Politik & Pemerintahan

Resmi Dikukuhkan, Duta Pancasila Paskibraka Mimika Diminta Selalu Kibarkan Semangat Pancasila

Bupati Mimika saat menyematkan tanda jabatan kepada anggota DPPI Mimika periode 2025-2029.

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob secara resmi mengukuhkan Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Mimika periode 2025-2029.

Prosesi pengukuhan oleh Bupati Mimika yang dilangsungkan di Hotel Horison Diana, Jumat (15/08/2025) ini disaksikan oleh Wakil Bupati Mimika, unsur forkopimda, perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) di Kabupaten Mimika ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi sebuah peneguhan komitmen, sebuah deklarasi moral. Dan sebuah janji suci dari putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdikan diri pada ibu pertiwi.

Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) adalah organisasi resmi binaan negara yang dibentuk untuk mewadahi para purna paskibraka yang telah melalui proses pembinaan ideologi Pancasila secara khusus dan intensif, serta ditetapkan secara resmi oleh kepala BPIP.

Para anggota DPPI adalah generasi muda pilihan, mereka bukan hanya pernah mengibarkan sang merah putih di lapangan upacara, tetapi juga siap mengibarkan semangat pancasila di seluruh penjuru negeri.

"Ingat ini tugas kalian anggota DPPI yang sudah dikukuhkan," ujar Bupati John.

Kata Bupati, keberadaan Duta Pancasila
menjadi sangat relevan. Mereka hadir untuk mengingatkan kita semua bahwa di tengah perbedaan, kita tetap satu, bahwa pancasila bukan hanya hafalan, tetapi pedoman hidup yang nyata.

"Sebagai Duta Pancasila, para anggota DPPI memiliki kewajiban utama yang mulia, memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,"kata Bupati John.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati berpesan bahwa menjadi bagian dari DPPI berarti mengemban amanah yang luhur.

"Kalian adalah "wajah" Pancasila di tengah masyarakat. Perilaku kalian akan menjadi cermin bagi orang lain. Sikap kalian akan menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya. Teruslah menjadi generasi yang tidak hanya bangga menjadi anak bangsa, tetapi juga siap mengabdi untuk kemajuan bangsa,"pesan Bupati John. (Ignasius Istanto)

Hingga Juli 2025, Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Capai Rp13 Miliar

Kepala Bapenda Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menyebutkan hingga Juli 2025 realisasi pendapatan dan retribusi daerah telah mencapai Rp13 miliar lebih dari target Rp20 miliar.

"Target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar Rp20 miliar dan telah terealisasi Rp13 miliar lebih,"kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa.

Dwi mengatakan, bahwa walaupun telah mencapai Rp13 miliar lebih, tetapi realisasi pajak dan retribusi daerah ini perlu dikoordinasikan lagi karena masih belum berkembang sesuai dengan harapan.

"Kita melihat perkembangan pajak dan retribusi ini agak sedikit stagnan. Makanya kita perlu lompatan," ujar Dwi.

Dengan adanya beberapa perubahan terhadap tarif pajak dan retribusi daerah, pihaknya mengharapkan ada kerja sama dari pihak pengelola rumah makan, hotel dan tempat hiburan malam.

Dwi mencontohkan pada tarif pajak hiburan malam yang dilakukan di tingkat nasional ditarik sebesar 40 persen. Namun, dengan adanya Peraturan Bupati Mimika, hanya ditarik sebesar 20 persen saja.

Selain itu dengan masukknya hiburan bioskop XXI, Bapenda juga memberikan insentif sebesar 50 persen selama tiga tahun kepada pihak pengelola.

"Untuk itulah, kami berharap dengan dukungan wajib pajak dan tempat usaha, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah tetap bisa dicapai tahun 2025 ini,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Pemda Mimika Resmi Buka Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama: Ini Daftar OPD yang Bisa Diikuti

Surat Resmi Panitia Seleksi

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika resmi membuka seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mulai Senin, 4 Agustus 2025.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penataan birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemda Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan sejumlah jabatan eselon II akan melalui proses seleksi, baik melalui seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, job fit, maupun evaluasi kinerja.

"Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan pada 12 jabatan yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Maka kami dahulukan dilakukan seleksi terbuka bagi ASN di lingkup Pemda Mimika yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Rettob, Minggu (3/8/2025).

