Karantina Timika Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ekor Ayam Filipina

Pejabat karantina pertanian beserta barang bukti
MIMIKA, BM
Pejabat Karantina Pertanian Timika berhasil menggagalkan penyelundupan ayam jenis filipina sebanyak 2 ekor.
Penggagalan ini terjadi setelah pejabat karantina melakukan pengawasan terhadap KM Leuser yang bersandar di Pelabuhan Laut Poumako, Rabu (26/10/2022).
Pelaksana Fungsi Pelayanan dan Operasional drh. Ardhiana Nur Suryani, mengatakan bahwa Provinsi Papua melarang hewan unggas hidup dari manapun masuk ke wilayahnya karena wilayah Papua masih bebas dari penyakit flu burung.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK.320/ 9/2017 tentang Provinsi Papua Bebas Dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas.
Selain itu hal ini juga diperkuat dengan larangan pemasukkan unggas hidup ke Provinsi Papua sesuai Pergub Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya Ke Provinsi Papua.
"Selain adanya pelarangan masuk, 2 ekor ayam tersebut yang dikirim dari Tual ini juga tanpa dokumen Karantina. Sehingga dilakukan tindakan penahanan dan penolakan bersama instansi terkait," ungkapnya. (Shanty Sang)
























