Oknum ASN JT Bakal Disanksi Pemkab Usai Putusan Pengadilan

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika bakal memberikan sanksi kepada oknum ASN berinisial JT yang merupakan tersangka pemerkosa anak dibawah umur.
Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, bahwa untuk pegawai negeri yang melakukan tindak pidana tersebut pemda akan memberikan sanksi kepadanya setelah ada keputusan dari pengadilan.
Diketahui, JT yang dilaporkan ke Polres Mimika pada 15 November 2022 lalu itu sebelumnya merupakan bendahara pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika.
Sehingga pada Februari lalu, kuasa hukum tersangka JT sempat meminta penangguhan penahanan untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK.
Namun saat ini Ia dipastikan tidak lagi menjadi bendahara di OPD tersebut.
“Mungkin sebelumnya itu pemeriksaan dia bertanggung jawab sebagai bendahara, tapi yang pasti dia sudah tidak jadi bendahara lagi,” kata Plt Bupati John.
Plt Bupati John mengatakan, terkait sanksi yang akan diberikan ada beberapa sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku dan keputusan pengadilan.
“Pemda akan berikan sanksi apakah pemberhentian tidak dengan hormat, atau pemberhentian dengan hormat, atau pensiun dini dan lain-lain itu semua tergantung putusan pengadilan,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra sebelumnya di Hotel Horison Ultima Timika ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus JT, mengatakan bahwa tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
"Sekarang sudah jadi kewenangan Kejaksaan. Waktu ada pemeriksaan di Pemda tersangka di kawal ketat oleh pihak keamanan," ungkapnya. (Shanty Sang)






















