Lagi Asik Pesta Sabu-sabu, Tiga Pria Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Tim Satresnarkoba Polres Mimika saat melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pelaku A.

MIMIKA, BM

Peredaran narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu masih saja terjadi, namun hal itu tidak membuat pihak kepolisian Mimika berdiam diri.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap tiga pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pria masing-masing berinisial A alias Anto, C alias Aco dan ASH alias Bojes ditangkap  Sabtu malam (27/07/2024) sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan SP2 jalur 3.

Saat dilakukan penangkapan, ketiganya tak berkutik karena kedapatan sedang asik pesta sabu-sabu di kediaman A.

Penangkapan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Minggu (28/07/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

"Benar ada penangkapan, dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIT bahwa dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu berada di Jalan SP2 jalur 3,"ungkapnya.

Diterangkan Kasat Narkoba, dari informasi itulah tim langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai.

"Jadi saat melakukan pemantauan tim mendapati orang yang dicurigai sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Satau dilakukan penangkapan, tim mendapati ke 3 pelaku sedang asik pesta sabu-sabu. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan,tim berhasil menemukan 12 paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan juga 2 paket plastik bening kecil," kata Andi.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa dari hasil interogasi tim ternyata narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik A alias Anto.

"A mengakui sering mengedarkan sabu-sabu juga dibantu oleh dua temannya. A juga mengakui sisa paketan narkotika jenis sabu miliknya sudah diedarkan dengan cara ditempel di beberapa alamat," ungkap Andi.

“Dari informasi tersebut, tim langsung menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku. Benar dari 15 alamat yang ditunjuk pelaku, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu, sedangkan 5 paket lainnya sudah berhasil terjual,"sambungnya.

Untuk saat ini ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatan, ke tiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top