Dikemukakan, selain seleksi terbuka untuk jabatan yang kosong, Pemda Mimika juga akan melakukan evaluasi kinerja terhadap sembilan jabatan yang telah diduduki lebih dari lima tahun. Jabatan-jabatan tersebut antara lain:

1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5. Dinas Ketahanan Pangan
6. Dinas Pertanian dan Hortikultura
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 
8. Badan Pendapatan Daerah
9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sementara itu, 12 jabatan lainnya akan menjalani uji kompetensi (job fit) yang diperuntukkan bagi pejabat yang telah menjabat selama 6 bulan hingga 4 tahun 11 bulan atau kurang dari 5 tahun. Jabatan tersebut meliputi:

1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
2. Dinas Perhubungan
3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Dinas Perikanan
5. Dinas Koperasi dan UMKM
6. Satuan Polisi Pamong Praja 
7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
8. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
9. Dinas Lingkungan Hidup
10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
12. Sekretariat DPRD 

Seleksi Sekda akan Dilaksanakan Setelah 6 Bulan ke Depan

Khusus untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), seleksi terbuka akan dilaksanakan setelah enam bulan ke depan, seiring dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Bupati Rettob mengemukakan, proses seleksi ini terbuka untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Mimika yang memenuhi persyaratan, baik yang sedang menjabat maupun tidak.

"Seleksi ini sesuai dengan peraturan kepegawaian dan akan kami laporkan langsung ke Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN," jelas Bupati.

Tak hanya itu, ASN dengan keahlian fungsional juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, seperti Widyaiswara (tenaga pengajar/dosen), penyuluh pertanian dan peternakan, analis kebijakan, serta penguji kendaraan bermotor.

Akan Dibuka Lagi Setelah Nomenklatur Baru Disahkan

Bupati menambahkan, setelah Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan struktur kelembagaan disahkan, Pemkab Mimika akan kembali membuka lelang jabatan sesuai nomenklatur baru yang telah ditetapkan.

"Penataan ini bukan hanya soal jabatan, tapi untuk memastikan birokrasi kita bekerja lebih efektif dan melayani masyarakat secara optimal," tutupnya.

Syarat dan Ketentuan

Seleksi ini terbuka bagi seluruh PNS dan diutamakan bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Beberapa persyaratan utama antara lain:

*Berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan bagi non OAP (Orang Asli Papua), dan maksimal 59 tahun bagi OAP.

*Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar.

*Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a).

*Pendidikan minimal S1 atau Diploma IV.

*Pernah mengikuti dan memiliki sertifikat Diklatpim Tk. II, III, atau IV sesuai jabatan.

*Laporan pajak (SPT) Tahun 2024 dan LHKPN bagi pejabat wajib lapor.

*Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, sehat jasmani-rohani, dan bebas narkoba.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman MyASN atau secara offline/manual dengan menyerahkan berkas langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Mimika, mulai tanggal 6 Agustus hingga 18 Agustus 2025, pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIT.

Pelamar wajib melampirkan berbagai dokumen administratif seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, fotokopi SK, ijazah, sertifikat diklat, SPT, LHKPN, foto, serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba. Semua dokumen diketik di atas kertas F4 dan disusun rapi dalam amplop tertutup.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi akan dilakukan melalui lima tahap, yaitu:

1. Seleksi Administrasi
2. Penulisan Makalah
3. Assesment Test
4. Wawancara dan Rekam Jejak
5. Penilaian Akhir

Jadwal Pelaksanaan

1. Pengumuman Seleksi Terbuka 4 – 18 Agustus 2025
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 6 – 18 Agustus 2025
3. Seleksi Administrasi 19 – 20 Agustus 2025
4. Pengumuman Hasil Administrasi 21 Agustus 2025
5. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural 25 – 27 Agustus 2025
6. Pengolahan dan Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 28 Agustus – 2 September 2025
7. Penulisan Makalah 3 September 2025
8. Presentasi dan Wawancara 4 September 2025
9. Penilaian Akhir dan Pengumuman Hasil 8 September 2025
10. Penyerahan Hasil Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian 10 September 2025
11. Penyampaian Hasil ke BKN 15 September 2025

Ketentuan Lain

Panitia menegaskan peserta tidak dikenakan biaya dalam mengikuti proses seleksi ini. Semua biaya akomodasi dan keperluan administrasi ditanggung pribadi oleh peserta.

Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar satu posisi. Apabila ada yang tidak memenuhi syarat, tidak lengkap berkas, atau tidak hadir pada tahapan yang ditentukan, maka akan digugurkan secara otomatis.

Seleksi ini ditandatangani dan diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi, dr. Silwanus A. Soemoele, SpOG., Obginsos, MH. Kes, tertanggal 1 Agustus 2025 di Timika.(Red)

Top