Hukum & Kriminal

Karantina Timika Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ekor Ayam Filipina


Pejabat karantina pertanian beserta barang bukti

MIMIKA, BM

Pejabat Karantina Pertanian Timika berhasil menggagalkan penyelundupan ayam jenis filipina sebanyak 2 ekor.

Penggagalan ini terjadi setelah pejabat karantina melakukan pengawasan terhadap KM Leuser yang bersandar di Pelabuhan Laut Poumako, Rabu (26/10/2022).

Pelaksana Fungsi Pelayanan dan Operasional drh. Ardhiana Nur Suryani, mengatakan bahwa Provinsi Papua melarang hewan unggas hidup dari manapun masuk ke wilayahnya karena wilayah Papua masih bebas dari penyakit flu burung.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK.320/ 9/2017 tentang Provinsi Papua Bebas Dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas.

Selain itu hal ini juga diperkuat dengan larangan pemasukkan unggas hidup ke Provinsi Papua sesuai Pergub Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya Ke Provinsi Papua.

"Selain adanya pelarangan masuk, 2 ekor ayam tersebut yang dikirim dari Tual ini juga tanpa dokumen Karantina. Sehingga dilakukan tindakan penahanan dan penolakan bersama instansi terkait," ungkapnya. (Shanty Sang)

Kantor TP-PKK Mimika Dimasuki Maling, Ini Penjelasan Saksi

Deiby dan Deliana beserta aparat keamanan saat meninjau lokasi kejadian

MIMIKA, BM

Kantor Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Mimika pada Senin (24/10/2022) dimasuki maling.

Adapun barang-barang yang hilang berupa kursi sofa, kursi besi dan semua barang yang berada di ruang ketua, wakil ketua, sekretariat, pokja I-IV dan ruang pertemuan, alat-alat pelatihan beserta meteran listrik.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke polisi oleh anggota Pokja II Deiby Lumenta dan anggota Sekretariat TP-PKK Mimika, Deliana Hutabarat.

Kepada BeritaMimika, Deiby menjelaskan bagaimana ia mengetahui kejadian tersebut. Awalnya ia mendapati pintu gerbang sudah terbuka. Kemudian ia masuk bersama suaminya dan melihat pintu samping juga sudah terbuka.

“Pagi sekitar jam setengah delapan saya lihat sudah terbuka, ada jejak mobil, dan pintu samping terbuka. Semuanya hilang sisa meja di ruang pertemuan saja,” katanya.

Ia pun memanggil teman dekatnya Deliana Hutabarat untuk sama-sama mengecek kondisi tersebut.

“Terakhir kegiatan itu kan bulan Juni dan semua pintu sudah dikunci. Yang saya heran ini ruangan bisa dibuka. Kursi, kompor, benang semuanya hilang,” ungkap Deliana.

Melihat kejadian tersebut, Deiby dan Deliana segera melapor kepada Sekretaris Umum Leentje Paiman.

Leentje pun menginstruksikan untuk segera melapor kejadian ke Polsek Mimika Baru (Miru). Usai melapor, aparat keamanan langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

”Sudah dilaporkan ke Polsek Miru dan petugas sudah lakukan pemeriksaan di Kantor PKK,” tutur Sekretaris Umum Leentje Paiman usai dikonfirmasi malam ini.

Atas kejadian ini, pengurus TP-PKK Mimika akan segera membuat Berita Acara Kehilangan untuk kemudian diselidiki lebih lanjut oleh aparat keamanan. (Elfrida Sijabat)

Polisi Lakukan Pengecekan di 4 Apotek, Terkait Peredaran 5 Jenis Obat Sirup Anak yang Dilarang Kemenkes


Kasat Binmas Polres Mimika, Iptu Paulus Randeratu bersama 8 personel gabungan Satuan Binmas, Narkoba, Reskrim dan juga Humas saat mendatangi dan melakukan pengecekan di salah satu Apotek

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak - anak yang sudah di larang oleh pemerintah, Kepolisian Mimika akhirnya mendatangi dan melakukan pengecekan tentang larangan penjualan sementara lima jenis obat sirup di 4 Apotek.

Lima jenis obat sirup yang dilarang sementara diantaranya, Termorex Sirup, Termotex Drop, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Sirup serta Unibebi Demam Drop.

Adapaun 4 Apotek yang didatangi adalah Apotek Serasi dan Apotek Kamoro di Jalan Belibis, Apotek Grize di Cendrawasih dan Apotik Metro Farma di Jalan Yos Sudarso.

Kasat Binmas Polres Mimika, Iptu Paulus Randeratu melalui release yang diberikan oleh Kasihumas Polres Mimika, kepada media BeritaMimika, Senin (24/10) malam menjelaskan pemeriksaan tersebut.

"Tugas kita sebagai anggota Polri hanya menyampaikan kepada setiap pemilik apotek agar mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak - anak yang sudah di larang oleh Pemerintah," ungkap Iptu Paulus.

Dalam release tersebut disampaikan bahwa dari hasil pengecekan ke 4 apotek tersebut tidak ditemukan 5 jenis obat tersebut yang masih dijual atau dipajang pada etalase atau rak penjualan.

Berdasarkan pejelasan apoteker di empat apotik ini bahwa semenjak dikeluarkannya Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, mereka memahami dan tidak lagi penjualan.

Menurut mereka, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika juga telah menyampaikan ke mereka terkait SE Kemenkes RI tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Melalui media ini, Kasat Binmas juga menghimbau kepada para pengusaha apotek yang ada di Mimika untuk tidak lagi menjual 5 jenis obat tersebut kepada masyarakat.

“Terkait dengan dengan adanya pengumuman ini kami harap kerja sama yang baik untuk tidak lagi menjual sehingga tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Mimika," tegas Paulus. (Ignasius Istanto)

Top