Berkas Lengkap, Pemilik 95,52 Gram Tembakau Sintetis Digiring ke Kejari
Tersangka JR alias Jihan saat diserahkan ke Kejari Mimika oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.
MIMIKA, BM
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggiring tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilikan 95,52 gram paket narkotika jenis tembakau sintetis ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (21/08/2024).
Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial JR alias Jihan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan dasar proses hukum tersangka berupa laporan polisi (LP) nomor LP / A / 10 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal 18 April 2024.
"Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
Pelimpahan tersangka bersama barang buktinya diterima langsung oleh Jaksa Pratama, Imelda Irianti Simbiak, S.H
Adapun barang buktinya berupa 1 paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 95,52. 1 buah karton ukuran sedang berwarna coklat (pembungkus paketan narkotika jenis tembakau sintetis).
Kemudian 1 buah plastik berwarna hitam sebagai pembungkus paketan, 1 buah Hp merek Samsung A03s dan 1 buah timbangan digital warna silver.
Tersangka JR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya tersangka JR ini ditangkap pada
18 April 2024 di Jalan Yos Sudarso,tepatnya lorong Kondro Timika ketika baru menerima paketan barang kiriman dari kurir jasa pengiriman barang. (Ignasius Istanto)






















