Hukum & Kriminal

Ganti Rugi Venue Aeromodelling, Pemkab Mimika Serahkan Rp28 Miliar ke 11 Pemilik Tanah

Foto bersama usai penyerahan uang ganti rugi pengadaan tanah untuk venue olahraga aeromodelling di Kampung Minabua, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) melakukan penyerahan ganti kerugian pengadaan tanah untuk venue olahraga aeromodelling di Kampung Minabua, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah. 

Penyerahan ganti kerugian senilai Rp28 miliar kepada 11 pemilik tanah itu berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Jumat (20/10/2023) sore.

Kepala Disparbudpora Mimika, Yacob Toisuta, mengatakan bahwa dana senilai Rp28 miliar itu telah dilakukan pencairan ke rekening masing-masing pemilik tanah. 

"Anggaran ini sudah ada di dinas kami dan ada dalam DPA Tahun 2023. Hari ini, kami sudah bayarkan. Bapak ibu pemilik tanah bisa langsung cek di rekening masing-masing," ujar Yacob melalui sambutannya.

Sementara itu, saat ditemui wartawan, Yacob mengungkapkan bahwa saat ini baru 11 pemilik tanah yang dibayarkan ganti rugi dari jumlah 17 pemilik tanah. 

Hal itu disebabkan 6 pemilik tanah lainnya belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. 

"Hari ini kita bayarkan 11 sertifikat, sisanya akan menyusul. Segera laporkan apabila persyaratan sudah lengkap, nanti kita akan proses," tuturnya.

Ia mengatakan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 sertifikat tanah berjumlah Rp40 miliar lebih. 

"Hari ini kita bayar Rp28 miliar, jadi yang masih tersisa sekitar 10 miliar lebih. Itu kita titipkan di pengadilan sehingga ketika yang lain sudah memenuhi syarat, maka akan langsung dibayarkan," jelas Yacob. 

Adapun daftar para pemilik tanah yang hari ini menerima uang ganti rugi yakni sebagai berikut. 

1. Feri 7.500 meter persegi Rp. 3.442.872.600 Miliar.

2. M. Irfan Bahar 7.500 meter persegi Rp. 3.442.872.600 Miliar.

3. Daliyati 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.

4. Daliyati 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.

5. PT Karya Mandiri Permai 7.500 meter persegi Rp. 2.079.496.200 Miliar.

6. Marthen Luther Token 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.

7. Sutiyo 7.500 meter persegi Rp. 2.561.059.200 Miliar.

8. Abbas Sain 7.500 meter persegi Rp. 2.079.496.200 Miliar.

9. Umra S 7.500 meter persegi Rp.2.079.496.200 Miliar.

10. Yulianus Here 7.500 Rp. 2.561.059.200 Miliar.

11. Karmila 7.500 meter persegi Rp. 2.079.496.200 Miliar. (Endy Langobelen)

Judi Sabung Ayam dan Dadu Aktif Lagi di Mimika

Tampak aktivitas perjudian sabung ayam di KM 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (22/10/2023) malam.

MIMIKA, BM

Arena judi sabung ayam dan dadu di KM 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali aktif.

Meski beberapa kali telah digerebek dan dibongkar oleh aparat kepolisian, arena judi ini tampaknya muncul lagi dan beroperasi kembali.

Pantauan Beritamimika.com pada Minggu (22/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIT, lokasi arena judi yang dibangun permanen dengan beratapkan seng itu terlihat begitu ramai.

Hampir seratusan orang di dalamnya tengah asik bermain judi, baik judi sabung ayam maupun judi dadu.

Adapun sejumlah pedagang jajanan yang tampak santai melayani para penjudi dan pengunjung lainnya.

Pengakuan dari beberapa penjudi mengatakan bahwa arena judi sambung ayam dan dadu ini sudah beroperasi selama dua minggu lebih.

"Belum ada sebulan, baru dua minggu lebih," ujar penjudi yang tidak ingin disebutkan namanya.

Adapun yang mengatakan bahwa aktivitas perjudian tersebut dilindungi oleh bekingan yang kuat sehingga tidak heran jika arena judi ini kembali muncul dan aktif lagi.

Untuk diketahui, arena judi ini sudah pernah dibongkar oleh kepolisian untuk kesekian kalinya.

Pada Desember 2022, Polres Mimika melalui Tim Opsnal dan Narkoba sempat membongkar arena judi tersebut. Kala itu, arena perjudian masih beratapkan terpal.

Tak sampai sebulan setelah pembongkaran, tepatnya Januari 2023, arena judi ini dibangun kembali. Aktivitas perjudian pun aktif lagi.

Kemudian selama tiga bulan belakangan ini, dikabarkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah dihentikan.

Namun, pada Minggu (22/10/2023) malam lalu, arena perjudian tersebut masih ramai dengan para penjudi yang beradu ayam dan beradu keberuntungan di atas meja dadu.

Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, saat dikonfirmasi tampaknya belum mengetahui bahwa aktivitas perjudian di KM 10 telah kembali beroperasi.

"Bukannya sudah bubar di situ ya? Masih ada kah yang di Kilo 10?" tutur Kapolres.

Dia menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi. "Ya nanti saya suruh cek," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Seorang Pemuda Ditemukan Tergeletak dan Dinyatakan Meninggal, Keluarga Blokade Jalan Busiri Timika

Terlihat pihak kepolisian saat berada dilokasi jalan yang diblokade oleh keluarga korban.

MIMIKA, BM

Buntut ditemukannya seorang pemuda yang diketahui bernama Yosep tergeletak dan dinyatakan meninggal dunia di Jalan Busiri membuat pihak dari keluarga korban memblokade jalan, Jumat (27/10/2023).

Korban yang diketahui bernama Yosep merupakan warga RT 9, Jalan Busiri ini ditemukan tergeletak di depan lorong sekolah Santa Maria sekitar pukul 06.00 WIT.

"Kami belum tau penyebabnya, dan dibawah ke RSUD korban tidak tertolong dan meninggal dunia," ungkap Michael paman korban.

Sementara itu, Humas RSUD Lucky Mahakena saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jenazah sedang berada di kamar jenazah dan saat ini sedang berkoordinasi dengan polisi untuk dilakukan visum.

"Nanti setelah visum jenazah baru dibawa ke rumah duka," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Dan untuk diketahui akses jalan Busiri masih diblokade, bahkan terlihat aparat kepolisian sudah berada di TKP untuk melakukan pengamanan serta melakukan negosiasi agar jalan tersebut bisa dibuka. (Ignasius Istanto)

Top