Hukum & Kriminal

Sisir Dalam Hutan, Polisi Temukan Milo dan Amankan Seorang Warga

Kapolsek Miktim bersama anggota Polsek dan Koramil Mapurujaya ketika berada dalam hutan dan menemukan beberapa drum yang dijadikan yang dipakai saat penyulingan miras

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti masih adanya aktifitas warga dalam melakukan penyulingan miras lokal (sopi) di wilayah Mimika Timur, Polsek Mimika Timur berkolaborasi dengan Koramil Mapurujaya melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat penyulingan miras lokal.

Dua lokasi tersebut diketahui berada di dalam hutan Kampung Cenderawasih. Dari dua lokasi tersebut, lokasi pertama aparat gabungan mendapatkan barang bukti 1 buah tungku masak, 4 buah gen kosong ukuran 30 liter dan 2 buah gen kosong yang berukuran 25 liter serta seorang warga berinisial AO.

Sedangkan di lokasi kedua tidak didapati pemiliknya, namun hanya mendapati barang bukti lainnya yang mana langsung dimusnahkan berupa 1 buah drum, alat untuk masak berupa tungku, 2 buah drum biru plastik berisi bahan mentah dan 6 batang pipa stenless.

Ditempat tersebut juga aparat gabungan mengamankan 4 buah gen ukuran 25 liter yang masih berisi minuman keras lokal jenis sopi.

"Barang bukti sopi sebanyak 120 liter yang terisi di 4 buah gen berukuran 25 liter sudah diamankan di Polsek bersama seorang warga untuk menjalani pemeriksaan,"ujar Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate. (Ignasius Istanto)

Diduga Sedang Sakit, Seorang Pria Meninggal di Warung Bakso

Anggota Reskrim saat mengevakuasi almarhum dari dalam warung bakso untuk dibawah ke RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Seorang pria yang berprofesi sebagai pendulang dan diketahui bernama Douglas Fautngil tiba-tiba meninggal dunia di sebuah warung bakso yang berlokasi di kawasan Gorong-gorong Timika, pada Sabtu (04/02/2023).

Sebelum meninggal di TKP, almarhum ini diduga sedang dalam kondisi sakit.

Atas kejadin tersebut pihak kepolisian sudah mengambil langkah dengan melakukan olah TKP, mengambil keterangan baik dari keluarga korban maupum para saksi.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B. Trenggoro menerangkan bahwa dari hasil keterangan awal sebelum kejadian almarhum ini diketahui baru dari tempat pendulangan di batu tiga Mile 28 bersama seorang teman beserta anaknya.

Sesampai di kota, almarhum pun lanjut menjual hasil dulangannya di salah satu toko emas. Setelah selesai menjual, almarhum masuk makan bakso disalah satu warung di pertigaan Gorong - gorong. Sementara anaknya makan di warung lalapan tempe penyet depan pertigaan Gorong-gorong.

Setelah selesai makan, anak almarhum melihat ada kerumunan di warung bakso tersebut. Selanjutnya anak korban mendatangi dan melihat bapaknya sudah dalam keadaan terbaring di atas kedua kursi.

"Penyampaian anak almarhum kalau bapaknya dari tempat pendulangan pada saat kerja sudah merasa sakit di lambungngnya dan merasa pusing sehingga istirahat dalam camp,"terang Sugarda.

Setelah istirahat di camp, almarhum kembali membersihkan emas yang sudah didulang untuk dijual. Selesai membersihkan emas, mereka berjalan kaki dari mile 28 menuju pangkalan ojek.

"Kata anaknya, pada saat perjalanan almarhum sebanyak tiga kali istirahat. Menurut anaknya, bapaknya pusing dan lambungnya sakit sehingga istirahat," ungkap Kasat Reskrim. (Ignasius Istanto)

Sidang Pembunuhan Disertai Mutilasi Hadirkan Sembilan Orang Saksi

Kesembilan saksi saat berada dalam ruang sidang

MIMIKA, BM

Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang disertai mutilasi dengan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II Kamis (02/02/023), ikut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi.

Kesembilan orang itu terdiri dari empat orang dari keluarga korban sebagai saksi korban dan lima lainya sebagai saksi fakta atau saksi yang menjelaskan fakta di lapangan.

Dalam persidagan ini, sembilan orang ini dipanggil secara bergiliran guna memberikan keterangan dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di ruang sidang, dalam sidang kedua kali ini hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Roy.

Hal ini dilarenakan adaya perbedaaan agenda sidang dengan tiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack, DU alias Umam dan FL alias Rafles.

Dimana ketiga terdakwa dihari yang sama Kamis (02/02/2023) namun di jam yang berbeda telah menjalani sidang dengan agenda mengajukan keberatan.

Pegaduan keberatan sudah disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terhadap surat dakwaan dari penuntut umum pada sidang sebelumnya.

"Sidang tadi itu secara garis besar dari masing-masing saksi. Saksi keluarga korban itu menerangkan kalau mereka adalah keluarga korban. Dan kalau saksi fakta itu menerangkan fakta yang terjadi di lapangan," ungkap Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH dengan singkat kepada awak media seusai sidang.

Sebelumnya pada sidang perdana yang sudah digelar pada 26 Januari lalu dengan agenda bacaan dakwaan, kuasa hukum dari terdakwa Roy tidak mengajukan keberatan. (Ignasius Istanto)

Top