Hukum & Kriminal

Polres Mimika Gelar TFG Latihan Sispamkota Operasi Mantap Praja


Suasana TFG latihan Sispamkota yang dilakukan oleh personil Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua.

MIMIKA, BM

Pada Jelang Pilkada serentak November 2024, Polresta Mimika menyiapkan pengamanan melalui Tactical Floor Game (TFG) latihan sispamkota, Selasa (20/08/2024) di depan Mako Polres Mimika 32.

Tactical Floor Game (TFG) latihan sispamkota ini bagian dari persiapan Operasi Mantap Praja 2024, yang dirancang guna menguji kesiapan dan koordinasi antar unit dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

TFG merupakan simulasi mendetail yang memungkinkan personel merencanakan dan berlatih strategi pengamanan.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha seusai latihan menyampaikan latihan TFG sispamkota itu gambaran untuk melakukan penanganan.

"Untuk tinggkat manajemen menengah itu melaksanakan TFG selama dua hari dan untuk personil dan pelatih melaksanakan latihan selama dua hari juga. Tadi itu latihan TFG untuk menghadapi sispamkota," ungkapnya.

“Simulasi sispamkota itu akan dilaksanakan selama satu hari saja yaitu pada Jumat mendatang," ujarnya.

Dilaksanakan TFG untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam menghadapi berbagai situasi selama gelaran Pilkada serentak tahun 2024.

"TFG itu tujuannya biar tau siapa berbuat apa dalam melaksanakan pengamanan Pilkada," katanya. (Ignasius Istanto

Berkas Lengkap, Pemilik 95,52 Gram Tembakau Sintetis Digiring ke Kejari

Tersangka JR alias Jihan saat diserahkan ke Kejari Mimika oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggiring tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilikan 95,52 gram paket narkotika jenis tembakau sintetis ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (21/08/2024).

Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial JR alias Jihan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan dasar proses hukum tersangka berupa laporan polisi (LP) nomor LP / A / 10 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal 18 April 2024.

"Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.

Pelimpahan tersangka bersama barang buktinya diterima langsung oleh Jaksa Pratama, Imelda Irianti Simbiak, S.H

Adapun barang buktinya berupa 1 paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 95,52. 1 buah karton ukuran sedang berwarna coklat (pembungkus paketan narkotika jenis tembakau sintetis).

Kemudian 1 buah plastik berwarna hitam sebagai pembungkus paketan, 1 buah Hp merek Samsung A03s dan 1 buah timbangan digital warna silver.

Tersangka JR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya tersangka JR ini ditangkap pada
18 April 2024 di Jalan Yos Sudarso,tepatnya lorong Kondro Timika ketika baru menerima paketan barang kiriman dari kurir jasa pengiriman barang. (Ignasius Istanto)

Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi, Modusnya Masukan Sabu-sabu di Bungkus Rokok

Anggota Satresnarkoba saat memperlihatkan BB narkotika jenis sabu-sabu milik ketiga pelaku dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT.

MIMIKA, BM

Satresnarkoba Polres Mimika terus menggagalkan peredaran narkotika di Timika yang semakin marak diperjualbelikan. 

Terbaru, pada Senin sore (19/08/2024) tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu tertangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Kartini dan Gorong-gorong tepatnya di kompleks Biak.

Ketiga pengedar masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga diketahui melakukan transaksi barang haram dengan modus memasukan sabu-sabu ke dalam bungkus rokok kemudian diedarkan.

Penangkapan tiga pengedar iini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Saat pengeledahan mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku atau pengedar tersebut.

"Betul ada penangkapan, dan berdasarkan informasi yang kita peroleh dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu ada di Jalan Kartini,"ungkapnya.

Diterangkan Kasat Narkoba, dari informasi inikah tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai.

"Jadi saat melakukan pemantauan tim mendapati orang yang dicurigai yakni HD alias Hasan sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan, tim mendapatkan atau menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dari tangan HD.

"Tim melakukan interogasi dan HD mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Kacong di kompleks Biak," kata Kasat Narkoba.

Setelah mendapatkan informasi pengakuan dari HD tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

"SA alias Kacong ini ditangkap di kosannya bersama rekannya YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu milik SA sebanyak 6 paket," ujar Kasat Narkoba.

“YK alias Yoga ini juga mengakui sering membantu SA alias Kacong untuk mengedarkan sabu-sabu," sambungnya.

Untuk saat ini ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

Aatas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto

Top