Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi, Kuasa Hukum Terdakwa Roy Tidak Mengajukan Keberatan Dakwaan

Para terdakwa saat dihadirkan dalam ruang sidang

MIMIKA, BM

Kuasa Hukum dari terdakwa RMH alias Roy yang terlibat perkara pembunuhan disertai mutilasi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (26/01/2023).

Dengan tidak adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa Roy, maka sidang akan dilanjutan dengan agenda pembuktian pada tanggal 2 Februari mendatang.

"Karena penasehat hukumnya tidak keberatan maka sidang lanjutannya nanti dengan agenda pembuktian dari penuntut umum," kata Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH kepada awak media seusai sidang.

Sementara itu untuk dakwaan yang sudah disampaikan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles, kata Husnul akan dipelajari kembali oleh kuasa hukum terdakwa.

"Penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, hal itu agar penasehat hukumnya bisa menentukan sikap apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak mengajukan keberatan," ungkapnya.

"Terkait dengan ada keberatan atau tidak atas dakwaan itu adalah haknya masing-masing dan sudah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut,"sambung Husnul.

Sementara itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Supriyanto Teguh Sukma,SH menerangkan alasan mengapa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan tersebut.

"Karena kami dari tim kuasa hukum baru menerima fisik dakwaan hari ini, dan kami juga belum selesai mempelajari secara keseluruhan. Kami minta waktu selama 1 minggu untuk pelajari lebih lanjut dakwaan dari JPU sehingga nanti pada agenda sidang berikutnya itu apakah nanti akan kami ajukan eksepsi atau tidak,"terangnya.

Perlu diketahui dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan dua sesi. Dimana sesi pertama, sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles. Dan sesi kedua, sidang dengan menghadirkan satu terdakwa lainnya yakni RMH alias Roy. (Ignasius Istanto)

Sidang Perdana Perkara Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Mendapat Pengawalan Ketat Pihak Keamanan

Terlihat Kapolres Mimika bersama anggotanya saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II

MIMIKA, BM

Sidang perdana perkara kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap 4 terdakwa warga sipil di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (26/01/2023) mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan.

"Pengamanan terutama pada pintu masuk di kantor Pengadilan maupun di ruang sidang. Dan pada saat memasuki ruangan sidangpun kita akan melakukan penggeledahan kepada orang yang akan masuk mengikuti sidang,"kata Kabag Ops Polres Mimika, Kompol R. Palayukan saat ditemui seusai memimpin apel pengamanan.

Dalam pengamanan sidang perdana dengan adenda pembacaan dakwaan, anggota yang dilibatkan baik dari unsur TNI maupun Polri sebanyak 94 personil.

"Jadi untuk pola pengaman sendiri kita sudah membagi di titik-titik yang menjadi fokus kita dalam pengamanan yakni ring 1, ring 2 dan ring 3," ujar Kabag Ops.

Lanjutnya, anggota kepolisian dalam pengamanan ini tetap selalu berkordinasi dengan pihak pengadilan.

"Karena menghindari potensi gangguan, dan kita sudah menyiapkan segala sesuatu apabila terjadi gangguan yang tidak diinginkan," katanya.

Perlu diketahui perkara kasus ini terhadap 4 warga Nduga terjadi pada tanggal 22 Agustus lalu. Dimana ke empat terdakwa warga sipil ini masing-masing berinisial C,D,R dan RF. (Ignasius Istanto)

44 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan 9 KDRT Terjadi Di Tahun 2022


Foto ilustrasi

MIMIKA, BM

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Mimika mencatat ada 44 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2022.

Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang tahun, dengan rincian yakni kekerasan fisik (2), penelantaran (3), kekerasan seksual (32), kekerasan psikis (3) dan hak asuh anak (1) serta anak berhadapan dengan hukum (3).

Bahkan pada akhir Januari 2023 ini sudah tercatat 3 kasus. Setiap tahun angka kasus ini terus mengalami kenaikan.

Sementara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) pada tahun 2022 tercatat 9 kasus dimana terdiri dar kekerasan fisik (1), penelantaran (6) dan kekerasan psikis (1).

Kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sebanyak 9 kasus yakni kekerasan fisik (3), penelantaran (3) dan kekerasan psikis (3). Sementara kekerasan terhadap laki-laki yakni psikososial 1.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yakomina Rumbiak didampingi Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Doreina Flassy kepada BeritaMimika, Kamis (26/1/2023) mengakui bahwa sejak 2021 angka kekerasan terhadap anak memang semakin tinggi.

“Anak punya hak untuk pendidikan, kesehatan dan perhatian tumbuh kembang dari orang tua. Orang tua berkewajiban untuk mendidik, mengasuh dan menyekolahkan anak. Disini peran keluarga sangat penting,” katanya.

Dijelaskan, P2TP2 kedepan akan berusaha melakukan sosialisasi di sekolah dan tempat ibadah.

“Benteng awal itu dari rumah tangga, pembinaan mental dan rohani kepada anak harus kuat. Semuanya kembali ke keluarga, pengawasan orang tua harus ketat," jelasnya.

"Kalau dulu tabu tapi pendidikan seks kepada anak itu penting agar mereka tahu bagian mana yang tidak boleh disentuh. Apalagi handphone itu harus diawasi,” ungkapnya.

Adapun penyebab utama kdrt adalah kemiskinan, himpitan ekonomi, budaya patriaki, komunikasi kurang baik di dalam keluarga dan diskriminasi gender.

“Kdrt terjadi kepada istri sah. Kalau kekerasan terhadap perempuan ini psikososial karena punya anak tapi belum menikah jadi kita hanya bisa mendorong untuk hak anak saja karena tidak ada keterikatan,” tuturnya.

“Sementara kalau kekerasan laki-laki masalah perebutan anak. Ibu tinggalkan anak ke suami lalu dia melapor. Saat tinggalkan anak suami yang menafkahi. Suaminya ajak pulang tapi istri tidak mau jadi kita bantu fasilitasi,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Top