Hukum & Kriminal

22 Kaleng Bir Jumbo dan 1 Botol Vodka Diamankan di PSDD Hari Ke-8

Warga yang membawa miras disuruh menumpahkan minumannya

MIMIKA, BM

Ada pemandangan dan suasana berbeda pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Mimika, pada hari ke-8, Kamis (28/5).

Di hari ini, Tim Gugus Tugas yang bertugas di lapangan menemukan seorang warga yang melintas dengan motor pukul 16.20 Wit sambil terlihat kurang normal.

Ia pun diperiksa dan ternyata membawa serta 2 bungkus kantong plastik yang berisikan 22 kaleng bir ukuran jumbo dan 1 botol vodka.

Pria paruh baya ini pun kemudian diangkut ke mobil patroli milik Dinas Perhubungan dan diantar ke posko 7 di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih.

Di posko ia tidak melakukan rapid tes karena sebelumnya telah melakukan rapid tes di posko KPPN SP2.

Ia pun diperintahkan untuk menumpahkan semua minumannya. Motornya terjaring razia namun ia diperintahkan pulang sambil jalan kaki.

“Saya beli minuman kemarin di salah satu tempat jualan minuman. Tadi saya bawah dari rumah. Saya akui saya salah dan saya sudah tumpakan semua, jumlahnya 22 kaleng bir dan 1 botol vodka,” ujarnya kepada BeritaMimika.

Selain minuman keras, polisi juga berhasil menjaring beberapa warga yang mencoba mengabaikan aturan PSDD dengan melakukan perjalanan melalui jalan-jalan kecil.

Sekitar 5 orang ditangkap dan kemudian dibawah ke posko 7 pertigaan Jalan Budi Utomo-Cenderawasih untuk dilakukan rapid tes.

Di posko ini juga sebanyak belasan kedaraan roda dua terjaring razia. Selain itu, 21 warga juga terjaring rapid tes.

“Sampai malam ini 21 orang rapid dan 2 ditemukan positif rapid tes. Satu perempuan dan satu laki-laki. Yang laki-laki ini setelah dirapid dan hasilnya keluar, dia langsung kabur. Inisialnya MA, 22 tahun dan beralamat di Jalan Budi Utomo Depan TK Joshua,” ungkap koordinator tim medis posko 7, bidan Yoan.

Sementara itu kepada BeritaMimika, Kepala BPBD yang juga sebagai Ketua Harian Tim Gugus Tugas, Yosias Losu mengatakan hari ke-8 pelaksanaan PSDD di Mimika tampak sepih.

“Ada yang bandel tapi secara keseluruhan masyarakat semakin sadar akan instruksi bupati. Tadi kami keliling di semua posko hingga ke SP2, jalanan sepih. Motor dan masyarakat yang terjaring hari ini juga sudah berkurang dari hari-hari sebelumnya. Kita berharap hal ini terus dipertahankan, karena kita masih punya beberapa hari lagi sampai tanggal 4 Juni,” ungkapnya.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan selama pelaksanaan PSDD, di Mimika terjadi penurunan angka kriminalitas.

“Mengalami penurunan, karena PSDD di Mimika dan di daerah lain sangat berbeda. Kita termasuk tertib. Kita tidak hanya menghentian aktifitas tapi pengobatan dari tim gugus jalan. Mungkin hanya kita yang lakukan PSDD langsung menjaring masyarakat untuk dirapid tes,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa sebagian warga yang terjaring diketahui positif rapid tes namun bukan berarti mereka positif Covid-19.

“Dengan adanya masyarakat tidak beraktifitas tentunya berdampak signifikan untuk dua minggu ke depan yang akan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Mimika,” ujar Kapolres Era. (Ronald)

Kapolres Mimika Bicara Situasi Terkini Penerapan PSDD

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata

MIMIKA, BM

Sejak Kamis (21/5) hingga Selasa (26/5) atau tepatnya enam hari pelaksanaan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), situasional Kota Timika dalam keadaan kondusif.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyampaikan hal ini saat ditemui BeritaMimika di Posko pertigaan Jalan Cenderawasih - Budi Utomo, Selasa (26/5) sore.

“Untuk situasional aman tapi kalau kejadian yang kita temui masih ada orang mabuk, ada yang meninggal karena minuman lokal dan tadi pagi ada pembacokan anak aibon. Namun secara keseluruhan tidak ada kasus yang menonjol,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan terkait kasus pencurian handphone pasien Covid-19 di RSUD pada Minggu subuh.

“Barang bukti tidak bisa diambil karena bekas pasian covid-19. Kita maklumi itu dan yang pencuri juga sudah ada efek jera dan secara otomatis dia akan diperiksa covid,” ungkapnya.

Pelaksanaan PSDD menurut Kapolres Era sangat berdampak positif terhadap pemutusan mata rantai penularan Covid-19 terutama dalam menjaring penularan virus ini di masyarakat.

Kepada warga Mimika Kapolres Era mengatakan pemberlakuan PSDD masih menyisakan beberapa hari lagi. Ia berharap semakin banyak warga yang datang melakukan rapid tes.

“Kita berharap kasus kesembuhan terus meningkat dan dalam penerapan PSDD ini kita harus menjaring sebanyak-banyaknya. Jangan anggap ini sebagai sebuah ketakutan. Semakin banyak kita menemukan yang positif, justru itu lebih baik bagi kita agar mereka dikarantina mempercepat pemutusan penularan,” jelasnya.

Sementara itu terkait kepatuhan warga terhadap instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 yang mana secara khusus tidak boleh melakukan aktifitas di luar rumah setelah pukul 14.00 Wit, Kapolres mengatakan warga mulai semakin memahami keadaan ini.

“Yang kami lihat sekarang masyarakat Mimika semakin tertib. Memang kami hanya berjaga sampai jam 8 malam tapi setiap malam kami rutin lakukan patroli dan amankan kendaran-kendaraan yang keluyuran, besoknya baru diambil tapi kalau ada kesalahan kita tilang,” ungkapnya. (Ronald)

 

7 Tahanan Lapas Timika Menunggu Persetujuan Remisi Idul Fitri dari Kemenhunkam RI

Kalapas Timika saat membacakan Remisi Idul Fitri

MIMIKA,BM

Lapas Kelas IIB Timika saat ini memiliki 232 tahanan. Dari jumlah ini, sebanyak 48 tahanan tahun ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau Remisi Idul Fitri 1441 Hijriah.

41 tahanan sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi dari Dirjen Pemasyarakatan, sementara 7 lainnya harus menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunkam) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kalapas II B TImika Morojohan Doloksaribu, saat dihubungi BeritaMimika pagi ini, Selasa (26/5).

“Mereka 7 orang ini masih menunggu persetujuan kemenhunkam karena terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelansanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 32 Tahun 1999 menyatakan bahwa Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Minggu depan sepertinya sudah keluar hasilnya. Mereka 7 orang ini rata-rata masa tahanan di atas 6 tahun. Pemberian remisi dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mereka dapat remisi karena berkelakukan baik. Secara keseluruhan remisi Idul Fitri ini ada yang 1 bulan 15 hari dan ada yang sampai 2 bulan,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan keadaan Pandemi Covid-19 saat ini, Kalapas Morojohan mengatakan 232 tahanan dalam keadaan baik.

“Puji Tuhan semua sehat dan tidak ada terkontaminasi virus corona. Kebutuan mereka juga sejauh ini terpenuhi. Di masa ini kami perketat pengawasan agar dari luar tidak semabarangan masuk ke sini,” ungkapnya. (Ronald)

Top