Hukum & Kriminal

Dilempari Bola Billiard di Dahinya, MR Polisikan DB

Korban didampingi rekan-rekannya melaporkan perbuatan DB ke Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

MR, seorang wanita paruh baya pemilik salah satu tempat billiard di Timika dilempari bola billiard di dahinya oleh salah satu pengunjung berinisial DB.

Akibat lemparan bola billiard tersebut korban mengalami luka dan harus diperban. Tidak menerima dengan apa yang menimpahnya, MR kemudian melaporkan DB ke Polsek Mimika Baru.

Ketika dikonfirmasi BM, Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim, Ipda Yongki Rumte, membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Mimika Baru untuk proses selanjutnya. Sementara korban sedang diminta keterangan," katanya saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (15/10).

Diterangkan Rumte, kejadian ini tepatnya terjadi pada Selasa (13/10) malam. Korban malam itu menyampaikan kepada pelaku bahwa usaha billiardnya harus ditutup sesuai dengan peraturan pemerintah yang memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari.

"Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk akibat miras. Ketika dikasitahu dia tidak mau dengar dan tidak mau mengindahkan penyampaian korban sehingga pelaku langsung lempar korban pakai bola billiard," terangnya.

Menurut Rumte, berdasarkan keterangan korban, usai melemparkan bola billiard di dahinya, pelaku langsung melarikan diri.

"Memang pada saat itu juga orang-orang yang ada di tempat billiard sempat kejar dia namun tidak dapat. Pelaku ini kita amankan di rumahnya setelah korban membuat laporan," ujar Rumte. (Ignas

Dinilai Menguntungkan Kalangan Penguasa, Mahasiswa Timika Tolak UU Omnibus Law


Aksi demo mahasiswa dilakukan di halaman kantor KNPI Mimika

MIMIKA, BM

Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus disuarakan oleh para mahasiswa di seluruh daerah termasuk Timika.

Pada hari ini, Selasa (13/10) di halaman Honai Pemuda KNPI sejumlah mahasiswa di Timika yang terdiri dari GMNI, PMII, HMI dan GMKI menggelar aksi demo damai.

Demo penolakan UU Omnibus Law dilakukan setelah gabungan mahasiswa ini mendapatkan arahan dari pihak kepolisian bahwa di gedung DPRD sedang diaksanakan rapat paripurna.

Walaupun tidak bertemu dengan anggota DPRD Mimika, para mahasiswa ini terus melakukan orasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi demo damai ini mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan dalam hal ini polisi dan TNI yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Hingga berita ini diterbitkan sejumlah mahasiswa masih melakukan orasi dan meminta anggota DPRD Mimika untuk datang mendengarkan dan menerima aspirasi mereka.
(Ignas)

Warga Mulai Patuh Gunakan Masker Tapi Tidak Patuhi Jam Malam

Petugas gabungan saat menanyakan alasan mengapa warta tidak patuhi pemberlakukan jam malam

MIMIKA, BM

Pemerintah kabupaten Mimika terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan aktifitas mulai pukul 21.00 - 06.00 WIT.

Pantauan BeritaMimika, di perempatan lampu merah Budi Utomo - Hasanuddin, Sabtu (10/10), hingga pukul 21.25 WIT masih ada warga yang mencoba untuk melintas dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada petugas yang berjaga.

Walau demikian tidak semua warga diizinkan melintas. Mereka yang diizinkan hanyalah yang tertera dalam keputusan bersama forkompinda terkait adaptasi kehidupan baru yang mulai berlaku, Rabu (7/10) - Rabu (21/10) serta mereka yang memiliki urusan tertentu yang kemudian dipertimbangkan untuk diperbolehkan melintas.

Iptu Wayan Nurida, Pawas di perempatan lampu merah Budi Utomo-Hasanuddin mengatakan kesadaran warga terkait protokol mulai meningkat, namun sayangnya masih banyak warga yang tidak patuhi pembatasan aktifitas yang sudah ditetapkan.

"Kasat mata kami di lapangan pada umumnya rata-rata sudah pakai masker, cuma banyak yang kurang menyadari terkait pembatasan aktifitas mulai pukul 21.00 WIT ini," ujarnya.

Kendati demikian kata Iptu Wayan Nurida, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub mengambil kebijakan di lapangan terkait siapa saja yang boleh lewat contohnya para tenang medis yang baru pulang atau berangkat dinas.

"Cuma kalau boleh kami sarankan kepada pihak terkait untuk berikan surat pengenal atau tanda pengenal bagi mereka yang diizinkan untuk melintas di atas jam 21.00 WIT," ucap Iptu Wayan.

Iptu Wayan berharap, warga semakin menyadari terkait penerapan protokol kesehatan termasuk pembatasan aktifitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Mimika yang semakin meningkat setiap harinya. (Jim

Top