Tindaklanjut Kasus Penggelapan Uang, Penyidik Kumpulkan Barang Bukti

Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika.
MIMIKA, BM
Menindaklanjuti kasus penggelapan uang di MR. D. I. Y yang dilakukan oleh asisten Supervisor berinisial ADS, penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru sudah mengumpulkan barang bukti (BB).
“Tadi pagi, kita sudah kumpulkan barang bukti berupa mencetak rekening koran dari Bank BRI terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelaku ADS,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong melalui Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika, Selasa (20/08/2024).
Selain mengumpulkan barang bukti, kata Iptu I Ketut, penyidik juga sudah memintai keterangan dari saksi.
"Keterangan dari 4 orang saksi dan juga pelapor. Kasus ini tetap diproses dan tidak ada upaya untuk diselesaikan secara damai,” katanya.
Atas perbuatannya, ADS dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan dan kurungan maksimal 5 tahun penjara.
“ADS saat ini telah diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ADS menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 66.481.000 pada tanggal 9 Agustus 2024 dan dilaporkan 10 Agustus 2024.
Dari laporan tersebut, ADS akhirnya ditangkap pada tanggal 11 Agustus. ADS ini diketahui baru bekerja sebulan di MR. D. I. Y dengan jabatan sebagai Asisten Supervisor.
Diketahui uang hasil penggelapan yang dilakukan oleh ADS itu ketika dirinya yang bertugas menerima uang dari para kasir untuk disetorkan ke kas perusahaan. Namun tidak disetor ke kas perusahaan malah dimasukkan ke rekening pribadinya. (Ignasius Istanto)
























