Hukum & Kriminal

TNI-Polri Lakukan Pengamanan Ketat di Kantor KPUD Mimika

Nampak personil gabungan saat melakukan pengamanan di depan pintu masuk Kantor KPUD Mimika.

MIMIKA, BM

Demi kelancaran dan tanpa ada hambatan selama proses pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika untuk Pilkada 2024, TNI-Polri melakukan pengamanan ketat di Kantor KPUD Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha kepada BM mengatakan kesiapan pengamanan secara bertahap sudah dilakukan dan sejauh ini tidak ada kendala.

"Polres Mimika dan Kodim 1710/Mimika selaku teritorial di wilayah Mimika sudah melaksanakan pengamanan demi kelancaran setiap kegiatan tahapan Pilkada," ujarnya saat ditemui Kamis (29/08/2024).

Katanya, personil yang bertugas untuk melakukan pengamanan di Bawaslu dan KPUD Mimika berjumlah 15 personil.

"5 personil melakukan pengamanan di Bawaslu dan 10 personil TNI Polri di KPUD Mimika,"kata AKBP I Komang.

Disampaikan Kapolres bahwa pihaknya juga sudah menghimbau ke masing-masing tim paslon agar tidak membawa massa pendukung banyak ke Kantor KPUD Mimika.

"Untuk situasi sampai saat ini berjalan aman dan kita juga himbau tim dari masing-masing paslon agar utamakan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, supaya tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat secara umumnya. Rute untuk mereka lalui juga sudah kita atur agar tidak saling bertemu," ujar AKBP I Komang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pasangan Calon Bupati Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) sudah di Kantor KPUD dan saat ini sedang melakukan pendaftaran sebagai peserta Pilkada Mimika 2024. (Ignasius Istanto) 

 

Pencaker OAP Minta Perlakuan Khusus Tes CPNS Formasi 2024 : 100 Persen Khusus OAP


Situasi aksi demo damai dari Forum Pencaker di halaman Kantor BPKSDM.

MIMIKA, BM

Sekelompok pemuda-pemudi Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Forum Pencaker Kabupaten Mimika meminta harus ada perlakuan khusus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Hal ini disampaikan saat melakukan aksi demo damai di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mimika, Selasa (27/08/2024).

Berdasarkan pantauan wartawan Berita Mimika di lapangan, Uria Jitmau menyampaikan bahwa tes CPNS untuk formasi tahun 2024 harus disesuaikan dengan UU Otsus nomor 02 tahun 2021.

"Orang Papua punya hak diatas tanahnya sendiri," ujarnya.

Selain itu Uria juga berharap dalam tes CPNS tahun 2024 untuk kuotanya harus 100 persen untuk putra daerah, dan kuota yang diberikan oleh pusat 20 dan 80 persen itu harus dihapuskan.

"Kami harap pemerintah kabupaten tindaklanjuti ini," ucapnya.

Koordinator aksi Yobet Magai dalam aksi juga mengatakan hal yang sama bahwa  untuk tes CPNS formasi 2024 harus 100 persen untuk orang asli Papua.

"Harus ada kebijakan khusus dari BPKSDM bagi orang Papua. Tidak ada lagi kuota 20 dan 80 persen. Kemudian tesnya juga secara oflien tidak boleh online," tegasnya.

“Mengenai batas usia kami minta harus ada kebijakan khusus dari pemda. Kemudian tim dari forum pencaker harus bekerjsama dengan BPKSDM untuk sama-sama kawal kami punya nasib," sambung Yobet.

Sementara itu Ketua KNPI Kabupaten Mimika, Awen Magai menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus memberikan bukti terhadap aspirasi yang disampaikan.

"Kami orang Papua harus dapat hak yang sama, kami sudah dengar dari pemerintah daerah dalam hal ini disampaikan oleh Kaban BPKSDM dan kami minta harus dibuktikan,"ujarnya.

Menanggapi aspirasi dari forum Pencaker, Kaban BPKSDM, Everth L. Hindom menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan, sama halnya dengan aspirasi tuntutan di beberapa daerah Papua lainnya.

"Saya sampaikan secara terbuka bahwa aspirasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti kepada pimpinan,"ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Everth juga menuturkan bahwa terkait tuntutan MRP Papua Tengah, pihaknya sudah menyampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi.

"Kemudian terkait dengan transparansi itu saya sudah sampaikan pada pertemuan awal bahwa saya akan terbuka dan tidak akan menutup apapun. Yang jelas kami siap untuk membantu ketika dalam pengisian link dan kami siap membantu jika ada kendala,"tuturnya.

"Yang jelas kita kawal bersama formasi yang ada, agar tidak ada lagi yang namanya titipan atau apapun jika ada tolong sampaikan ke saya," tutup Everth.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mimika, kelompok Forum Pencaker menuju Gedung DPRD Mimika guna menyampaikan aspirasi yang sama kepada anggota Dewan. (Ignasius Istanto)

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pemilik Sabu-Sabu Digiring ke Kejari


Tiga tersangka sabu-sabu saat diserahkan ke Kejari Mimika oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggiring tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pada Senin (26/08/2024).

Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial M, S dan Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan diserahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari maka ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan.

Dalam perkara ini ada dua berkas, yakni berkas pertama dengan tersangka M berdasarkan LP / A / 12 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.

Kemudian berkas kedua dengan tersangka S dan Z berdasarkan LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti penyidik kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Kasat Narkoba, disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui ketiga tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di tanggal yang sama yakni tanggal 24 April 2024 namun berbeda tempat.

Untuk tersangka M ditangkap di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong samping salah satu penginapan. Dalam penangkapan ini tim berhasil menemukan barang bukt 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu.

Sementara tersangka S ditangkap di Jalan Patimura Ujung. Dalam penangkapan, tim menemukan 4 paket plastik bening kecil berisikan sabu-sabu.

Dari keterangan S, barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial Z yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong depan salah satu hotel. Sehingga dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain ketiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga menyerahkan barang bukti milik ketiganya, diantaranya milik tersangka M berupa 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru.

Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas pembungkus rokok merk Surya warna coklat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam putih.

Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu,1 buah korek api warna hijau,1 buah Handphone merek REALME warna hitam, 1 buah sendok takar yang terbuat dari bekas sedotan plastik warna putih. (Ignasius Istanto

Top