Hukum & Kriminal

Miliki 317 Paket Sabu-sabu, Bandar Sekaligus DPO 2016 Ditangkap

Anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika saat mengamankan 317 paket sabu-sabu.

MIMIKA, BM

Keseriusan Polres Mimika dalam hal ini Sat Res Narkoba untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Mimika tidak main-main, terbukti dalam beberapa minggu kemarin secara berturut-turut berhasil mengungkap dan menangkap pengedar.

Keberhasilan kembali ditunjukkan Sat Res Narkoba Polres Mimika dengan menangkap seorang bandar berinisial T alias Putra Rabu malam (11/09/2024) di Jalan Budi Utomo dekat Sharon Mart Timika.

Berdasarkan pantauan wartawan, bandar yang juga menjadi DPO sejak tahun 2016 sempat mengelak dan menangis saat di tangkap oleh personil Sat Res Narkoba.

Penangkapan bandar beserta BBnya sebanyak 317 paket sabu-sabu ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat anggotanya.

Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe menerangkan penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram di lokasi sekitaran Jalan Budi Utomo.

"Jadi dari informasi itu kita langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya. Disaat kita mau tangkap, dia sempat kabur namun kita berhasil tangkap," terangnya.

"Saat kita lakukan penggeledahan (bandar), dia sudah buang 1 paket sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkusan rokok surya, tapi kita dapatkan kembali,"sambung KBO Sat Res Narkoba.

Usai menangkapnya tim bersama pelaku menuju kediamannya yang beralamat di Jalan Patimura gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.

"Sampai disana kita temukan 3 bungkus berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening," kata Iptu Rumthe.

Usai mendapatkan BB dari hasil penggeledahan do kediaman pelaku, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan.

"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Dua Pelaku Curas di Jalan Poros Mapurujaya Ditangkap Polisi

Dua pelaku curas saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru.

MIMIKA, BM

Polisi terus mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering meresahkan masyarakat.

Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku berinisial DW dan KKM pada Minggu (08/09/ 2024) malam.

Selain dua pelaku, anggota Polsek Mimika pada akhir Agustus lalu juga berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku curas di dua lokasi yakni di Jalan Pendidikan dan Jalan Cenderawasih lorong MPCC Timika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong kepada BM mengatakan pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari dengan laporan Polisi Nomor 96 pada tanggal 07 September 2024.

"Sebenarnya pelakunya ada 3 orang, 1 pelaku masih dalam pencarian nnamun kami sudah kantongi identasnya,"ungkapnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan yang selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan khususnya 1 orang pelaku Curat yang sudah kami kantongi identasnya" Tutup Kapolsek Miru AKP J Limbong

Diketahui penangkapan kedua pelaku curas berawal dari penangkapan terlebih dahulu pelaku KKM pada saat adanya Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di Jalan WR Supratman beberapa waktu lalu.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPTU I Ketut Siartika. Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat pendukung pada saat melakukan aksinya yakni 1 bilah parang dan 1 unit HP.

Keduanya saat ini telah mendekam di rutan Polsek Miru dan sedang dilakukan proses penyidikan guna pemenuhan kelengkapan administratif sesuai ketentuan dan prosedural yang berlaku.

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ignasius Istanto)

Polisi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta Dari Tiga Tangan Tersangka

Kapolres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu kedalam wadah yang berisikan air panas.

MIMIKA, BM

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mimika dalam kurun waktu dua bulan (Juli-Agustus) 2024 dari tangan tiga tersangka akhirnya dimusnahkan, Senin (09/09/2024) di Mako Polres Mimika 32.

Barang bukti sabu-sabu dari tangan tiga tersangka berinisial A,S dan RM yang dimusnahkan sebanyak 117,7 gram dan bila terjual maka nilainya mencapai Rp.235.400.000.

Selain sabu, Polres Mimika juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa obat-obatan jenis dextromethorphan sebanyak 2712 butir.

Sebelum pemusnahan BB, Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press conference menjelaskan kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Tersangka A sebagai pengedar diketahui sering melakukan transaksi dengan cara menempel barang haram disepanjang Jalan Cendrawasih seputaran bundaran Petrosea Timika.

Tersangka akhirnya ditangkap Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3 Timika.

Disampaikan Kapolres bahwa tersangka A sudah 6 kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang merupakan pengedar.

"Upah yang didapat tersangka dalam sekali edar atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yyakni Rp100 ribu,"ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka A, kata Kapolres, BB yang disita sebanyak 13 paket plastik klip bening sedang, 2 paket plastik klip bening kecil dan 10 paket plastik klip bening sedang.

Kemudian tersangka S yang ditangkap Senin 19 Agustus di Jalan Gorong-gorong-kompleks Biak, BB nya sebanyak 6 paket plastik klip bening sedang dan 1 paket plastik klip bening kecil.

Dan dari 6 paket tersebut, yang disisihkan untuk uji lab seberat 0,20 gram, kemudian untuk pembuktian di PN seberat netto 0,13 gram dan dimusnahkan seberat 4,46 gram.

Sementara tersangka RM di tangkap di Jalan Serui Mekar tanggal 30 Agustus dengan BBnya seberat 98,86 gram terdiri dari 1 paket plastik klip bening besar, 4 paket plastik klip bening sedang dan 12 paket plastik klip bening kecil.

Dari 98,86 gram, untuk uji lab 1 gram, pembuktian di PN seberat 1 gram dan yang dimusnahkan 96,86 gram.

Kapolres menerangkan perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata I Komang. (Ignasius Istanto)

Top