Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa, Delapan Orang Saksi Dipanggil

Dua terdakwa saat mengikuti sidang perdana Senin (4/10) lalu (foto istimewa)
MIMIKA, BM
Sebanyak delapan orang dipanggil dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan terdakwa TY selaku Kepala Kampung dan YT bendahara Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama.
Delapan orang yang dipanggil dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sebenarnya agenda sidang pemeriksaan saksi itu dilakukan Selasa (kemarin-red) tapi tertunda dan dilanjutkan Rabu (hari ini), sehingga kemarin itu belum ada saksi satu pun yang berikan keterangan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (12/10/2022).
Menurut Kajari, tertundanya sidang Selasa (kemarin-red) karena masih berlangsungnya sidang perkara tindak pidana umum yang belum selesai.
"Jadi delapan orang yang dipanggil untuk ikut sidang Rabu (hari ini) itu diantaranya lima orang pemilik toko. Mereka dimintai keterangan terkait dimana kedua terdakwa memakai nota-nota fiktif. Kemudian tiga orangnya itu masyarakat kampung penerima dana tersebut,"ungkap Sutrisno.
Diketahui sebelumnya dua aparat Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama yang terlibat tindak pidana pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sudah menjalani sidang perdana atau pertama di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (4/10) lalu.
Kedua terdakwa ini terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000. (Ignasius Istanto)






















