Berkas Dua Tersangka Penganiayan Yang Berujung Meninggalnya Seorang Perempuan Masuk Tahap Satu
Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro.
MIMIKA, BM
Guna mempercepat proses hingga ke persidangan terkait kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan pada tanggal 9 Januari lalu di SD N 3 lalu, penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melimpahkan berkas tahap satu kedua tersangka MI dan RPL ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro, penyerahan berkas tahap satu ini dilakukan mengingat salah satu tersangka masih dibawah umur sehingga harus dipercepat.
“Kita lagi menunggu untuk hasilnya seperti apa dari kejaksaan,” katanya.
Dijelaskan, tersangka MI yang masih dibawah umur tidak dilakukan diversi, karena korbannya itu dianiaya hingga meninggal dunia dan hukumannya diatas 7 tahun.
"Diversi diberikan kalau pelaku anaknya memiliki hukuman dibawah 7tahun," ujar Sugarda.
Ditambahkan mantan Kasat Narkoba, bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan pelaku lain, karena dari keterangan kedua tersangka hanya mereka berdua yang melakukan perbuatannya.
“Karena dari pengakuan, hanya mereka berdua yang melakukan," ujarnya.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka, garsal yang disangkakan untuk MI diberikan pasal 82 ayat 5 dan 80 ayat 5 sedangkan untuk tersangka RPL dikenakan pasal 81 ayat 5 dan 80 ayat 5. (Ignasius Istanto)






















