Semakin Berani, Peredaran Narkoba Di Mimika Dikendalikan Dari Tahanan 'Sudah Macam Di Film-Film Aja'

Narkoba jenis sabu (ilustrasi transaksi : Foto Google)

MIMIKA, BM

Bisnis jual beli narkoba, apapun jenisnya, selalu mendatangkan keuntungan yang menggiurkan, tidak heran dengan cara apapun penjual maupun pembeli selalu memiliki 1001 cara untuk membeli dan menjualnya.

Terbaru di Mimika, peredaran narkoba kini dikendalikan dari dalam tahanan. Artinya, walau berada di tahanan, bandar atau pengerar tetap saja mampu mengendalikan penjualan narkoba melalui kurirnya di luar.

Cara ini terlihat sama persis dengan yang dilakukan para mafia dan kartel narkoba internasional yang biasanya kita temui dalam berbagai kisah ataupun film yang menceritakan bagaimana narkoba dikendalikan dari dalam tahanan.

Jika ditanyakan mengapa sampai hal seperti ini bisa terjadi? bisa saja karena tidak ketatnya pengawasan, longgarnya akses komunikasi dan yang paling diwaspadai adalah terlibatnya oknum polisi atau lapas dalam bisnis haram ini.

Mungkin terlalu berlebihan jika persoalan narkoba ini kita kaitkan dengan apa yang terjadi di luar sana namun setidaknya itulah yang sedang terjadi saat ini.

Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada pekan lalu menangkap seorang perempuan di lokalisasi kilometer 10 yang berinisial NI alias Fitri. Ia tertangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Fitri.

"Dia ini sebagai pengedar dan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,"tulis Kasat dengan singkat melalui via WhatsApp.

Sebelumnya dalam release yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona kepada BeritaMimika, Selasa (23/8) malam, pekan lalu, hasil introgasi awal menyebutkan bahwa Fitri mendapatkan barang haram tersebut dari M (34) yang saat ini berstatus sebagai tahanan di rutan Mile 32.

Ada indikasi bahwa walau sudah dalam tahanan M masih saja memiliki akses untuk mengedarkan narkoba lewat jeruji besi.

"Dia (NI) ini ditangkap Senin (22/8) di salah satu wisma di lokaslisasi KM 10," ungkapnya.

Dari tangan pramuria berusia 35 tahun ini, polisi berhasil menyita 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah 1 (satu) buah sapu plastik warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex alat pembakar sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

"Atas perbuatannya NI telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Hempi.

Perlu diketahui, seperti diberitakan media ini sebelumnya, Mimika kini telah menjadi market penjualan narkoba yang menjanjikan karena disenyalir ada banyak pemakai di negeri ini.

Narkoba yang dijual dari Timika rata-rata didatangkan dari luar daerah dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang.

Pada pemilik dan penjual barang haram ini berani berinvestasi narkoba di Mimika dengan cara datang langsung ke Timika karena sudah pasti pangsa pasar narkoba di negeri ini menggiurkan.

Tidak hanya itu, para pelaku yang ditangkap ada juga yang baru saja keluar dari penjara dan beberapa diantaranya merupakan pemain lama yang pernah dipenjara karena kasus serupa.

Dan yang paling menghebohkan, ada tiga remaja di Mimika yang bahkan sampai membuat pabrik ganja sintesis dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga akhir Agustus 2022, BeritaMimika mencatat ada sekitar 8 kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ganja sintesis yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mimika dan BNN Mimika. Dari 8 kasus ini, ada pelaku yang merupakan bandar, pengedar, kurir maupun pemakai.

Berikut daftarnya :

- Jumat (7/1/2022, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tiga remaja yakni ISM (19) dan dua rekannya AB (23) dan YVR (23). Tersangka ISM menggunakan rumahnya sebagai pabrik pembuatan ganja sintetis yang beromzet hingga ratusan juta rupiah.

- 20 Maret 2022, BNN Mimika memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33 sasak dari 37 milik dua tersangka yakni IW dan kemudian AW yang ditangkap pada 20 Maret 2022.

- Polisi menangkap seorang pria berinisial B alias Egi di Jalan Samratulangi, Minggu (10/4) malam sekitar pukul 21.20 wit. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan bungkusan rokok sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.

- Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wit, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tiga pria berinisial ALZ alias Andi, RR alias Ricky dan MRT alias Ikky. Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang didatangkan dari Makassar ke Timika melalui jasa pengiriman barang.

- Jumat (10/6/2022), polisi juga menangkap dua pria berinisial M dan MH. Keduanya terbukti memiliki barang haram jenis sabu-sabu yang didatangkan dari luar Mimika. Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra bahkan mengatakan bahwa pelaku M merupakan bandar yang akan mengedarkan sabu tersebut sementara MH merupakan pelaku pengangar dari luar daerah.

- Senin (25/7), TDJ diamankan di salah satu cafe Jalan Yos Sudarso. Ia ditangkap karena terbukti sebagai penjual narkotika jenis ganja. Uniknya, TDJ ditangkap bersama ibunya CMS karena kedapatan menjual miras jenis saledo.

- Dua karyawan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DK dan JPB ditangkap petugas Kepolisian Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, pada Rabu, 29 Juni lalu. Dari kasus ini polisi juga berhasil menangkap dua warga Timika lainnya berinisial OP warga jalan Ahmad Yani dan PT alias Texas, warga Jalan P. Magal, Kwamki Baru.

- Selasa (26/7/2022) malam di gang Pepaya, Jalan Hasanudin, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku berinisial RR (37) sebagai pemakai sekaligus pengedar. Pelaku baru saja bebas dari penjara namun kembali melakukan aksinya. Saat ditangkap ditemukan 2 plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. (Ronald Renwarin/Ignas)

Top