Masih Bandel Dirikan Pabrik Miras Lokal Di Wilayah Miktim, Personil Gabungan Akhirnya Musnahkan
Foto Istimewa/Personil gabungan saat menemukan lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras lokal.
MIMIKA, BM
Walaupun sudah sering kali dimusnahkan oleh pihak keamanan di wilayah Mimika Timur (Miktim), namun hal itu tidak membuat kapok warga yang masih saja bandel mendirikan pabrik pembuatan minuman keras lokal.
Personil gabungan Polsek Mimika Timur dan personil Koramil Mapurjaya serta pihak Distrik pada Rabu kemarin (25/10/2023) memusnahkan tempat produksi dan alat penyulingan yang ada di kampung Kaugapu, Hiripau dan Pelabuhan Arwana Pomako. Sementara pemiliknya diketahui melarikan diri.
Selain memusnahkan tempat produksi dan alat penyulingan di beberapa tempat, personil gabungan juga mengamankan minuman keras yang disembunyikan di belakang rumah warga berupa 1 ember warna putih berisi 10 kantong es berukuran 600 mil dan 1 botol aqua 1,5 liter.
Kemudian ditemukan juga 1 gen ukuran 20 liter berisi minuman lokal jenis tuak dan 1 gen ukuran 5 liter.
Kegiatan yang dilakukan personil gabungan ini sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin Bupati Mimika tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Mimika.
"Kita diperintahkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Mimika Timur dan pembatasan jam penjualan miras berlabel agar tidak jual 24 jam," kata Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tanggu Ate.
Kapolsek Miktim juga mengatakan bahwa saat melakukan razia atau sweeping, mereja juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang tinggal di area pelabuhan Arwana.
"Kita sampaikan bahwa apabila masyarakat ada yang mengetahui atau melihat para pelaku penjual miras lokal di area pelabuhan agar melapor kepada pihak kepolisian, sehingga kami bisa mengamankan para pelaku," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk barang bukti yang sudah diamankan kemudian dimusnahkan di Polsek Mimika Timur.
"Kami terus komitmen memberantas peredaran miras baik minuman lokal maupun pabrikan yang tidak punya izin resmi yang jual di wilayah Mimika Timur,” tegasnya.(Ignasius Istanto)























Terlihat mobil petugas pemadam kebakaran saat memadamkan kobaran api