Hukum & Kriminal

Sempat Buron, Pelaku Penikaman Pakai Gunting Akhirnya Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim, Iptu Yusran

MIMIKA, BM

Sempat buron, pelaku yang berinisial PH akhirnya ditangkap anggota Polsek Mimika Baru pada tanggal 3 Juni kemarin di salah satu penginapan yang ada di kota Timika.

"PH ini ditangkap langsung dibawah pimpinan ibu Kapolsek bersama anggota," ujar Kanit Reskrim, Iptu Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).

Selain pelaku, kata Yusran, barang bukti berupa gunting yang dipakainya untuk menikam korban berinisial PR juga sudah diamankan.

"Untuk pemberkasannya penyidik sekarang lagi dalam pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku ini juga pernah terlibat kasus lain sempat jalani proses dan sudah bebas,"katanya.

Kronologis kejadian ini terjadi pada waktu dini hari tanggal 21 Mei lalu di Kebun Siri, dimana berawal dari seorang wanita yang merupakan keluarga dari korban hendak pulang ke kosannya seusai dari rumah keluarganya di Kebun Siri.

Namun belum sampai di kosannya, dirinya bertemu dengan pelaku, dan pelaku mengajaknya untuk diantarin pulang ke kosannya.

Wanita ini sempat menolaknya, ia pun kembali ke keluarganya yang ada di Kebun Siri dan memberitahukan ke korban yang merupakan iparnya.

Korban sempat bertemu dan menanyai alasan pelaku mengejar korban dan meminta pelaku untuk pergi.

Pelakupun sempat pergi dengan sepeda motornya, namun tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku memberhentikan sepeda motornya.

Mendapati informasi kalau pelaku masih ada tidak jauh dari lokasi kejadian, korban kembali mendatanginya sehingga terjadilah perkelahian.

Merasa dirinya tidak sanggup melawan korban, pelaku akhirnya lari ke rumah keluarganya untuk mengambil gunting.

Dan sekembali dari mengambil gunting, pelaku akhirnya menikam korban di dada sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendapatkan perawatan medis dan kini kondisinya sudah mulai membaik.

Perlu diketahui bahwa hubungan antara pelaku dan wanita tersebut bukanlah pacaran, karena wanita tersebut tidak menyukainya. Keduanya sudah saling kenal melalui facebook. (Ignasius Istanto)

Oknum ASN JT Bakal Disanksi Pemkab Usai Putusan Pengadilan

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika bakal memberikan sanksi kepada oknum ASN berinisial JT yang merupakan tersangka pemerkosa anak dibawah umur.

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, bahwa untuk pegawai negeri yang melakukan tindak pidana tersebut pemda akan memberikan sanksi kepadanya setelah ada keputusan dari pengadilan.

Diketahui, JT yang dilaporkan ke Polres Mimika pada 15 November 2022 lalu itu sebelumnya merupakan bendahara pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika.

Sehingga pada Februari lalu, kuasa hukum tersangka JT sempat meminta penangguhan penahanan untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK.

Namun saat ini Ia dipastikan tidak lagi menjadi bendahara di OPD tersebut.

“Mungkin sebelumnya itu pemeriksaan dia bertanggung jawab sebagai bendahara, tapi yang pasti dia sudah tidak jadi bendahara lagi,” kata Plt Bupati John.

Plt Bupati John mengatakan, terkait sanksi yang akan diberikan ada beberapa sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku dan keputusan pengadilan.

“Pemda akan berikan sanksi apakah pemberhentian tidak dengan hormat, atau pemberhentian dengan hormat, atau pensiun dini dan lain-lain itu semua tergantung putusan pengadilan,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra sebelumnya di Hotel Horison Ultima Timika ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus JT, mengatakan bahwa tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.

"Sekarang sudah jadi kewenangan Kejaksaan. Waktu ada pemeriksaan di Pemda tersangka di kawal ketat oleh pihak keamanan," ungkapnya. (Shanty Sang)

Simpan Sabu Depan Pintu Gerbang dan di Bawah Kompor Gas, Polisi Tangkap Pemiliknya

Pelaku saat diamankan bersama BB di Polres Mimika

MIMIKA, BM

Satresnarkoba Polres Mimika terus bekerja keras guna mengungkap pusaran Narkotika jenis sabu-sabu yang sering beredar di kota Timika.

Pada Selasa malam (06/06/2023), dibawah pimpinan KBO, Iptu Rumthe bersama anggotanya, mereka berhasil menangkap pemilik sabu-sabu yang berlokasi di Jalan poros Mapurujaya kilo 7 Timika.

Pmilik barang haram berinisial F, ditangkap karena anggota Satresnarkoba  mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 Wit karena dicurigai sering terjadi transaksi Narkotika di seputaran Jalan poros Mapurujaya kilo 7 Timika.

Atas laporan tersebut, pukul 18.00 Wit, tim bergerak memantau di salah satu rumah warga. Tidak lama kemudian dari rumah tersebut keluarlah seseorang yang sedang berjalan mondar mandir di depan gerbang pagar.

Setelah orang  tersebut masuk ke rumahnya, tim mengikuti dan melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah.

Dari hasil tersebut, tim menemukan bukti barang 1 (satu) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik F yang ditaruhnya di depan gerbang gudang.

Setelah itu tim melakukan introgasi awal terhadap pelaku. Dari introgasi awal pelaku hanya mengakui memiliki satu paket saja, namun tim tidak mempercayainya dan akhirnya melakukan penggeledahan sehingga tim kembali menemukan 1 (satu) paket besar berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor gas miliknya.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Ditemukan juga 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merek Oppo 16 warna biru, 1 buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, 1 buah alat hisap shabu dan 1 buah sendok takar sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku mengakui selain menyimpan dan mengedarkan paketan Narkotika jenis sabu, pelaku juga sering mengkonsumsi dengan temannya. Saat ini pelaku beserta BB sudah diamakan di Polres Mimika 32 guna proses hukum lanjut," tulisnya. (Ignasius Istanto)

Top