Politik & Pemerintahan

Pemkab dan DPRK Didesak Selesaikan Persoalan Tapal Batas

Situasi demo di Kantor DPRK Mimika

MIMIKA, BM

Masyarakat yang tergabung dalam Front Pemilik Hak Ulayat Mimika (FPHUM) menggelar aksi demo di Kantor DPRK Mimika pada Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, aksi demo ini mendesak Pemerintah Daerah dan DPRK Mimika untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas yang telah dicaplok oleh Kabupaten tetangga.

Karena menurut masyarakat bahwa sebagai pemilik tanah Mimikawe merasa tersingkirkan karena persoalan tapal batas yang sudah lama belum terselesaikan. Sehingga Pemerintah Daerah dan DPRK punya tanggungjawab untuk menyelesaikan.

Selain masyarakat melakukan orasi, terlihat juga sejumlah tulisan bahkan ada spanduk besar yang bertuliskan "Kembalikan Hak Ulayat Kami Mimika Wee Dari Potowai Sampai Nakai". Selamatkan hak ulayat Mimika Wee, tenakkan tapal batas Mimika Wee, serta hentikan perampasan tanah adat Mimika Wee.

Aksi demo ini disambut langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dan seluruh anggota DPRK yang sebelumnya hendak melaksanakan Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD tahun 2026.

Seusai mendengarkan aspirasi masyarakat, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan bahwa hal ini sudah dibahas bersama-sama dengan Bupati Deiyai dan juga dengan gubernur.

"Sekarang ini menunggu waktu untuk rapatnya secara keseluruhan. Tetapi inti dari kesemua ini adalah Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati.

Menurut Bupati John bahwa pihaknya sudah membuat surat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Dua kali kita sudah membuat surat meminta supaya kembalikan tapal batas ini. Dan kami sekarang menunggu undangan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Bupati Mimika.

Bupati Mimika juga berharap dukungan dari masyarakat dan DPRK Mimika agar persoalan ini selesai.

"Dalam rapat dengan DPRK saya minta untuk membantu, saya minta kepada masyarakat juga harus bantu dan berikan dukungan penuh. Saat ini tapal batas dengan Kaimana, Asmat, Kabupaten Puncak, Nduga sudah selesai, tinggal Deiyai dan Dogiyai karena masing-masing kedua kepala batu, jadi kita akan berusaha," harap Bupati John.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati John juga menyampaikan bahwa pemerintah tahun depan akan ada program program pembangunan perumahan di daerah perbatasan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat bisa menempatinya.

"Saya berharap sesudah dibangun harus ada yang tinggal, supaya bisa jaga tanah-tanah disana," ujar Bupati John.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau mengatakan bahwa pihaknya tidak tutup mata, dan ini akan ditindaklanjuti dengan akan membuat Pansus.

"Kami adalah wakil dari masyarakat, dan kami akan terus mendorong agar ini cepat diselesaikan. Jadi saya harap masyarakat juga bantu kami," tandasnya. (Ignasius Istanto)

Dinas PUPR Gelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang

Foto bersama di sela-sela kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar seminar pendahuluan penyusunan dokumen kebijakan pendukung tata ruang (KDB, KLB, Sempadan jalan, Sungai dan Pantai).

Seminar yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Selasa (25/11/2025) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai.

Sementara, tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya.

Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa, sekaligus sebagai salah satu pusat kegiatan nasional (PKN) di pulau Papua.

Keberadaan salah satu perusahaan tambang terbesar dan dilengkapi dengan infrastruktur pelabuhan, bandara, dan jalan nasional yang memadai menjadikan Kabupaten Mimika sebagai simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di Provinsi Papua Tengah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap ruang kota.

"Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten," kata Yoga.

Yoga menambahkan dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan peraturan bupati (Perbup) tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.

Menurutnya, penetapan garis sempadan (bangunan, pantai dan sungai) Kabupaten Mimika diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai dan sungal terlebih pada bangunan dan jalan.

"Antisipasi dilakukan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian kecelakaan lalu lintas aktibat arus lalu lintas tinggi dan dampak negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya bangunan di suatu permukiman,"ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa penetapan sempadan ini akan menyesuaikan topografi obyek sempadan khususnya pada bibir sungai dan pantai serta memperhatikan faktor pasang tertinggi dan surut terendah juga antar bangunan serta jarak jalan dengan bangunan, pemanfaatan sumber daya di sekitar sempadan beserta ekosistem dan aktivitasnya melalui Perbup memiliki kedudukan penting dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian bahkan menghindari terjadinya pembangunan tanpa izin di kawasan sempadan.

Dengan terbitnya SK MENPUPR nomor 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1), dan SK MENPUPR nomor 367/2023 tentang rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020-2040 juga menjadi salah satu sebab untuk dilakukan penetapan garis sempadan di Kabupaten Mimika.

"Penetapan garis sempadan diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan garis sempadan untuk layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), keterangan rencana kota, informasi tata ruang dan persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan Peraturan Bupati tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai di Kabupaten Mimika,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Ini Penjelasan Bupati John Terkait APBD 2026 Turun Rp1 Triliun

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob memastikan adanya penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 hingga Rp1 triliun.

Oleh sebab itu, APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 diproyeksikan hanya mencapai sekitar Rp5 triliun hingga Rp5,4 triliun.

Pengurangan tersebut karena adanya efisiensi anggaran di Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus. Total pengurangan dari dana tersebut sekita Rp1,7 triliun. Namun, ada penambahan di Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah Kabupaten Mimika akan menggelar Paripurna APBD 2026 besok, dengan proyeksi anggaran berada pada kisaran Rp5 triliun hingga Rp5,4 triliun.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah akan melakukan langkah-langkah penyesuaian dengan mengutamakan program prioritas. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melaksanakan program sesuai kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kebutuhan di organisasi.

"Program prioritas itu, misalnya ada program prioritas di OPD, tapi bagi masyarakat belum prioritas. Makanya kami gunakan sistem mendengar kebutuhan masyarakat bukan yang kita butuhkan," kata Bupati Mimika, Johanes Rettob kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Bupati John mengatakan, beberapa program yang menjadi prioritas adalah pekerjaan-pekerjaan lanjutan dan program yang sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati yakni membangun dari kampung ke kota di semua bidang.

"Kita ubah kita punya sistem penganggaran. Apa yang mau kita bangun misalnya pariwisata semua OPD mengarah pembangunan" ungkapnya. (Shanty Sang)

Top