Simpan Sabu Depan Pintu Gerbang dan di Bawah Kompor Gas, Polisi Tangkap Pemiliknya

Pelaku saat diamankan bersama BB di Polres Mimika

MIMIKA, BM

Satresnarkoba Polres Mimika terus bekerja keras guna mengungkap pusaran Narkotika jenis sabu-sabu yang sering beredar di kota Timika.

Pada Selasa malam (06/06/2023), dibawah pimpinan KBO, Iptu Rumthe bersama anggotanya, mereka berhasil menangkap pemilik sabu-sabu yang berlokasi di Jalan poros Mapurujaya kilo 7 Timika.

Pmilik barang haram berinisial F, ditangkap karena anggota Satresnarkoba  mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 Wit karena dicurigai sering terjadi transaksi Narkotika di seputaran Jalan poros Mapurujaya kilo 7 Timika.

Atas laporan tersebut, pukul 18.00 Wit, tim bergerak memantau di salah satu rumah warga. Tidak lama kemudian dari rumah tersebut keluarlah seseorang yang sedang berjalan mondar mandir di depan gerbang pagar.

Setelah orang  tersebut masuk ke rumahnya, tim mengikuti dan melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah.

Dari hasil tersebut, tim menemukan bukti barang 1 (satu) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik F yang ditaruhnya di depan gerbang gudang.

Setelah itu tim melakukan introgasi awal terhadap pelaku. Dari introgasi awal pelaku hanya mengakui memiliki satu paket saja, namun tim tidak mempercayainya dan akhirnya melakukan penggeledahan sehingga tim kembali menemukan 1 (satu) paket besar berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor gas miliknya.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Ditemukan juga 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merek Oppo 16 warna biru, 1 buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, 1 buah alat hisap shabu dan 1 buah sendok takar sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku mengakui selain menyimpan dan mengedarkan paketan Narkotika jenis sabu, pelaku juga sering mengkonsumsi dengan temannya. Saat ini pelaku beserta BB sudah diamakan di Polres Mimika 32 guna proses hukum lanjut," tulisnya. (Ignasius Istanto)

Top