Hanya Butuh Tiga Hari, Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penikaman Penjahit Pakaian

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu dan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran saat menyampaikan press release
MIMIKA, BM
Hanya butuh tiga hari saja kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku penikaman terhadap seorang penjahit pakian bernama Mitta Tjappi pada tanggal 8 Februari 2023 lalu di jalan Serui Mekar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RGJ dan YN ini ditangkap tanggal 11 Februari ditempat yang berbeda. RGJ ditangkap di jalan Petrosea sedangkan YN ditangkap di jalan Serui Mekar.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memberikan apresiasi kepada anggota Polsek Mimika Baru atas penagkapan tersebut.
"Kami ucapkan terimakasih kepada anggota Polsek Mimika Baru tidak butuh waktu lama, hanya tiga hari sudah berhasil mengungkap pelakunya," ucap Kapolres Mimika dalam press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (14/02/2023).
Selain kedua pelaku yang sudah diamankan, ada sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, diantaranya barang korban yang sudah diambil dan sempat dijual oleh pelaku yaitu dispenser, celana kain hitam dan baju batik.
"Jadi tiga barang ini yang diambil oleh para pelaku kemudian dijual disalah stau tempat. Kemudian barang bukti lainnya yang juga sudah berhasil diamankan seperti sarung korban, obeng yang digunakan oleh korban untuk mengganjal pintu kamar dan motor pelaku," jelas Putra.
Dalam kesempatan ini, Kapolres menerangkan kronologis kejadian berdasarkan hasil keterangan dari kedua pelaku.
"Kedua pelaku ini niat awalnya untuk mengambil barang milik korban. Pada saat keduanya masuk ke rumah korban dan mulai mengacak-acak ruang tengah, korban tersadar dan berteriak minta tolong," terang Putra.
"Karena panik, kedua pelaku kemudian berusaha mendobrak pintu kamar yang mana sudah diganjal dengan obeng oleh korban. Setelah itu salah satu pelaku mengambil pisau yang ada di dapur dan langsung melakukan tindak penikaman terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"sambung Putra.
Atas perbuatan, kedua pelaku dikenanakan pasal 338 KUHPidana Junto pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Ignasius Istanto)
























