Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi, Modusnya Masukan Sabu-sabu di Bungkus Rokok

Anggota Satresnarkoba saat memperlihatkan BB narkotika jenis sabu-sabu milik ketiga pelaku dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT.
MIMIKA, BM
Satresnarkoba Polres Mimika terus menggagalkan peredaran narkotika di Timika yang semakin marak diperjualbelikan.
Terbaru, pada Senin sore (19/08/2024) tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu tertangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Kartini dan Gorong-gorong tepatnya di kompleks Biak.
Ketiga pengedar masing-masing berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga diketahui melakukan transaksi barang haram dengan modus memasukan sabu-sabu ke dalam bungkus rokok kemudian diedarkan.
Penangkapan tiga pengedar iini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya. Saat pengeledahan mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku atau pengedar tersebut.
"Betul ada penangkapan, dan berdasarkan informasi yang kita peroleh dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu ada di Jalan Kartini,"ungkapnya.
Diterangkan Kasat Narkoba, dari informasi inikah tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap yang dicurigai.
"Jadi saat melakukan pemantauan tim mendapati orang yang dicurigai yakni HD alias Hasan sehingga langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan, tim mendapatkan atau menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dari tangan HD.
"Tim melakukan interogasi dan HD mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Kacong di kompleks Biak," kata Kasat Narkoba.
Setelah mendapatkan informasi pengakuan dari HD tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
"SA alias Kacong ini ditangkap di kosannya bersama rekannya YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu milik SA sebanyak 6 paket," ujar Kasat Narkoba.
“YK alias Yoga ini juga mengakui sering membantu SA alias Kacong untuk mengedarkan sabu-sabu," sambungnya.
Untuk saat ini ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.
Aatas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)






















