Hukum & Kriminal

Berkas Dua Tersangka Penganiayan Yang Berujung Meninggalnya Seorang Perempuan Masuk Tahap Satu

Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro.

MIMIKA, BM

Guna mempercepat proses hingga ke persidangan terkait kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan pada tanggal 9 Januari lalu di SD N 3 lalu, penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melimpahkan berkas tahap satu kedua tersangka MI dan RPL ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro, penyerahan berkas tahap satu ini dilakukan mengingat salah satu tersangka masih dibawah umur sehingga harus dipercepat.

“Kita lagi menunggu untuk hasilnya seperti apa dari kejaksaan,” katanya.

Dijelaskan, tersangka MI yang masih dibawah umur tidak dilakukan diversi, karena korbannya itu dianiaya hingga meninggal dunia dan hukumannya diatas 7 tahun.

"Diversi diberikan kalau pelaku anaknya memiliki hukuman dibawah 7tahun," ujar Sugarda.

Ditambahkan mantan Kasat Narkoba, bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan pelaku lain, karena dari keterangan kedua tersangka hanya mereka berdua yang melakukan perbuatannya.

“Karena dari pengakuan, hanya mereka berdua yang melakukan," ujarnya.

Akibat perbuatan dari kedua tersangka, garsal yang disangkakan untuk MI diberikan pasal 82 ayat 5 dan 80 ayat 5 sedangkan untuk tersangka RPL dikenakan pasal 81 ayat 5 dan 80 ayat 5. (Ignasius Istanto)

Operasi Keselamatan Cartenz Mulai Dilaksanakan, Pengendara Diminta Taat Berlalu Lintas


Wakapolres Mimika saat menyematkan pita kepada perwakilan peserta operasi keselamatan cartenz

MIMIKA, BM

Operasi keselamatan Cartenz 2023 sudah mulai bergulir dan direncanakan akan berlangsung selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Selasa (07/02/2023).

Oleh karena itu masyarakat khususnya bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat harus mematuhi atau menaati aturan berlalu lintas.

"Jadi operasi keselamatan ini dalam rangka mendukung kamtibselcarlantas dan difokuskan kepada keselamatan orang berlalu lintas,"kata Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama seusai memimpin apel gelar pasukan di Mako Polres Mimika 32, Selasa (07/02/2023).

Kata Wakapolres juga bahwa sesuai dengan amanat Kapolda Papua, sasaran dalam operasi keselamatan cartenz kali ini yang harus ditindaklanjuti, yakni balap liar, penggunaan helm saat berkendaraan dan lawan arus.

"Agar meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu operasi ini juga bertujuan menurunkan angka laka dan pelanggaran," katanya. (Ignasius Istanto)

Perkembangan Kasus Pencurian Konsentrat, Bertambah Empat Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika kembali mengamankan empat tersangka baru yang terlibat kasus pencurian konsentrat di milik milik PT Freeport Indonesia (FI) yang ada di Porsite.

Ke empat orang masing-masing berinisial M, A, IW dan Y diketahui merupakan security di PT Freeport Indonesia. Sehingga total tersangka yang sudah diamankan Satreskrim sebanyak 13 orang.

"Ke empat orang yang diamankan ini berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaaan terhadap lima orang orang saksi,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro, Senin (06/02/2023) saat ditemui diruang kerjanya.

Dari pengakuan ke empat tersangka, kata Sugarda bahwa ke empat tersangka ini ikut terlibat, dimana mengetahui dan membiarkan tanpa melaporkan ke pimpinan.

"Jadi mereka ikut membantu dengan membiarkan tersangka lainnya membawa tersangka yang adalah non karyawan masuk dan satu tersangka lainnya sebagai cepu,"katanya.

Lanjutnya,"Dari pengakuan para tersangka ada yang sudah melakukan sebanyak tiga kali, bahkan ada yang baru pertama kali,"sambungnya.

Diketahui kasus ini terkuak ketika sembilan berinisial R,AN,A,P, VFA, B, S, AN dan AY ditangkap pihak Lanal Timika bekerjasama Satgas Pam Obvit dan Satgas Amole serta PTFI pada Senin (16/01/2023) lalu sekitar pukul 02.30 wit.

Dari ke sembilan orang, empat diantaranya bertugas sebagai karyawan PTFI sedangkan lima orang lainnya merupakan non karyawan PTFI. (Ignasius Istanto)

Top