Politik & Pemerintahan

Program Nasional TV Digital, Diskominfo Mimika: Kami Belum Dapat Info Lebih Lanjut dari Pusat

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo

MIMIKA, BM

Program nasional pengalihan siaran tv analog switch off (ASO) ke tv digital yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk seluruh wilayah mulai dilaksanakan sejak 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kabupaten Mimika yang sebenarnya juga dijadwalkan pada waktu yang sama nampaknya belum dilakukan pemutusan siaran tv analog.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Kominfo Mimika, Hilar Limbong Allo, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/11/2022) siang.

"Semestinya harus November sih sudah harus klir, tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan info," ujarnya.

Hillar menyampaikan, beberapa bulan lalu pihaknya sempat dikabari tentang rencana dilaksanakannya zoom meeting terkait program tv digital ini.

"Tapi belum ada info lagi lebih lanjut. Itu terakhir satu dua bulan lalu, sudah agak lama disampaikan. Dan memang perjanjiannya bahwa November sudah harus rampung," kata Hillar.

Kendati demikian, Hillar mengatakan bahwa program tv digital ini dilakukan secara bertahap di semua daerah, termasuk Mimika.

"Dan Mimika ini kan bangun baru, kalau yang lain ada yang hanya semacam rehab seperti itu. Jadi mungkin masih bertahap. Sementara kami masih menunggu info dari pusat bagaimana," jelasnya.

"Kan kita ini hanya menyiapkan fasilitas lahan saja, semuanya dibangun oleh pusat dengan ketentuan bahwa mereka sanggup menyelesaikan semua di November seperti itu. Ini pun baru masuk November juga , jadi mungkin tinggal ini saja," imbuhnya.

Di samping itu, terkait dengan pembagian set top box (alat penunjang siaran tv digital) kepada masyarakat kurang mampu, Hillar juga mengakui belum mendapatkan informasi.

"Terkait pembagian set top box juga kami belum mendapatkan info dari pusat. Apakah set top box ini nantinya dibagikan gratis kah, ini belum ada info sama sekali," pungkasnya.

Untuk diketahui, program migrasi siaran tv analog ke tv digital ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Jika semua wilayah telah dijalankan maka ke depan masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi. (Endi Labololen)

7 Ranperda Usulan Pemda Mimika Disetujui

Pembahasan 7 Ranperda antara DPRD dan Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2022 usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Usulan disetujui setelah melalui proses pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemda Mimika yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Horison Ultima Timika sejak tanggal 1 hingga 3 November 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika H. Iwan Anwar, mengatakan, 7 Ranperda yang diajukan oleh Pemda Mimika telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda melalui Paripurna.

"Tujuh Ranperda ini kita bagi dalam 3 hari pembahasan. Ini kita harus lakukan kajian dan pelajari dengan baik usulan Ranperda ini agar tidak salah kedepannya jika kami sudah setujui," Ungkapnya.

Sementara, Kapala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao mengatakan, 7 Perda yang diajukan oleh Pemda Mimika meliputi, Perda Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika dari BNN.

Perda tentang tarif dasar angkutan laut penumpang dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika dari Dinas Perhubungan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Disnakertrans.

Kemudian Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2020-2035 dari Bappeda, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dari BPKAD, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 3 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Mimika tahun 2020-2024 dan terakhir Perda tentang air limbah domestik dari Bappeda.

"Kalau Ranperda ini sudah disetujui maka kita tinggal tunggu untuk di Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda. Karena, keberadaan Perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaannya," Jelasnya.

Jambia mengatakan, jumlah Perda saat ini sekitar 160-an namun banyak yang sudah tidak berlaku karena ada jug Perda yang masa berlakunya hanya 1 tahun yakni Perda APBD.

"Jadi yang masih berlaku sekarang sebanyak 63 Perda dan itu lebih banyak di Pajak dan Retribusi. Kenapa ada Perda yang tidak berlaku, karena ada Perda yang tergantung dari undang-undang. Jika sudah diganti maka tidak berlaku atau bahkan bisa diganti," ungkapnya. (Shanty Sang)

 

Promosi Jadi Pegawai Pemprov Papua Tengah Ternyata Sepih Peminat


ASN Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemda Mimika ke Pemprov Papua Tengah hingga pekan ini tampaknya masih minim peminat.

Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan kuota sebanyak 100 ASN untuk Kabupaten Mimika.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada media ini saat diwawancarai, Selasa (1/11/2022) membenarkan hal itu.

John mengakui bahwa para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika masih terkesan ragu-ragu untuk pindah tugas ke provinsi.

Meski demikian, sebagai pimpinan daerah sekaligus pembina bagi para ASN, John mengatakan dirinya senantiasa memberikan masukan dan arahan kepada para ASN.

Dia juga tidak memaksa serta melarang siapa saja yang ingin pindah maupun menetap.

"Kita tetap buka untuk pegawai-pegawai ini. Kapanpun mau pindah ke provinsi, silakan. Kemarin kan dikasih batas waktu tapi ternyata di dalam perjalanan ada kendala-kendala dan lain-lain sehingga jadinya dibuka terus," ungkapnya.

Plt juga mengatakan bahwa jika pada nantinya pemerintahan Provinsi Papua Tengah sudah berjalan dan ada pegawai yang mau pindah, hal ini tetap diizinkan.

"Jadi misalnya nanti besok Provinsi Papua Tengah sudah diresmikan dan penjabat gubernurnya sudah ada, lalu mereka mau pindah pun kita kasih kesempatan semua," imbuhnya.

Ketika ditanya berapa banyak ASN yang saat ini sudah mengajukan perpidahan, John menyebutkan sudah hampir 30 orang.

"Untuk sementara, sudah hampir 30-an orang. Ya walaupun ada juga yang ragu-ragu. Ini kan pilihan setiap orang. Kami hanya memberikan masukan-masukan yang terbaik bagaimana, polanya seperti apa," ujar JR.

"Kalau memang dirasa bahwa ternyata baik untuk orangnya ya dia bisa ambil. Kalau mau tetap ya tidak kami paksa juga. Tapi sejauh ini ada juga yang berkonsisten tetap mau ke provinsi," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top