Hukum & Kriminal

Mobil Berisikan 7 Penumpang Menabrak Pagar Kantor Koperasi dan UMKM Mimika

Kondisi kendaraan saat menabrak pagar

MIMIKA, BM

Senin (30/1/2023) sekitar pukul 15.05 Wit, telah terjadi kecelakaan tunggal yang mengakibatkan mobil Toyota Sienta bernomor polisi PA 1204 DJ menabrak pagar kantor Dinas Koperasi dan UMKM Mimika.

Belum diketahui secara pasti penyebab sebenarnya namun diduga karena mengindari mobil truck dan karena kempesnya ban bagian belakang.

Personel Lalu Lintas, Aipda Hedrik Uyo, kepada wartawan di TKP menjelaskan hal tersebut berdasarkan informasi awal yang diterimanya di lapangan.

“Belum tahu kejadian sebenarnya karena nanti kita lakukan olah TKP tapi informasi awal sopir menghindar dari mobil truck, selain itu juga ada kemungkinan bannya pecah sehingga tidak  ada keseimbangan,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam mobil tersebut ada 7 orang yang terdiri atas orang dewasa dan anak kecil yakni K, M, PK, EN, A dan L. Mobil tersebut awalnya dari Pondok Amor dan berencana menuju SP9.

“Para korban termasuk sopir sudah di RSMM tadi sudah dibawa oleh mobil Lantas Kuala,” ujarnya.

Sementara itu kepada wartawan di TKP, salah satu warga mengatakan bahwa sebelum kejadian mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

“Memang waktu dia keluar dari Pondok Amor dia laju sekali,” ucapnya.

Selain itu, salah satu ASN Dinas Koperasi dan UMKM menerangkan bahwa informasi yang diterima menyebutkan bahwa dalam perjalanan ban tiba-tiba pecah.

“Karena ban pecah, sopir jadi kehilangan kendali, sehingga menabrak pagar kantor,” terangnya. (Elfrida Sijabat)

P2TP2 Mimika Sedang Lakukan Pendampingan 1 Korban Human Trafficking


Ilustrasi Human Trafficking

MIMIKA, BM

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Mimika telah menangani dan melakukan pendampingan terhadap satu orang korban human trafficking.

Korban ini berinisial “P” berusia 17 tahun dan diketahui berasal dari Lampung. Berkat bujukan tetangganya, ia memberanikan diri merantau ke Timika, Papua Tengah untuk bekerja di salah satu spa.

Keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian Mimika Baru (Miru). Kepolisian kemudian melaporkan hal ini kepada P2TP2.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yakomina Rumbiak, didampingi Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Doreina Flassy dan psikolog Christine kepada BeritaMimika di kantor P2TP2, Kamis (26/1/2023) meyampaikan hal tersebut.

Yakomina mengatakan, berdasarkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori anak dan perlu dilindungi adalah usia 0-18 tahun.

“Berdasarkan itu kami bekerja setelah mendapat laporan dari kepolisian. Kami tidak berbicara pelaku yang mendatangkan pekerja ini tapi kami langsung mengamankan klien atau korban,” katanya.

Dikatakan saat ini P2TP2 belum memiliki rumah aman, sehingga P2TP2 tidak bisa mengamankan klien atau korban dan meminta bantuan untuk diamankan di Polsek Miru.

“Ada tempat kita tetapi keberadaan korban seperti ini berbeda dengan kita mengamankan seseorang yang merasa takut,” imbuhnya.

Yakomina menambahkan P2TP2 bertugas untuk memberi makan korban, melakukan pendampingan, pendampingan psikolog dan juga kesehatan.

“Memang karena kondisi itu kami tidak bisa terlalu lama pendampingan, kami harus duduk bersama dan laporan dari pihak Polsek Miru korban dipulangkan,” ujarnya.

Usai kejadian ini, ia berucap ke depan harus dibentuk tim terpadu lintas sektor.

“Harus bekerja baik DP3AP2KB, dinas krusial, dinas kesehatan, satpol PP dan kepolisisan. Kita bersama-sama melakukan razia ke tempat klub malam maupun panti pijat yang memperkerjakan anak dibawah umur atau perempuan yang dikerjakan secara paksa," jelasnya.

"Karena untuk mengembalikan seseorang perlu dana yang besar sedangkan anggaran kita terbatas. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)

Pasal Yang Dituntut Memberatkan, Kuasa Hukum Terdakwa Rafles Minta Resume Olah TKP Untuk Dipelajari

 Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH

MIMIKA, BM

Terkait dengan dakwaan pasal yang dinilai memberatkan kliennya terdakwa Rafles yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang disertai mutilasi, Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH selaku kuasa hukum meminta resume tentang olah TKP.

Hal ini disampaikannya seusai sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa, Kamis (26/01/2023) di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II.

"Tujuan permintaan kami selaku penasehat hukum agar menjadi terang persoalan. Karena disitu, diolah TKP lah membuktikan peranan dari saudara Rafles. Contohnya kalau beliau hanya mengangkat mayat apakah pantas didakwa dengan pasal yang sangat berat,"ungkapnya.

Menurut Jhon, dengan meminta resume tentang olah TKP ke penuntut umum, hal itu bisa membuktikan peranan dari kliennya, Rafles.

"Jadi situ akan ketahui peranan dari masing-masing terdakwa. Jadi harapan kita supaya timbul rasa keadilan. Kami sebagai kuasa hukuk mendapatkan resume olah TKP itu sangat membantu membuat perkara ini jadi terang benderang," ungkapnya.

"Jadi nanti kita pelajari dulu seminggu. Sidang nanti dilanjutkan pada tanggal 2 Februari mendatang,"sambung Jhon.

Ia menilai bahwa terdakwa Rafles dalam hal ini dituntut Pasal Primer 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Atau 365 KUHP sangat memberatkan.

"Pasal yang diberikan kepada terdakwa Rafles itu tidak ada keadilan, artinya kalau kita lihat harusnya dia bisa dikatakan di pasal 164 KUHP, yakni mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkannya. Tapi nanti kita akan uji lagi di persidangan," ungkap Jhon.

Dalam kesempatan tersebut, Jhon menyampaikan bahwa keterlibatan terdakwa Rafles dalam kasus itu hanya karena ia ingin tahu bagamana proses menangkap OPM namun berujung kasus tersebut.

"Intinya dia (Rafles) diajak ikut oleh terdakwa oknum TNI. Dia juga ada ketakutan untuk menolak tapi karena untuk mengangkat mayat," ujarnya. (Ignatius Istanto)

Top