kata Hillar.
Kendati demikian, Hillar mengatakan bahwa program tv digital ini dilakukan secara bertahap di semua daerah, termasuk Mimika.
"Dan Mimika ini kan bangun baru, kalau yang lain ada yang hanya semacam rehab seperti itu. Jadi mungkin masih bertahap. Sementara kami masih menunggu info dari pusat bagaimana," jelasnya.
"Kan kita ini hanya menyiapkan fasilitas lahan saja, semuanya dibangun oleh pusat dengan ketentuan bahwa mereka sanggup menyelesaikan semua di November seperti itu. Ini pun baru masuk November juga , jadi mungkin tinggal ini saja," imbuhnya.
Di samping itu, terkait dengan pembagian set top box (alat penunjang siaran tv digital) kepada masyarakat kurang mampu, Hillar juga mengakui belum mendapatkan informasi.
"Terkait pembagian set top box juga kami belum mendapatkan info dari pusat. Apakah set top box ini nantinya dibagikan gratis kah, ini belum ada info sama sekali," pungkasnya.
Untuk diketahui, program migrasi siaran tv analog ke tv digital ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.
Jika semua wilayah telah dijalankan maka ke depan masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi. (Endi Labololen)