
Terlihat ketua Lemasa saat menyampaikan orasi dihalaman Sentra Pemerintahan SP3
MIMIKA, BM
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk beberapa waktu lalu melantik Valentinus Sudaryanto Suminto sebagai Penjabat Bupati Mimika.
Pelantikan yang dinilai tidak prosedural dan sarat kepentingan ini mendapat sorotan dan perlawanan dari masyarakat Timika.
Penolakan terhadap Pj Bupati Mimika oleh masyarakat ditunjukan dengan melakukan aksi demo di halaman Sentra Pemerintahan SP3, Senin (26/06/2023).
Ketua Lemasa, Karel Kum dalam orasinya mengatakan demo dilakukan karena masyarakat merasa disakiti.
Ia mengatakan masyarakat juga memahami dan merasakan bahwa pimpinan daerah ini dikriminalisasi oleh sekelompok oknum yang bermain dari pusat hingga daerah guna mencapai tujuan mereka.
“Jadi hari ini kami nyatakan sikap menolak Pj Bupati Mimika yang sudah dilantik untuk pimpin daerah ini,” tegasnya.
Menurut Karel, pelantikan yang dilakukan oleh Pj Gubernur tidak sesuai dengan UU Pemerintahan dan UU Otsus yang mana seharusnya putra-putri daerah asli yang harus menjadi tuan di negerinya sendiri.
“Dia (Pj) itu dari mana dan apakah tahu kondisi yang ada disini?! Intinya kami tidak menerima Pj, tapi yang seharusnya itu Plh, itu yang kami mau karena Sekda Kabupaten Mimika ada disini,”ujarnya.
Penolakan yang sama terhadap Pj Bupati Mimika juga disampaikan oleh Timosius Same, kepala suku umum bahwa Kabupaten Mimika tidak boleh dipimpin oleh orang dari luar tapi harus orang Amungme atau Kamoro.
“Kami datang dan lakukan demo damai ini untuk meminta keadilan di negeri ini, anak darah harus dipimpin dan bukan orang dari luar.Jadi Kemendagri tolong hargai keputusan kami menolak karena kami nilai Pj Bupati yang dilantik ini adalah titipan dari pusat," tegasnya.
Sedangkan Nusi selaku koordinator dari ASN dalam aspirasi meminta kepada Kemendagri untuk segera mencabut SK pelantikan Pj yang baru.
“Menurut penilaian kami ini sebenarnya sudah melecehkan kami warga Papua terlebih khusus kami yang ada di Timika. Pj Bupati yang dilantik ini kami tidak kenal dia, padahal disini ada anak Amungme dan Kamoro. Kami juga minta Pj Bupati yang baru dilantik ini berkantor di Provinsi saja jangan disini,"tegasnya.
Perwakilan perempuan, seorang ibu bernama Ris juga menilai bahwa apa yang sudah terjadi saat ini bukan sebagai jalan keluar malah telah menjadi persoalan baru.
“Kita sudah tahu semua masalahnya, cukup sudah dan pemerintah jangan adu domba kami disini. Kami tidak mau orang luar datang pimpin daerah ini," tegasnya.
Usai melakukan orasi, dilakukan penyerahan sikap oleh ratusan masyarakat yang diwakili oleh Ketua Lemasa dan Lemasko kepada Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Setelah menerima pernyataan sikap, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menyampaikan bahwa pernyataan sikap yang sudah diterima ini akan diteruskan ke pimpinan Provinsi Papua Tengah untuk ditindaklanjuti dan agar diteruskan ke pusat pemerintah.
“Kita berdoa satu minggu kedepan semoga pengadilan memberikan keadilan yang baik buat masyarakat Mimika agar Plt kita kembali dan bertugas seperti biasa,” ujarnya.
”Kalau hukum mengatakan kita lain sebagai orang Mimika siap mengikuti proses yang ada. Oleh karena itu mari kita berjuang tidak boleh anarkis supaya proses yang dijalani bapak John itu tidak ada hambatan,”ungkapnya.
Disampaikan bahwa proses transisi pemerintah dilakukan beberapa hari lalu dan sudah menerima kehadiran Pj Bupati Mimika untuk melaksanakan pemerintahan sementara sambil menunggu proses hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
"Proses itu pasti final dan memiliki kekuatan hukum maka SK akan dikembalikan ke bapak John. Jadi tugas kita harus berdoa agar proses berjalan cepat dan bapak John bisa kembali," ujar Pj Sekda.
Kata Pj Sekda Mimika, Kabupaten Mimika juga merupakan bagian dari pemerintahan RI. Sehingga waktu pemerintahan tidak boleh kosong kepemimpinan dan hari ini Pj hadir untuk melaksanakan amanah UU.
“Ijinkan kami bersama PJ Bupati Mimika yang sudah ada disini untuk menjalankan roda pemerintah sementara karena pemerintahan harus tetap jalan dan tidak boleh ada kekosongan dan harus berjalan normal," kata Petrus Yumte.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh masyarakat, diantaranya.
Pertama, aksi ini merupakan Inisiatif kami dalam rangka mempertahankan Harkat dan Martabat kami selaku Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat di seluruh Kabupaten Mimika.
Kedua, Peserta aksi ini merupkan Masyarakat Kabupaten Mimika yang sadar dan patuh terhadap Hukum di Republik Indonesia.
Ketiga, aksi ini dilakukan sebagai protes kami terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum Pejabat Kejaksaan Tinggi Papua dan oknum Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Keempat, kami secara tegas menolak upaya kriminalisasi yang dilakukan pada pemimpin kami bapak Johannes Rettob.
Kelima, kami secara tegas menolak Keputsan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, tertanggal 29 Mei 2023, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri, karena kami melihat adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut.
Keenam, bahwa kami secara tegas menolak SK Pelantikan Penjabat Bupati Mimika yang telah dilakukan oleh Penjabat Gubernur Propinsi Papua Tengah pada tanggal 20 Juni 2023 di Nabire.
Ketujuh, kami minta kepada bapak Valentinus yang dilantik di Nabire, untuk tidak berkantor dan beraktifitas di Timika, dan kepada pihak-pihak yang mendukung pelantikan tersebut untuk tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi terhadap kami peserta demo damai.
Kedelapan, kami minta Menteri Dalam Negeri, bapak Muhammad Tito Karnavian untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan cara :
A. Membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, tertanggal 29 Mei 2023.
b. Membatalkan SK Pelantikan Penjabat Bupati Mimika.
C. Mengeluarkan Keputusan agar bapak Johannes Rettob, S.Sos., MM bekerja kembali sesuai Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
D. Menjawab surat PLT Bupati Mimika yang isinya meminta Ijin untuk melakukan Rotasi Pejabat Pemerintahan Kabupaten Mimika.( Ignasius Istanto)