Politik & Pemerintahan

Gubernur Papua dan Bupati Mimika Lakukan RUPS Bersama PT Papua Divestasi Mandiri

Foto bersama Gubernur Papua, Bupati Mimika dan pihak Papua Divestasi Mandiri usai Rapat Umum Pemegang Saham 

JAYAPURA, BM

Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemda Mimika selaku pengelola dana 10 persen saham PT Freeport melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) di Kantor Gubernur Papua, Rabu (26/11/2025).

Dalam RUPS ini, Pemprov Papua diwakili Gubernur Mathius D. Fakhir, Bupati Johannes Rettob mewakili Mimika sementara PT PDM dihadiri Plt Direktur Utama, Yohan Zonggonau bersama beberapa komisaris dan direksi.

Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, usai pertemuan mengatakan ia bersama bupati Mimika ingin mendapatkan penjelasan dari PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) terkait apa yang mereka sudah kerjakan selama 2 tahun terakhir.

“Ini kan bentuk dari pertanggungjawaban komisaris dan direksi tentang langkah-langkah, tindaklanjut deviden yang ada di PTFI yang selama ini kita kerja sama,” ungkapnya.

Menurutnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik Provinsi Papua maupun Kabupaten Mimika telah mendapatkan penjelasan sehingga diharapkan pada Januari 2026, dilakukan evaluasi karena ada beberapa direksi yang sakit dan sudah mengundurkan diri.

“Kami berharap direksi dan komisaris yang ada di Papua Divestasi Mandiri ini bisa bekerja maksimal untuk mengejar deviden yang menjadi tugas mereka sehingga apa yang sudah diupayakan ini bisa mendapat jawaban yang baik,” harapnya.

Bupati Mimika, Johanes Rettob menambahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini, telah dibuat beberapa kesepakatan dalam rangka bagaimana bisa mencapai kebersamaan secara khusus kepemilikan saham Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

“Saya harap apa yang kita usahakan ini bisa menjadi sesuatu yang luar biasa untuk masyarakat di Papua secara keseluruhan,” ujarnya. (Ronald Renwarin)

Disnakertrans Gelar Sosialisasi Validasi Pembayaran DKPTKA Untuk Pengesahan RPTKA

Foto bersama di sela-sela kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan sosialisasi validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi TKA yang bekerja dalam satu daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (26/11/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu denggan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perusahaan mengenai tata cara pengajuan dan perpanjangan RPTKA serta alur perizinannya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan TKA telah diatur ketat untuk memastikan keberadaan mereka memberi manfaat bagi pembangunan, transfer ilmu pengetahuan, serta tidak mengganggu tenaga kerja lokal.

"Kami ingin memastikan seluruh pengguna TKA memahami dengan benar mekanisme pembayaran kompensasi, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi,” kata Frans.

Frans menyampaikan bahwa DKPTKA adalah kompensasi wajib yang dibayarkan pemberi kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan.

Selain itu, kata Frans, RPTKA pun memiliki masa berlaku maksimal lima tahun dan harus melalui proses validasi secara cermat.

“Kami menekankan agar seluruh proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya.

Ia menuturkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam proses pengurusan serta perpanjangan RPTKA.

Selain itu juga untuk memberikan panduan teknis terkait pembayaran retribusi DKPTKA secara akurat dan tepat waktu agar terhindar dari kesalahan perhitungan atau sanksi administratif.

"Sosialisasi juga penting untuk menciptakan kesamaan persepsi serta kepatuhan hukum di antara pemangku kepentingan terhadap kewajiban ketenagakerjaan TKA," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan, ada perubahan regulasi terkait alur pembayaran retribusi sehingga perlu dilakukan sosialisasi tersebut.

“Perda retribusinya baru ditetapkan tahun lalu dan kementerian kembalikan kewajiban pemungutan ke daerah. Jadi ada perubahan sedikit regulasi itu yang akan kita diskusikan dalam sosialisasi hari ini,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Peringati HUT Korpri, 54 Pasangan Diberi Layanan Nikah Massal Gratis

Salah satu pasangan pengantin sedang melaksanakan pernikahan


MIMIKA, BM

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar pelayanan terpadu dan nikah massal.

Pernikahan massal yang diikuti oleh 54 pasangan ini berlangsung di Gedung Tongkonan, Selasa (25/11/2025) dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Adapun 54 pasangan ini terdiri dari 10 pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 pasangan dari masyarakat umum.

Tidak hanya memberikan pelayanan terpadu dan nikah massal gratis, Pemkab Mimika pun memberikan hadiah berupa voucher menginap di hotel kepada semua pasangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot dalam sambutannya mengatakan, bahwa nikah massal dan pelayanan terpadu itsbat ini adalah bukti kehadiran Korpri dalam memberikan kemudahan administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Mimika.

“Kepada seluruh pasangan, saya ucapkan selamat. Semoga menjadi keluarga sakinah, rukun, penuh kasih, serta mampu menjadi teladan bagi anak-anak,” kata Ananias.

Ananias mengatakan, legalitas perkawinan bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan dasar penting untuk mendapatkan berbagai layanan negara seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial.

“Pemkab Mimika akan terus mendukung program pelayanan terpadu seperti ini, karena ketahanan keluarga adalah fondasi utama pembangunan daerah. Keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang kuat,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan bahwa nikah massal ini didukung oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kota Timika, Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika Timur (Miktim), KUA Kuala Kencana dan KUA Mimika Baru.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.

“Nikah massal ini sangat membantu, karena pasangan langsung menerima dokumen pernikahan dan KTP dengan status kawin yang tercatat resmi di negara,” tutur Slamet.

Ia mengatakan, bahwa seluruh proses nikah massal ini gratis, termasuk biaya administrasi yang biasanya dikenakan sebesar Rp600 ribu. Selain itu, pemerintah daerah memberikan hadiah tambahan berupa voucher hotel sebagai bentuk penghargaan kepada para pasangan.

“Bupati dan Wakil Bupati memberikan hadiah berupa voucher menginap di hotel berbintang. Semua biaya proses nikah ditanggung pemerintah,”pungkasnya. (Shanty Sang)

Top