Hukum & Kriminal

Sempat Kabur, Tahanan Jaksa Berhasil Ditangkap

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto

MIMIKA, BM

Sempat kabur, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Mimika berinisial KT yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika berhasil ditangkap oleh Kepolisian Mimika, Kamis dini hari (08/06/2023).

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan terkait penangkapan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Lapas tersebut.

"Kita tangkap dia di SP2, jalur 1,dan sekarang sudah kita titip di rutan 32 Polres Mimika sambil menunggu pihak Kejaksaan koordinasi dengan pihak Lapas," katanya.

Dijelaskan Wakapolres Mimika bahwa penangkapan KT ini atas permintaan pihak Kejari.

"Jadi atas permintaan itu, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu dan akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Hermanto.

Menanggapi terkait tahanan yang sempat kabur ini, kata Kalapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan bahwa tahanan itu bukan kabur dari Lapas, tapi kabur saat mendapat perawatan di Rumah Sakit.

"Jadi dulu dia sakit sesak nafas dan petugas kami antar ke Rumah Sakit untuk dirawat. Kita juga sudah koordinasikan dengan pihak yang menahannya kalau dia sakit dan dirawat," tulisnya.

Menurutnya, kaburnya KT terjadi ketika petugas Lapas yang berjaga beberapa hari itu kembali atau pulang.

“Saat itu kami telah meminta pihakyang menahannya untuk pengamanan, namun tetapi tidak direspon. Karena seharusnya bukan pihak Lapas yang jaga, dan seharusnya pihak yang menahan itu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjagaan atau pengamanan,” jelas Marthen. (Ignasius Istanto)

Datangi PN Tipikor Jayapura, Mahasiswa Jayawijaya Berikan Dukungan Kepada Plt Bupati Mimika John Rettob

Mahasiswa Jayawijaya saat menyampaikan dukungan mereka kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi perwakilan orangtua mereka di PN Tipikor Jayapura, Selasa (6/6/2023)

JAYAPURA, BM

Puluhan Mahasiswa Jayawijaya Kota Studi Jayapura mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura guna memberikan dukungan moril kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam persidangan Tipikor yang saat ini sedang di jalaninya, Selasa (6/6/2023).

Di depan halaman PN Tipikor Jayapura, mereka secara tegas meminta pihak pengadilan untuk tidak mempolitisir kasus hukum yang sedang didakwakan kepada John Rettob.

Ada tiga aspirasi yang mereka sampaikan dalam tuntutan tersebut.

Pertama, mendukung penuh majelis hakim Tipikor Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura, Pengadilan Tinggi Papua, dan Mahkamah Agung untuk menolak dakwaan Kejati Papua atas kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, karena sangat dipaksakan, dipolitisasi dan kriminalisasi.

Kedua, Majelis Hakim harus menentukan secara objektif dan dengan suara hati. Ketiga mendukung majelis hakim untuk tidak ikut terbawa dengan upaya kriminalisasi dan politisasi yang dilakukan kejaksaan dengan cara upaya hukum yang melanggar hukum karena ada pesanan pihak tertentu.

"Mewakili mahasiswa Jayawijaya di Jayapura, kami datang memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Tipikor biar memutuskan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melihat kepentingan politik. Putuskan jangan ada unsur politik apalagi ada unsur kriminalisasi," tegas Yehezkiel Asso, salah satu perwakilan Mahasiswa Jayawijaya.

Sebagian dari para mahasiswa Jayawijaya ini awalnya ikut tergabung dalam kelompok mahasiswa yang biasanya hadir di setiap pengadilan Tipikor untuk meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di tahan dan diadili.

Namun kini mereka berubah pemikiran karena tidak ingin lagi terpengaruh dengan hasutan dan ajakan dari pihak lain yang selama beberapa kali persidangan, menggunakan jasa mahasiswa sebagai tameng guna mencapai kepentingan mereka.

Sementara itu Wilson Lokobal, Koordinator Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) Kabupaten Mimika kepada BeritaMimika, menjelaskan bahwa KKBJ Kabupaten Mimika sangat mendukung penuh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

"Karena kami melihat bahwa proses (hukum-red) yang beliau sedang jalani ini sangat diskriminatif, dan ada kepentingan-kepentingan lain dibalik semua ini," tegasnya.

"Makanya kami kesini menghimpun anak-anak kami mahasiswa di Jayapura ini untuk mengarahkan mereka ke jalan yang benar," ujarnya.

Ia mengakui bahwa aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan oleh anak-anak mereka (mahasiswa-red) yang terhasut kepentingan dari luar dan mendukung kejaksaan dalam mempidanakan Plt John Rettob merupakan tindakan yang salah dan keliru.

"Menurut pengamatan kami orangtua, tindakan mereka itu salah. Okelah, mungkin mereka dibayar tapi berapapun itu mereka harus jalan yang benar karena mereka adalah tulang punggung kami orang Jayawijaya. Jangan terpengaruh dengan kepentingan kelompok, mereka harus bisa tentukan nasib sendiri, tidak boleh mudah terpengaruh," ungkapnya.

"Kami sudah sampaikan ke mereka bahwa hal-hal seperti ini mereka akan ketemui nanti ketika sudah bekerja sehingga mereka harus punya sikap untuk berani menentukan mana yang benar dan mana yang salah," tegasnya. (Ronald Renwarin)

Percepat Proses, Polisi Siapkan Berkas Tahap Satu Tersangka Penganiayaan

Kanit Reskrim, Iptu Yusran

MIMIKA, BM

Penyidik Polsek Mimika Baru saat ini sedang mempersiapkan berkas tahap satu kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bougenville pada tanggal 21 Mei lalu.

"Saat ini berkas tahap satu tersangka YS sedang kita persiapkan, dan secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).

Atas perbuatannya, kata Yusran, tersangka YS dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Karena tersangka lakukan penganiayaan berat," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula saat korban menegur YS karena merasa terganggu dengan ulahnya yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor berknalpot bising.

Tidak terima dengan teguran dari korban, YS pulang ke rumah dan mengambil parang, lalu kembalie dan menebas pipi korban dengan parang. (Ignasius Istanto)

Top