Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat di Busiri, Polisi Sudah Olah TKP dan Dalami Para Saksi

Terlihat pihak kepolisian saat berada di lokasi jalan yang diblokade oleh keluarga korban 

MIMIKA, BM

Pihak Polres Mimika kini sudah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus yang dialami korban bernama Yosep di Jalan Busiri. 

"Kami sudah melakukan olah TKP dan mendalami saksi-saksi untuk nanti kita mintai keterangan," ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/10/2023). 

Sedangkan untuk akses jalan yang masih diblokade, kata Kapolres, pihaknya masih melakukan upaya negosiasi agar akses jalan tersebut kembali normal. 

"Sementara  lagi komunikasikan," ujarnya. 

Perlu diketahui jenazah Yosep yang ditemukan tergeletak dan dinyatakan meninggal dunia di Jalan Busiri, tepatnya depan lorong sekolah Santa Maria sekitar pukul 06.00 WIT saat ini sudah disemayamkan di rumah duka. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca dari kejadian itu membuat keluarga korban memblokade jalan sehingga akses lalu lalang kendaraan belum begitu normal. (Ignasius Istanto)

 

Tak Pernah Kapok, Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap

Tim Satresnaroba saat menangkap pelaku

MIMIKA, BM

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota Timika yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan semata dan merusak generasi muda, seakan tidak pernah kapok.

Hal ini dibuktikan dengan kembali tertangkapnya seorang pria berinisial MIA alias Indra oleh tim Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO, Iptu Rumthe di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya depan lorong 66 pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIT.

"Kita tangkap pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Chendrawasih lorong depan 66 Timika. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju ke TKP dan melakukan pemantauan," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif.

Lanjutnya, tak berselang lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP. Tak ingin targetnya kabur, tim pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan 8 (delapan) paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu," kata Andi.

Akibat perubatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Selain pelaku yang sudah diamankan guna proses hukum lanjut, adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya, 8 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu ,uang tunai Rp 5.700.000,1 buah alat timbangan merek KOBE warna hitam.

Kemudian 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan (alat sendok takar shabu),2 buah Hanphone dengan merek Oppo A5S warna biru merek Poco X3 Pro warna gold. (Ignasius Istanto)

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Busiri

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra

MIMIKA, BM

Kerja keras  Polres Mimika dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban bernama  meninggal dunia (Jumat) di Jalan Busiri akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelakunya.

"Pelaku berinisial RIM ini ditangkap tim gabungan di Jalan Kartini Ujung Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.50 WIT," ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui pesan singkatnya.

Untuk mengetahui motif dari kasus ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku sementara menjalani pemeriksaan di kantor kami. Dan perwakilan keluarga almarhum sudah kami fasilitasi bertemu dengan pelaku," kata Putra.

Seperti diberitakan BeritaMimika sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa korban Yosep hingga meninggal dunia pada Jumat  (27/10/2023)  membuat keluarga marah dan memblokade jalan Busiri. (Ignasius Istanto)

Top