Delapan Ekor Kambing Asal Seram Tidak Bertuan, Dimusnahkan Karantina Papua Tengah

Pegawai Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan
MIMIKA, BM
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah melakukan tindakan pemusnahan terhadap 8 ekor kambing asal pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dokumen karantina.
Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur dan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk rangkaian pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha.
“Peningkatan lalu lintas, khususnya hewan kurban meningkat cukup signifikan, untuk itu kami perketat pengawasan,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya yang diterima BeritaMimika.com, Selasa (4/6/2024).
Menurut Ferdi, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.
Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.
“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” tambah Ferdi.
Secara kronologis, Ferdi menjelaskan tindakan tegas yang diambil pihaknya, pada tanggal 28 Mei lalu, dimana Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako VN menemukan delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75.
Dari temuan ini dilakukan tindakan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan.
“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tutup Ferdi. (Shanty Sang)





























