Perkara Perceraian di Mimika Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

Ahmad Zubaedi selaku Humas Kantor PA Mimika.

MIMIKA, BM


Sebanyak 80 perkara perceraian tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Mimika dari bulan Januari hingga Mei tahun 2024, dimana dari jumlah perkara tersebut didominasi oleh wanita dalam hal ini istri menggugat cerai suami.

"Perkara yang diajukan oleh istri itu jumlahnya 59, sedangkan yang diajukan oleh suami itu sebanyak 21," kata Ahmad Zubaedi selaku Humas Kantor PA Mimika, Kamis (06/06/2024).

Lanjutnya, apabila dipresentasikan maka mencapai 70,18 persen dari jumlah seluruh perkara yang masuk di Pengadilan Agama Mimika.

"Karena jumlah seluruh perkara yang masuk sejak bulan Januari hingga Mei itu ada 114," ujar Ahmad.

Dari 114 perkara yang masuk di PA Mimika, kata Ahmad, tercatat 88 perkara yang sudah diselesaikan dan sisanya masih berjalan atau masih proses.

"88 perkara yang sudah diselesaikan diantaranya 18 perkara berakhir dicabut artinya para pihak itu kembali bersatu, kemudian 63 dikabulkan, 1 perkara ditolak dan 4 perkara dinyatakan tidak dapat diterima serta 2 perkara digugurkan," katanya.

Disampaikan Ahmad bahwa jika dilihat dalam akta perceraian yang dicetak sejak bulan Januari hingga Mei itu ada beberapa faktor.

"Yang paling banyak itu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, kemudian dikarenakan salah satu pasangan meninggalkan salah satu pihak tanpa ijin dan tanpa alasan," ungkapnya.

Selain itu juga karen KDRT dan masalah ekonomi serta faktor lainnya semisal karena salah satu pasangannya melakukan judi.

"Kalau terkait kisaran rata-rata usia yang mengajukan perceraian itukan tidak masuk dalam laporan, karena itu termasuk identitas. Kalau gambaran saja itu tidak menutup kemungkinan bahwa hanya pasangan muda saja atau hanya pasangan tua saja,"sambung Ahmad. (Ignasius Istanto)

Top