Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Pencabulan Anak, Polisi Masih Lengkapi Mindik

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh seorang pria tua berusia 54 tahun masih diproses di Satreskrim Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang dikonfirmasi, Kamis (04/07/2024) menyampaikan, penyidik masih melengkapi Mindik (Administrasi penyelidikan).

"Sampai saat ini penyidik masih melengkapi mindik,"ujarnya.

Menurut Fajar, pihaknya juga sudah melakukan perpanjang penahanan dan akan terus dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah perpanjang masa tahanan untuk terus melakukan pemeriksaan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur dialami seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 1 oleh seorang pelaku berinisial AB berusia 54 tahun.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ternyata tinggal dirumah kosan yang sama dengan korban namun beda blok, bahkan korban ini merupakan penumpang langganan pelaku saat antar maupun jemput di sekolah.

Kasus ini terkuak ketika ibu korban sendiri yang melapor ke polisi pada tanggal 6 Juni 2024 sehingga dari laporan tersebut pelaku langsung ditangkap.

Perlu diketahui kejadian itu terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, dimana saat ibu korban pulang dari belanja dan merasa curiga dengan pelaku yang sedang memegang HP disamping korban.

Saat itu ibu korban langsung menegur pelaku, sehingga pelaku langsung memasukan HPnya kedalam kantong.

Setelah itu ibu korban pun bertanya kepada anaknya (korban) "om tadi kasih nonton ko apa".  korban pun menjawab bahwa pelaku melihatkan film porno.

Korban juga mengaku pelaku sering memaksa korban lakukan hal-hal cabul lainnya, dan ini sudah dilakukan berulang kali sampai akhirnya ketahuan. (Ignasius Istanto)

Kasus Pemukulan Sopir Maxim : Penyidik Sudah Periksa 14 Orang, 2 Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Fajar Zadiq

MIMIKA, BM

Penyidik Satreskrim Polres Mimika saat ini masih menindaklanjuti laporan terkait pengancaman dan pengeroyokan terhadap sopir transportasi online Maxim dan laporan pengerusakan di kantor Maxim.

Dari 14 orang tersebut, 10 orang yang dimintai keterangan atas tiga laporan polisi terkait pengancaman dan pengeroyokan. Sedangkan 4 lainnya itu terkait dengan pengerusakan di kantor Maxim.

"Terkait tiga laporan polisi itu 10 orang yang sudah kita mintai keterangan. Dan dari 10 orang itu 2 orangnya wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (05/06/2024).

Dengan menindaklanjuti laporan polisi tersebut, kata Fajar hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sesuai dengan atensi pimpinan tentunya bahwa kejadian tersebut kita lakukan upaya hukum karena pada dasarnya tidak ada yang kebal hukum,"katanya. (Ignasius Istanto)

Terlibat Curanmor, Oknum Tenaga Honorer Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial PN yang kesehariannya sebagai tenaga honorer di salah satu dinas Pemkab Mimika harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya dirinya terlibat pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu dan akhirnya ditangkap pada tanggal 23 Juni 2024 di perumahan Hope Jalan Cenderawasih.

"Kita tangkap pelaku berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq, Selasa (02/07/2024).

Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian bermula dari korban yang adalah seorang perempuan memarkirkan sepeda motornya dan kemudian masuk ke rumahnya.

Namun tak berselang lama korban keluar rumah dan sudah tidak melihat keberadaan sepeda motornya.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku diketahui saat ini baru 1 unit motor yang dicurinya.  Dan juga dari hasil pengembangan ada beberapa orang yang teridentifikasi merupakan bagian dari kelompok, tapi ini masih dalam pengembangan kita," ungkap Fajar. (Ignasius Istanto)

Top