Tiga Pelaku Persetubuhan Ditangkap, Salah Satunya Oknum Guru


Foto Ilustrasi.

MIMIKA, BM


Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini dialami seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar yang saat ini masih duduk dibangku salah satu SMP yang ada di Timika.


Korban ini disetubuhi oleh tiga pelaku yang merupakan terdekatnya. Ketiga pelaku yang merupakan orang terdekat korban itu diantaranya ayah (EN) dan kakak (BA) angkat korban serta seorang oknum guru korban (CT).


Kasus ini terkuak setelah dari unit P2TP2A yang melaporkan ke Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 1 November 2023.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat ditemui Senin (06/11/2023) membenarkan adanya kasus tersebut.


"Sampai hari ini Satreskrim Polres Mimika masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.


Kasus yang dialami oleh korban ini bukan baru pertama kali, namun sudah dialami korban dari tahun 2020 sejak berusia 10 tahun.


"Di tahun 2020 korban masih berusia 10 tahun disetubuhi layaknya suami istri sebanyak 6 kali oleh BA, selanjutnya di tahun 2021 korban berusia 11 disetubuhi lagi oleh pelaku CT sebahyak 1.Dan yang terakhir itu tanggal 1 November dimana mau dilakukan oleh pelaku EN namun korban menolak,"kata Hermanto.

Disampaikan Waka Polres, ketiga pelaku ini ditangkap pada tanggal 2 November 2023 setelah satu hari terima laporan dari P2TP2A.


"Ketiganya ditangkap salah satu sekolah. Ketiga pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 2 junto 76 e KUHpidana,"ungkap Hermanto.


Untuk salah satu pelaku yang berinisial CT yang merupakan oknum guru itu, kata Waka Polres, pihaknya akan membuat surat tembusan ke Dinas Pendidikan. (Ignasius Istanto)

Top