Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Masih Terjadi, Orang Tua Diminta Waspada

Kepala P2TP2A Kabupaten Mimika Andarias Nauw

MIMIKA, BM

Dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual masih terus terjadi. Melihat hal ini, orang tua diminta untuk waspada dalam menjaga buah hati mereka.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Mimika mencatat kasus tentang Anak pada tahun 2022 sebanyak 44 dimana 32 kasus merupakan kekerasan seksual, 2 kekerasan fisik, 3 penelantaran, 3 kekerasan psikis, 1 bermasalah hak asuh anak dan kasus anak berhadapan hukum berjumlah 3.

Sementara, pada tahun 2023 hingga pertengahan Oktober ini tercatat data kasus anak sebanyak 38 dimana 19  kasus merupakan kekerasan seksual. Selain itu, kekerasan fisik 2, penelantaran 1, kekerasan psikososial 2, trafficking 1, hak anak 9, hak pendidikan 1, hak asuh anak 1 dan kasus anak berhadapan hukum 1.

Data kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut menempatkan Mimika berada di urutan kedua di Papua setelah Jayapura.

Menanggapai hal ini, ditemui di ruang kerjanya Rabu (25/10/2023) Kepala P2TP2A Kabupaten Mimika Andarias Nauw kepada BeritaMimika mengatakan kasus ini susah stabil.

“Anak-anak ini (korban-red) rata-rata disekitar SMA, SMP, SD dan ada yang balita. Dari tahun ke tahun kita belum menjangkau secara keseluruhan, masuk di semua komunitas untuk sosialisasi ataupun upaya-upaya pencegahan," ungkap Nauw.

"Namun, kami sudah sosialisasi di beberapa sekolah, komunitas kerukunan hingga kegiatan di kampung-kampung untuk sosialisasi tentang kekerasan,” katanya.

Ia menambahkan Mimika masuk urutan kedua di Papua berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Berbagai upaya kita lakukan tetapi belum ada kebijakan spektakuler bagaimana kita bisa mengatasi kasus ini. Misalnya, ada sosialisasi yang menyeluruh melalui reklame stop kekerasan di jalan, dan memang kita ada rencana siapkan kedepan dalam bentuk video dan mobil pemberdayaan perempuan bisa berjalan (mobile-red),” imbuhnya.

Lanjutnya, kasus yang paling banyak terjadi di  distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana dan Kwamki Narama.

“Tugas kita penanganan. Tapi dari seluruh kasus yang kita tangani itu yang menonjol. Kita himbau kepada keluarga dan orang tua untuk ekstra menjagai anak-anaknya dengan baik. Karena ini bisa terjadi di lingkungan keluarga, pergaulan di sekolah, dan orang asing yang mencegat anak-anak disekolah, bahkan bisa terjadi di panti asuhan,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Tiga Pelaku Persetubuhan Ditangkap, Salah Satunya Oknum Guru


Foto Ilustrasi.

MIMIKA, BM


Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini dialami seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar yang saat ini masih duduk dibangku salah satu SMP yang ada di Timika.


Korban ini disetubuhi oleh tiga pelaku yang merupakan terdekatnya. Ketiga pelaku yang merupakan orang terdekat korban itu diantaranya ayah (EN) dan kakak (BA) angkat korban serta seorang oknum guru korban (CT).


Kasus ini terkuak setelah dari unit P2TP2A yang melaporkan ke Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 1 November 2023.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat ditemui Senin (06/11/2023) membenarkan adanya kasus tersebut.


"Sampai hari ini Satreskrim Polres Mimika masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.


Kasus yang dialami oleh korban ini bukan baru pertama kali, namun sudah dialami korban dari tahun 2020 sejak berusia 10 tahun.


"Di tahun 2020 korban masih berusia 10 tahun disetubuhi layaknya suami istri sebanyak 6 kali oleh BA, selanjutnya di tahun 2021 korban berusia 11 disetubuhi lagi oleh pelaku CT sebahyak 1.Dan yang terakhir itu tanggal 1 November dimana mau dilakukan oleh pelaku EN namun korban menolak,"kata Hermanto.

Disampaikan Waka Polres, ketiga pelaku ini ditangkap pada tanggal 2 November 2023 setelah satu hari terima laporan dari P2TP2A.


"Ketiganya ditangkap salah satu sekolah. Ketiga pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 2 junto 76 e KUHpidana,"ungkap Hermanto.


Untuk salah satu pelaku yang berinisial CT yang merupakan oknum guru itu, kata Waka Polres, pihaknya akan membuat surat tembusan ke Dinas Pendidikan. (Ignasius Istanto)

Bupati Mimika: Jam Jual Miras Harus Diatur, Tidak 24 Jam

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat bersama di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023).

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti persoalan bahaya minuman keras (miras) terhadap keselamatan masyarakat, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, meminta agar waktu penjualan miras harus diatur.

Hal itu dia tegaskan dalam rapat pengawasan minuman beralkohol bersama para pemangku kepentingan, baik dari OPD maupun instansi terkait, di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023).

Eltinus melihat bahwa selama ini, banyak persoalan yang berawal dari mengonsumsi miras, seperti keributan, kekacauan, hingga kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

"Penjual miras mengatakan mereka pemasok pendapatan daerah itu besar. Itu segi lain, kami tidak bisa selalu persalahkan mereka juga. Tapi bagaimana caranya mengaktifkan itu secara teratur. Kita lihat juga, walaupun kita bilang miras ini punya segel dan tidak punya segel, resmi atau tidak resmi, semuanya itu membunuh manusia kalau kita minum lewat batas" jelasnya.

"Sehingga kami keluarkan surat keputusan untuk bentuk tim itu tolong lihat mana yang tidak jalan sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Di sisi lain, Eltinus menyebutkan bahwa tidak bisa dipungkiri manusia pun membutuhkan alkohol. Namun, tentunya ada batasan.

"Kita laki-laki manusia yang ada di bumi ini butuh alkohol. Saya kalau haus, ya saya minum bir, kan begitu. Jadi, yang butuh alkohol juga ada. Sehingga bukan berarti semuanya secara total harus tutup, tidak. Dia harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan itu seperti apa, syarat-syarat seperti apa. Pelaku penjual minuman harus diikuti itu," tegas Eltinus.

Sejauh ini, Eltinus melihat bahwa pelaku bisnis miras terlalu leluasa dalam hal menjual. Tidak ada batasan pembukaan toko miras dan waktu penjualannya.

"Jangan juga sampai buka terus 24 jam, harus ada batasnya. Mungkin jam berapa dibuka, jam berapa ditutup dan lain-lain. Jadi intinya kembali ke masyarakat itu butuh alkohol tapi caranya itu bagaimana," ungkapnya.

"Bukan tiap hari baru duduk-duduk di jalan-jalan, tidur tidur di situ, baru kita susah lewat dengan mobil lagi. Pagi-pagi masih baku hajar di tengah jalan. Nah, itu juga tidak benar," pungkasnya.

Senada dengan itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, menjelaskan bahwa pelarangan total terhadap penjualan miras tentunya tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Dari Pemerintah Daerah ataupun DPR pun menyampaikan sudah pernah ada Peraturan Daerah itu tetapi bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jadi, tidak bisa dilakukan penghentian secara total," jelas Kapolres.

"Yang perlu kita bahas di sini berkaitan dengan bagaimana mekanisme tata niaganya. Mungkin yang bisa dibicarakan di sini berkaitan dengan tempat penjualannya, kemudian jam operasionalnya. Itu yang mungkin bisa nanti disepakati untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama," tuturnya. (Endy Langobelen)

Top